Contoh surat kuasa pengurusan pajak perusahaan bisa Anda lihat pada artikel ini. Tapi sebelum membuatnya, pastikan Anda memahami apa saja syarat pembuatan dan ketentuannya.Β 

Sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan izin kepada Wajib Pajak untuk menunjuk pihak lain untuk mengurus surat kuasa khusus pajak. Hanya saja, sebagai WP, Anda tetap terlibat dalam pembuatannya.Β 

Apa Itu Surat Kuasa Pajak?

Surat Kuasa Pajak adalah surat bukti bahwa WP memenuhi kewajiban pelaksanaan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan pajak. Dasar hukum ini tertuang dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang UU KUP. UU KUP ini telah diubah berkali-kali dengan UU No. 6 Tahun 2009.Β 

Surat Kuasa Pajak digunakan jika Wajib Pajak yang bersangkutan telah memindahkan urusan pajaknya kepada pihak lain. Pemindahan urusan pajak ini diatur dalam Pasal 1 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014. Pasal ini menjelaskan terkait Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Maksud dari seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak sebelumnya. Kuasa yang diberikan adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Β 

Meski demikian, terdapat daftar urusan pajak yang tidak bisa dikuasakan, seperti:

  1. Permintaan atau pencabutan Sertifikat Elektronik
  2. Permohonan aktivasi EFIN Badan Perpajakan
  3. Pendaftaran WP untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  4. Penyampaian pengungkapan kebenaran
  5. Permohonan penghentian penyidikan
  6. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu lainnya

Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa

Sebelum membuat surat kuasa, pastikan Anda paham apa saja ketentuan terkait pembuatannya. Pada dasarnya, untuk syarat dan ketentuan pembuatan surat kuasa pajak tercantum dalam Pasal 7 PMK 229/2014. Adapun syaratnya, yaitu:

  • Nama, alamat, TTD bermaterai, dan NPWP si pemberi kuasa
  • Nama, alamat, TTD bermaterai, dan NPWP si penerima kuasa
  • Hak dan Kewajiban Perpajakan tertentu, mencakup jenis pajak, masa, keperluan perpajakan

Dari ketentuan di atas, Wajib Pajak harus memenuhi syarat agar bisa melakukan penerbitan surat kuasa. Tetapi jika Anda belum paham terkait prosedur pengurusan hingga penerbitannya, sebaiknya gunakan jasa pengurusan surat kuasa pajak.Β 

Dengan menggunakan layanan jasa, maka prosedur pengurusan surat kuasa pajak perusahaan bisa terbit dengan cepat dan minim kesalahan. Selain itu, Anda tidak perlu repot lagi untuk mengurusnya sendiri di kantor cabang terkait.Β 

Anda juga bisa mendapatkan arahan lebih lengkap dari tim jasa yang sudah ahli. Jadi pastikan Anda mempertimbangkan terlebih dulu jika ingin membuat surat kuasa secara mandiri. .Β 

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 229/PMK.03/2014

TENTANG: PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN

HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

  1. Format Surat Kuasa KhususΒ 

SURAT KUASA KHUSUS UNTUK WAJIB PAJAK……………

Nomor: ……., tanggal ………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : ………………………..

Alamat : ………………………..

Jabatan : ………………………..

Nama Wajib Pajak : ………………………..

Alamat : ………………………..

Status : ………………………..

NPWP : ………………………..

 

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama Lengkap : ………………………..

Alamat : ………………………..

NPWP : ………………………..

No. Izin Praktik : ………………………..

 

Untuk melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan berupa ……… berkenaan dengan jenis pajak ……… Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak ……… . Bersama ini kami lampirkan ………

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

Materai

 

……… ………

Dari contoh surat kuasa pengurusan pajak perusahaan di atas, pastinya Anda sudah memiliki gambaran bagaimana cara membuatnya dengan benar sesuai format. Mengingat pembuatan surat kuasa ini boleh diwakilkan, sebaiknya Anda bisa menggunakan jasa pengurusan surat pajak terpercaya.

Tujuannya ialah agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan surat kuasa sesuai dengan aturan yang berlaku. LEGALIST menawarkan layanan yang bisa Anda gunakan untuk membantu membuat surat kuasa pajak

Ditangani langsung dengan tenaga ahli yang berpengalaman, menjadikan hasil pembuatan suratnya jauh lebih maksimal dan tidak ada kesalahan.Β 

Setelah melihat contoh surat kuasa pengurusan pajak perusahaan di atas dan Anda ingin menggunakan layanan kami, maka bisa langsung menghubungi lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.