Hingga kini, masih banyak pengusaha yang belum tahu apakah PT Perorangan wajib membayar pajak atau tidak. Walaupun ada yang sudah tahu, beberapa dari mereka masih belum paham soal bagaimana cara pembuatan dan cara pelaporan pajak PT Perorangan.
Jika Anda termasuk orang yang penasaran apakah PT perorangan wajib pajak atau tidak, jawabannya ternyata adalah iya. Anda juga tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara pembuatan dan cara pelaporan pajak PT Perorangan karena bisa dipelajari di sini!Β
Peraturan Pajak untuk PT Perorangan
Sebelum mempelajari cara pembuatan dan cara pelaporan pajak PT Perorangan, hal pertama yang harus Anda pahami adalah tentang peraturannya. Peraturan pajak PT Perorangan yang terbaru tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
UU tersebut mengatur tentang pajak PT Perorangan berapa persen, yaitu sebesar 22% untuk pajak penghasilan (PPh). Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas potongan PPh dari negara sebesar 50% dari total PPh 22%, sehingga Anda bisa bayar pajak lebih murah.
Ada juga PT Perorangan bebas pajak, khusus untuk perusahan yang hanya mendapatkan omzet kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun. Jika badan usaha Anda termasuk ke dalam kategori tersebut, maka Anda mendapatkan PPh 0% atau gratis.Β
Kemudian, khusus untuk lembaga yang punya omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda hanya perlu membayar PPh sebanyak 0,5%. Jadi, persenan pajak untuk PT Perorangan tidak akan memberatkan untuk pengusaha berskala mikro, kecil, dan menengah.
Kapan Harus Membuat Laporan Pajak dan Bagaimana Jika Tidak Membuatnya?Β
Masih berkaitan dengan kewajiban pajak untuk PT Perorangan, Anda juga perlu tahu laporan pajak PT Perorangan kapan. Ternyata, Anda wajib melaporkannya satu tahun sekali, maksimal 4 bulan setelah perusahaan Anda tutup buku di setiap tahunnya.Β
Karena itulah Anda perlu tahu bagaimana cara pelaporan pajak PT Perorangan, agar tidak terlambat melaporkannya. Hal ini mengingat ada sanksi telat lapor pajak untuk PT Perorangan. Jika terlambat, Anda bisa mendapatkan surat peringatan hingga denda.
Cara Pembuatan dan Cara Pelaporan Pajak PT Perorangan
Setelah tahu peraturan dan sanksi jika PT Perorangan tidak lapor pajak, kini saatnya untuk mempelajari cara pembuatan dan cara pelaporan pajak PT Perorangan. Anda bisa mengikuti cara ini di bawah ini untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporannya dengan mudah!
1. Cara Pembuatan Laporan Pajak
Bagi Anda yang ingin melaporkan pajak, langkah pertama adalah membuat laporannya. Laporan ini akan Anda kenal dengan nama (Surat Pemberitahuan Tahunan) SPT. Pengisian SPT ini juga bisa Anda wakilkan kepada orang yang lebih ahli.Β
Misalnya seperti di Legalist.id, yang bisa membantu Anda membuat SPT untuk PT Perorangan setiap satu tahun sekali. Jadi, Anda tidak perlu repot memikirkan SPT PT Perorangan karena semuanya akan diurus oleh tim kami dari tahap persiapan hingga selesai.Β
2. Cara Pelaporan Pajak PT Perorangan
Pada awal tahun 2025 kemarin, ada sedikit perubahan cara pelaporan pajak PT Perorangan, yaitu melalui Coretax. Namun, Anda masih tetap bisa melaporkannya melalui DJP Pajak Online jika masih mengalami kesulitan dalam mengakses sistem yang baru.Β
Menariknya, Anda bisa mewakilkan proses pelaporan pajak sehingga Anda tidak perlu repot dan pusing sendirian. Biarkan tim ahli dari Legalist.id yang membuat laporan pajak dan melaporkannya untuk Anda. Anda sendiri hanya tinggal menunggu prosesnya selesai.Β
Layanan Pengelolaan Pajak dan Keuangan di Legalist.id
Seperti apa yang sudah disinggung di atas, Anda bisa membuat laporan pajak dan melaporkannya melalui Legalist.id. Hal ini karena sudah ada layanan pengelolaan pajak dan keuangan selama 1 tahun oleh tim ahli kami. Jadi, Anda hanya tunggu beres saja..Β
Selain itu, bagi Anda yang harus mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP), layanannya juga ada di Legalist.id. Karena itu, Anda tidak perlu mencari tempat lain karena semua jenis pengurusan perusahaan bisa Anda temukan di sini.
Karena itu, bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara pembuatan dan cara pelaporan pajak PT Perorangan, Anda bisa menghubungi kami sekarang juga atau konsultasi terlebih dulu via IG!Β