Pemerintah menciptakan dasar hukum PT perorangan khusus bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan badan hukum secara mandiri. Kehadiran PT perorangan ini merupakan salah satu terobosan baru yang lahir melalui ketentuan UU Cipta Kerja.

Saat ini, masyarakat bisa menemukan banyak sekali informasi mengenai seluk-beluk badan hukum ini di internet. Dengan memahami aturan tersebut, Anda tentu dapat mempelajari syarat pendirian PT perorangan secara lebih mendalam sebelum memulai bisnis.

Apa Itu PT Perorangan?

Meski sudah berjalan beberapa tahun, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pengertian serta contoh riil dari PT perorangan. Pada dasarnya, PT perorangan merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Perorangan.

Sesuai namanya, hanya satu orang saja yang mendirikan PT ini. Pendiri tunggal tersebut bertindak sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik penuh perusahaan. Ketentuan ini bersumber langsung dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ragam Dasar Hukum PT Perorangan di Indonesia

Sebelum mendirikan PT perorangan lewat jalur UU Cipta Kerja, Anda tentu harus menguasai dasar hukum yang menaunginya. Pelaku usaha kini bisa mengunduh file dokumen peraturan tersebut dengan mudah di internet.

Namun, agar Anda tidak perlu membuang waktu untuk mencarinya satu per satu, mari langsung menyimak daftar regulasi resminya di bawah ini:

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT.

Unsur Penting dalam Mendirikan PT Perorangan

Selain menguasai payung hukum di atas, Anda juga wajib mempelajari unsur-unsur penting yang mengikat badan hukum ini. Karakteristik khusus inilah yang membedakan PT perorangan dengan jenis korporasi lainnya.

Berikut adalah penjelasan mengenai dua unsur utama tersebut:

1. Karakteristik Unsur Perorangan

Pendiri PT perorangan haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, aturan mewajibkan adanya pemisahan harta yang tegas antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan milik perusahaan.

Menariknya, proses pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris sama sekali. Pelaku usaha hanya perlu mengisi pernyataan pendirian secara mandiri secara online, karena statusnya hanya melibatkan satu orang pendiri tunggal.

2. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Pemerintah membatasi kepemilikan PT perorangan ini khusus untuk skala UMK saja. Untuk kriteria Usaha Mikro, aturan menetapkan modal usaha maksimal sebesar Rp1 Miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha) dengan omset tahunan paling banyak Rp2 Miliar.

Di sisi lain, untuk kategori Usaha Kecil, modal usaha berkisar antara Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar dengan batas hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 Miliar.

Dengan demikian, jika Anda merupakan pemilik UMK, memanfaatkan skema PT perorangan merupakan langkah jitu untuk melebarkan sayap bisnis. Jenis badan hukum ini menawarkan banyak sekali keuntungan finansial dan proteksi hukum yang sangat menghasilkan bagi pengusaha.

Solusi Praktis Mendirikan PT Perorangan Tanpa Ribet

Kini, dasar hukum PT perorangan sudah sangat jelas dan pengurusannya pun tidak membutuhkan keterlibatan akta notaris. Agar proses legalitas berjalan instan, Anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan PT perorangan yang legal dan terpercaya.

Melalui bantuan penyedia jasa profesional, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dasar saja. Selanjutnya, tim ahli yang berpengalaman akan mengurus seluruh rangkaian pendaftaran sistem hingga tuntas.

Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan PT perorangan yang cepat dan aman, segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Legalist Indonesia siap membantu meluncurkan legalitas bisnis impian Anda sekarang juga!