Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pelaku usaha yang mengelola sektor pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti legalitas resmi. Dalam hal ini, Lembaga OSS menerbitkan dokumen tersebut untuk atau atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau walikota daerah setempat.
Dokumen legalitas ini menjadi bukti sahih bahwa sebuah badan usaha telah tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata nasional dan siap beroperasi secara komersial. Oleh karena itu, pengusaha sangat membutuhkan dokumen ini karena nantinya menjadi fondasi utama untuk memperoleh sertifikasi standar usaha pariwisata yang lebih tinggi.
Mengenal Pengertian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Berbagai tempat usaha populer seperti restoran, hotel, kafe, maupun taman rekreasi merupakan contoh nyata dari unit bisnis yang membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Oleh sebab itu, pemilik bisnis yang bersinggungan langsung dengan sektor wisata wajib mengantongi izin resmi ini sejak awal berdiri.
Meskipun pemerintah tidak memasukkan semua kategori usaha ke dalam sektor hiburan, namun pelaku usaha tetap harus memeriksa status klasifikasi operasional mereka. Hal ini penting guna memastikan apakah lini bisnis Anda masuk ke dalam jenis usaha yang wajib memiliki dokumen TDUP atau tidak.
Sebab, jika Anda nekat menjalankan usaha pariwisata tanpa mengantongi izin TDUP, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hukum yang berat. Alhasil, bisnis Anda berisiko menerima sanksi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga denda administratif dalam jumlah besar.
Sebenarnya, apa arti dari instrumen legalitas ini? Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan surat izin resmi yang rilis oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan proses pendaftaran awal untuk memulai aktivitas komersial.
Sementara itu, Anda juga perlu mengetahui bahwa regulasi ini memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kewajiban para pengusaha untuk mendaftarkan bisnis wisata ini bersumber langsung dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Untuk mengamankan dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Anda harus menyiapkan beberapa berkas administrasi terlebih dahulu. Dengan melengkapi seluruh dokumen ini sejak awal, proses pengurusan izin operasional tidak akan memakan waktu terlalu lama.
Berikut adalah daftar persyaratan dokumen TDUP yang wajib Anda persiapkan:
Akta Notaris pendirian perusahaan beserta SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik seluruh jajaran direksi serta pemegang saham perusahaan.
Surat Izin Lokasi yang sah.
Salinan cetak (fotokopi) izin teknis terkait.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Surat persetujuan resmi beserta lampiran KTP tetangga di sekitar lokasi tempat usaha beroperasi.
Dokumen Izin Lingkungan seperti UKL/UPL atau AMDAL, kecuali jika lokasi bisnis Anda berada di dalam kawasan industri yang sudah mengantongi izin lingkungan terpadu.
Selanjutnya, untuk mekanisme pengajuan, Anda harus melayangkan berkas permohonan secara resmi kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten atau Kota tempat bisnis berada. Namun, apabila Anda mengoperasikan bisnis pariwisata tersebut di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, Anda harus mengarahkan pendaftaran langsung ke PTSP tingkat provinsi karena status izin TDUP ini melekat erat pada domisili fisik lokasi wisata.
Prosedur Pendaftaran Usaha Pariwisata
Di bawah ini merupakan penjelasan mendalam mengenai tahapan pendaftaran agar Anda bisa mendapatkan dokumen TDUP dengan lancar.
1. Pemohon Mengajukan Pendaftaran Sesuai Kategori Bisnis
Kategori Bisnis Perorangan: Wajib menyerahkan salinan KTP, salinan NPWP pribadi, serta dokumen perizinan teknis penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kategori Badan Usaha (PT/CV): Wajib melampirkan salinan NPWP badan, dokumen perizinan teknis, serta Akta Pendirian badan usaha beserta surat keputusan resminya.
Kategori UMKM: Harus menyertakan salinan KTP pemilik atau akta pendirian perusahaan (beserta dokumen perubahan jika ada), salinan NPWP usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen SPPL.
2. Pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas
Setelah menerima berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, petugas PTSP akan langsung memverifikasi kelengkapan seluruh dokumen tersebut. Apabila petugas menemukan adanya dokumen permohonan yang belum lengkap, maka pihak PTSP akan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis secara resmi kepada pengusaha pariwisata yang bersangkutan agar segera memperbaikinya.
3. Penerbitan Dokumen Resmi TDUP
Apabila petugas PTSP sudah menyatakan bahwa seluruh dokumen permohonan pendaftaran telah lengkap dan memenuhi standar regulasi, maka sistem akan segera menerbitkan dokumen TDUP untuk pengusaha pariwisata tersebut. Namun, perlu Anda ingat bahwa pemerintah juga berwenang mencabut kembali dokumen TDUP yang sudah terbit apabila pengusaha melanggar aturan, menerima sanksi pembatasan kegiatan, atau terbukti mengabaikan penghentian sementara kegiatan usaha.
Solusi Pengurusan Legalitas Praktis Bersama Legalist Indonesia
Jika saat ini Anda masih merasa bingung mengenai tata cara menyusun berkas dan membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus legalitas usaha pariwisata Anda, maka serahkan saja seluruh prosesnya kepada Legalist Indonesia.
Legalist.id merupakan konsultan penyedia jasa perizinan badan usaha dan legalitas hukum terpercaya di Indonesia yang siap mendampingi pertumbuhan bisnis Anda. Dengan menggunakan bantuan dari biro jasa profesional Legalist Indonesia, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan eksklusif. Anda bisa melewati birokrasi yang sulit dengan mudah, mendapatkan dokumen izin usaha yang lengkap tanpa repot, serta menikmati layanan konsultasi hukum premium langsung dari para ahli legalitas.
Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga dan pastikan bisnis pariwisata Anda beroperasi secara aman, sah, dan patuh di mata hukum Indonesia!






