Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah bukti pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau walikota.

Dokumen ini juga merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha telah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan siap menjalankan usahanya. Hal ini sangat diperlukan  karena nantinya akan menjadi dasar untuk memperoleh sertifikasi usaha pariwisata.

Pengertian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tempat usaha seperti restoran, hotel, cafe atau taman rekreasi merupakan salah satu contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Izin usaha satu ini wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata. 

Meskipun tidak semua kategori usaha termasuk dalam sektor usaha pariwisata, namun penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankannya termasuk dalam jenis usaha yang wajib memiliki TDUP. 

Sebab, usaha di bidang pariwisata yang dijalankan tanpa TDUP dapat dikenakan sanksi teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan dikenakan denda administratif. 

Sebenarnya, apa itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata? Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mendaftar untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta melakukan kegiatan komersial.

Sementara itu, perlu diketahui juga bahwa kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Syarat Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Untuk memperoleh contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu, agar proses pengurusan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak memakan waktu terlalu lama. 

Berikut persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang harus Anda siapkan antara lain yaitu:

  • Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • KTP dan juga NPWP seluruh jajaran direksi pemegang saham perusahaan 
  • Izin lokasi
  • Fotocopy izin teknis
  • Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Dokumen atau Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)
  • Surat Persetujuan dan KTP tetangga lokasi dimana usaha dilakukan 
  • Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), kecuali jika usaha Anda berada di kawasan yang telah mempunyai izin lingkungan.

Untuk cara mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat Kabupaten/Kota tempat usaha pariwisata tersebut berada. 

Namun apabila usahanya dilakukan di lebih dari 1 kabupaten/kota, pendaftaran usaha diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat provinsi sebagai bukti TDUP melekat pada lokasi pariwisata.

Prosedur Pendaftaran dan Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Di bawah ini penjelasan tahapan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP.

Pemohon mengajukan pendaftaran

bisnis perorangan: 

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP 
  • Perizinan teknis penyelenggaraan usaha pariwisata. 

badan usaha: 

  • Fotokopi NPWP
  • Perizinan teknis penyelenggaraan usaha pariwisata
  • Akta pendirian badan usaha.

UMKM: 

  • Fotokopi KTP atau akta pendirian badan usaha beserta perubahannya (bila ada perubahan)
  • Fotokopi NPWP
  • Izin Mendirikan Bangunan atau izin penggunaan bangunan
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). 

Pemeriksaan berkas permohonan

Setelah menerima permohonan pendaftaran usaha pariwisata, PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Apabila ternyata dokumen permohonan belum lengkap, PTSP akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha pariwisata yang bersangkutan.

Penerbitan TDUP

Apabila permohonan pendaftaran usaha pariwisata telah dinyatakan lengkap, PTSP akan segera menerbitkan TDUP bagi pengusaha pariwisata yang telah mendaftar. 

TDUP yang telah diterbitkan untuk usaha pariwisata dapat dicabut apabila pengusaha pariwisata dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung mengenai contoh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka serahkan saja kepada legalist.id.

Legalist.id adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. 

Dengan bantuan dari biro jasa legalist.id,  maka Anda akan memperoleh berbagai keuntungan seperti perizinan yang tidak sulit, izin usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang ahli.