Sekarang berbisnis jadi lebih mudah karena Anda bisa mendirikan bisnis kecil seperti UMKM. Walaupun masih bisnis UKM, Anda tetap harus daftar merek UMKM agar nama perusahaan tidak digunakan oleh orang lain.

Kegunaan dari daftar merek adalah untuk memudahkan proses mengenalkan produk kepada masyarakat sekaligus mengenalkan nama perusahaan. Hal ini agar masyarakat bisa terus ingat kepada produk tersebut.

Mengenal UMKM dan Ciri-cirinya

UMKM adalah bagian penting yang berperan sebagai penunjang perekonomian suatu negara. Adapun kepanjangan dari UMKM adalah Usaha Mikro Kecil Menengah yang berarti bisnis yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Karena itu, penting untuk daftar merek UMKM online agar tidak ada yang menggunakan nama perusahaan Anda. Sehingga Anda bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa khawatir karena sudah dilindungi hukum.

Pembeda UMKM dengan bisnis lainnya adalah dari omzet, pegawai, pengelola, dan kekayaan yang dimiliki oleh pebisnis. Pengertian Usaha Mikro adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh individu maupun kelompok, jadi bukan anak cabang perusahaan.

Karena itu, pemilik UMKM mendapatkan hak untuk melakukan daftar merek UMKM ke PDKI sama seperti jenis bisnis lainnya. Adapun ciri-ciri dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah.

1.Dilihat dari SDM

Sumber daya manusia atau pegawai yang ada di Usaha Mikro adalah orang-orang yang tidak gampang menyerah, tangguh, memiliki jiwa mandiri, dan jiwa kewirausahaan yang terbilang tinggi.

2. Dilihat dari Laporan Keuangan yang Dimiliki

Ciri-ciri berikutnya adalah bisa Anda lihat dari laporan keuangan yang dimiliki perusahaan. Laporan keuangan milik usaha menengah jauh lebih baik daripada yang dimiliki oleh usaha kecil atau mikro.

Bahkan tidak sedikit usaha mikro yang tidak melakukan pembukuan keuangan karena masih awam dengan itu semua.

3. Bisa Dilihat dari Tempat Menjalankan Usaha

Selanjutnya adalah bisa dilihat dari tempat menjalankan usaha karena bisa berpindah-pindah, jadi tidak bersifat tetap seperti jenis bisnis lainnya. Walaupun begitu, Anda tetap perlu mendaftarkan merek dagang UMKM agar bisa terus mengembangkan bisnis.

Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Bagi Anda yang masih awam mengenai apa saja kriteria atau jenis-jenis UMKM, bisa simak penjelasannya di bawah ini.

1.Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha sendiri dan tidak termasuk dalam cabang perusahaan atau anak perusahaan lain. Total kekayaan bersih dari pemilik usaha menengah adalah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan.

Kekayaan bersih milik usaha menengah adalah mulai dari 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah. Namun, itu masih tidak termasuk dengan tempat usaha dan bangunan yang dimiliki. Kalau sudah begini, penting untuk segera daftar merek UMKM agar tidak rugi.

2. Usaha Kecil

Berikutnya adalah usaha kecil yang berdiri secara independen atau kelompok. Adapun kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemilik usaha kecil adalah 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah.

3. Usaha Mikro

Ada lagi yaitu usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Kekayaan bersihnya mencapai 50 juta rupiah, namun masih belum termasuk bangunan yang dimiliki atau tanah untuk tempat usaha.

Proses daftar nama UMKM di Indonesia bisa berlangsung cepat, sehingga Anda perlu mendaftarkan nama perusahaan walaupun masih kategori mikro.

4. Fast Moving Enterprise

Maksudnya adalah sebuah UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menuju UB atau Usaha Besar.

5. Small Dynamic Enterprises

Berikutnya adalah small dynamic enterprise yaitu UKM yang sama-sama memiliki jiwa kewirausahaan dan bisa menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak.

6. Micro Enterprise

Ada lagi yaitu micro enterprise, UKM yang sifatnya pengrajin seperti menghasilkan kerajinan tangan namun tidak memiliki sifat kewirausahaan.

7. Livelihood Activities

Terakhir adalah livelihood activities yaitu UKM yang digunakan untuk kesempatan kerja dan mencari nafkah. Nama lainnya adalah sektor informal dan contohnya adalah pedagang kaki lima.

Daftar merek dagang UMKM tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar saja, melainkan juga para pelaku usaha kecil. Dengan begitu, Anda bisa dengan tenang berbisnis tanpa khawatir akan ada gangguan.

Penutup

Proses daftar merek UMKM sekarang jauh lebih mudah kalau Anda bekerja sama dengan Legalist. Kalau Anda ingin bertanya mengenai biaya daftar merek UMKM bisa langsung mengunjungi alamat website di https://legalist.id/