Hampir semua peraturan yang berlaku di Indonesia pasti memiliki dasar hukum. Terutama aturan tentang perizinan yang berkaitan dengan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk sektor pertambangan. Salah satu yang wajib Anda tahu adalah dasar hukum galian C.
Alasan mengapa Anda harus tahu dasar hukum galian C itu sangat sederhana, khususnya untuk para pengusaha. Pasalnya, UU galian C terbaru mengatur semua hal tentangnya, termasuk proses penerbitan izin dan sanksi jika pelanggaran terjadi.
Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Galian C
Jika Anda belum tahu apa itu galian C dalam proyek pertambangan, istilah ini merujuk pada galian batuan. Ada beberapa contoh galian yang bisa Anda tambang di kategori ini, misalnya seperti pasir urug, tanah urug, andesit, tanah liat, kerikil, dan lain-lain.
Secara garis besar, galian C adalah komoditas tambang yang bukan termasuk komoditas strategis dan komoditas vital. Kedua komoditas lainnya akan Anda kenal dengan istilah galian A dan galian B. Karena itu, jangan sampai salah mengurus perizinannya.
Galian A adalah komoditas tambang yang strategis, misalnya seperti minyak bumi, gas alam, batubara, timah, nikel, dan lain sebagainya. Sedangkan galian B adalah komoditas tambang yang vital, misalnya seperti emas, tembaga, perak, intan, dan lain-lain.
Dasar Hukum Galian C Terbaru
Setelah tahu definisinya, kini saatnya untuk mempelajari apa dasar hukum galian C. Dasar hukum tersebut tertulis di dalam undang-undang pertambangan galian C terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur soal Tambang Minerba.
Selain itu, ada juga aturan lain yang tidak boleh Anda lupakan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Jika pada undang-undang peraturannya lebih umum, maka dalam PP aturannya lebih khusus tentang pelaksanaan kegiatan tambang galian C.
Perizinan yang Diperlukan Pengusaha untuk Melakukan Kegiatan Tambang Galian C
Menurut dasar hukum galian C tersebut, Anda akan memerlukan beberapa perizinan yang terkait dengannya. Tujuannya agar Anda bisa melakukan kegiatan tambang galian C secara legal. Tanpa perizinan ini, kegiatan usaha Anda akan dianggap ilegal di Indonesia.
Secara garis besar, izin galian C tanah urug dan komoditas lainnya di kategori ini adalah sama, yaitu:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C
Pertama, Anda perlu memiliki Izin Usaha Pertambangan Galian C. Sebenarnya, kini perizinan ini dikenal dengan nama lain oleh kebanyakan pengusaha di sektor pertambangan, yaitu IUP batuan. Kedua izin tersebut sama, sehingga Anda tidak perlu bingung lagi.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Jika Anda melakukan galian di wilayah khusus yang memenuhi kriteria tertentu, maka Anda akan membutuhkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Secara garis besar, perbedaan IUP dan IUPK cukup jelas, yaitu karena wilayahnya yang berbeda.
Sebenarnya, IUPK jarang dibutuhkan untuk galian C. Hal ini karena kebanyakan komoditas tambang ini ada di wilayah pertambangan umum saja. Namun, tidak jarang Anda membutuhkannya jika lokasi galiannya ada di wilayah khusus, strategis, atau vital.
Sanksi Jika Melanggar Dasar Hukum tentang Pertambangan
Penting untuk Anda catat bahwa ada sanksi yang menunggu Anda jika tidak menyelesaikan perizinan tersebut sebelum melakukan kegiatan usaha. Sanksinya pun cukup berat, karena sektor pertambangan termasuk sektor usaha yang diawasi secara ketat.
Apabila Anda melakukan kegiatan tambang tanpa memiliki IUP Galian C, maka Anda terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun. Selain itu, usaha Anda mungkin juga akan didenda oleh negara. Jumlah dendanya maksimal Rp10 miliar.
Cara Mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dan Perizinan Tambang Lainnya
Mengingat sanksi yang berat, pastikan Anda tahu bagaimana cara mengurus izin galian C. Namun, Anda tidak perlu takut dan khawatir karena caranya sangat mudah, terlebih karena kini sudah ada tim profesional dari Legalist.id yang pasti siap membantu Anda.
Kami bisa mengurus semua perizinan yang tertulis dalam dasar hukum galian C. Karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi untuk langsung menghubungi tim kami. Selain itu, Anda juga bisa menanyakan hal-hal yang belum dipahami melalui DM IG!