Anda ingin membuka usaha di bidang industri makanan dan harus memiliki PIRT untuk usaha Anda. Bingung, daftar PIRT online Jakarta di mana? Tak perlu bingung, berikut ini pembahasan yang bisa Anda ketahui.

PIRT

Saat ini, industri makanan menjadi bidang usaha yang menjanjikan. Bahkan, tak sedikit public figure memilih usaha di bidang industri makanan.

Sebelum masuk ke daftar PIRT online Jakarta, sebaiknya Anda memahami dan mengerti apa yang dimaksud dengan PIRT?

PIRT atau memiliki singkatan Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi perizinan untuk industri atau usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman berskala rumahan. Meski skala rumahan, usaha tersebut harus menyertakan label di produknya.

PIRT ini diberikan dalam periode tertentu sesuai dengan masa kadaluarsa produk usaha yang dijalankan. Meski memiliki periode terbatas, Anda bisa memperpanjang PIRT untuk usaha Anda. PIRT diterbitkan oleh bupati atau walikota wilayah usaha.

Jenis Pangan yang Dapat Daftar PIRT

Mengingat bidang industri makanan dan minuman sangat banyak, kira-kira jenis makanan dan minuman apa yang dapat didaftarkan PIRT?

Anda bisa simak mengenai beberapa jenis pangan yang dapat daftar PIRT berikut ini, di antaranya:

  • Hasil olahan dari daging kering
  • Hasil olahan dari perikanan, moluska, echinodermata, dan krustase
  • Hasil olahan dari telur dan unggas
  • Hasil olahan dari sayur, buah, dan rumput laut
  • Hasil olahan dari umbi, kacang-kacangan, dan biji-bijian
  • Minyak
  • Tepung dan hasil dari olahannya
  • Teh kering dan kopi
  • Gula, cokelat, dan kembang gula
  • Rempah dan bumbu
  • Botanikal dan minuman serbuk

Syarat Daftar PIRT

Sebelum masuk ke daftar PIRT online Jakarta, tentunya Anda harus menyiapkan syarat sebelum mendaftar PIRT. Anda bisa simak mengenai syarat daftar PIRT yang perlu dipenuhi berikut ini.

  1. Anda dinyatakan sebagai pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan atau badan usaha, seperti persekutuan komanditer, persekutuan firma, koperasi, dan yayasan.
  2. Anda harus daftar PIRT sesuai dengan lokasi wilayah usaha Anda.
  3. Data pangan Anda terkait dengan pemenuhan mengikuti penyuluhan mengenai keamanan pangan, memenuhi persyaratan mengenai cara produksi pangan yang baik atau higienis, dan dokumentasi.
  4. Memenuhi label dan iklan sesuai dengan ketentuan.
  5. Memiliki rancangan berupa label pangan.
  6. Mengacu peraturan BPOM mengenai mutu, gizi, manfaat, dan keamanan.

Cara Daftar PIRT Online

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda pun sudah tak sabar ingin daftar PIRT online Jakarta?

Namun, Anda masih bingung bagaimana caranya? Anda bisa simak mengenai cara daftar PIRT online berikut ini.

  • Cari dan pilih browser yang telah ada di perangkat Anda. Ketik oss.go.id di mesin pencarian, kemudian pilih Cari.
  • Anda masuk ke laman OSS. Cari dan pilih Daftar.
  • Anda masuk ke laman pendaftaran dengan 4 tahapan.
  • Tahapan pertama, Anda diminta untuk memilih UMK dengan modal usaha senilai kurang dari Rp5 miliar atau Non UMK dengan modal usaha senilai lebih dari Rp5 miliar.
  • Tahapan kedua, Anda harus memilih jenis pelaku usaha berupa orang perseorangan atau badan, memasukkan NIK, dan nomor ponsel yang terhubung di WhatsApp. Anda juga bisa memilih daftar melalui email.
  • Tahapan ketiga, Anda harus membuat kata sandi untuk akun Anda. Pastikan kata sandi kuat dan mudah Anda ingat.
  • Tahapan keempat, Anda harus memasukkan profil usaha yang Anda jalani.

Jasa Daftar PIRT

Selain daftar PIRT secara online di atas, Anda juga bisa daftar dengan menggunakan jasa yang saat ini banyak Anda temui di internet. Bahkan, Anda bisa mencari jasa untuk daftar PIRT online Jakarta. Salah satu jasa daftar PIRT terpercaya adalah Legalist.

Legalist adalah jasa yang memiliki layanan berupa pembuatan dan pendirian PT maupun CV, pengurusan hak paten, hak cipta, merek, dan lainnya. Melalui jasa Legalist ini, Anda bisa memilih layanan jasa pendirian PT atau CV yang memuat PIRT.

Jadi, Anda tak perlu mengurus PIRT secara terpisah. Anda bisa memilih layanan pendirian PT atau CV untuk bidang industri makanan dan minuman.

Tentunya, PIRT telah termasuk di dalamnya. Untuk info lebih lanjut, Anda bisa kunjungi legalist.id.

Itulah pembahasan dari pengertian PIRT, jenis pangan yang dapat Anda daftarkan, syarat daftar, cara daftar, hingga jasa daftar PIRT terpercaya. Melalui Legalist, Anda tak perlu khawatir lagi untuk daftar PIRT online Jakarta.