Seseorang yang ingin dirikan PT PMDN atau PMA pasti perlu izin. Izin ini tidak hanya dibutuhkan untuk urusan operasional saja, tapi juga urusan ekspor. Di artikel ini, kami akan bahas data izin penanaman modal yang diperlukan sebagai syarat daftar NIB.

Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang sudah disetujui pemerintah kepada pelaku usaha. Penanaman modal adalah semua aktivitas tanam modal oleh penanam modal dalam negeri dan asing untuk jalankan usaha di Indonesia.

Perbedaan PMA dan PMDN

Sebelum bahas data izin penanaman modal, kami akan bahas bedanya PMA dengan PMDN. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah aktivitas tanam modal untuk jalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal dalam negeri.ย 

Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) adalah aktivitas tanam modal untuk jalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing. Ada beberapa hal yang bedakan PMA dan PMDN, yaitu:

1. Penanam Modal

Penanam modal PMA adalah WNA. Sedangkan, penanam modal PMDN adalah WNI.

2. Sumber Daya Manusia (SDM)

PMDN boleh rekrut tenaga kerja WNA. Namun, PMA wajib prioritaskan tenaga kerja dengan kewarganegaraan WNI.

Bidang Usaha Penanaman Modal

Bidang usaha penanaman modal meliputi:

  • Industri pembuatan komponen robotik yang dukung industri pembuatan mesin manufaktur
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil perkebunan, pertanian, atau kehutanan
  • Industri bahan baku utama farmasi
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari gas alam, batubara, dan/atau minyak bumi
  • Dan sebagainya

Data Izin Penanaman Modal untuk Daftar NIB PMDN dan PMA

Untuk sederhanakan perizinan usaha, pemerintah buat sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha PMDN dan PMA bisa mendapatkan NIB. NIB memiliki fungsi sebagai identitas usaha.ย 

Apa itu data izin penanaman modal? Anda perlu tahu data izin penanaman modal di OSS yang harus di-input. Data izin penanaman modal yang diperlukan untuk urus pendaftaran NIB bagi pelaku usaha non-perorangan, yaitu:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian serta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal (apabila ada penanaman modal asing)
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak milik badan usaha

Lembaga OSS mengeluarkan NIB berdasarkan:

  • Ketentuan bidang usaha penanaman modal
  • Tingkat risiko
  • Ketentuan minimum investasi
  • Ketentuan permodalan

Menurut Pasal 19 PERBKPM Nomor 4 Tahun 2021, pelaku usaha memastikan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Rencana umum kegiatan usaha untuk badan usaha dan orang perseorangan paling sedikit mencakup:

  • Bidang usaha sesuai KBLI
  • Lokasi usaha
  • Akses kepabeanan
  • Angka pengenal importir
  • Status laporan ketenagakerjaan
  • Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan

Khusus untuk perizinan berusaha untuk tunjang kegiatan usaha berupa standar produk oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.ย 

Hal ini tertera dalam PERBKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Fungsi NIB PMDN dan PMA

Pastikan data dan dokumen yang perlu sudah lengkap sebelum daftar NIB. Termasuk data izin penanaman modal OSS. NIB memiliki fungsi, yaitu:

1. Menyederhanakan Proses Pengurusan Izin Usaha

NIB dapat berfungsi sebagai Akses Kepabeanan, Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kalau sudah punya NIB, pelaku usaha tidak perlu urus lagi ketiga izin tersebut.

Dengan NIB, pelaku usaha juga bisa dapatkan dokumen pendaftaran lainnya yang meliputi NPWP, RPTKA, bukti pendaftaran BPJS, serta SIUP. Dengan NIB, Anda bisa langsung dapatkan akses untuk buat izin operasional dan izin komersial.

2. Mempercepat Pengajuan Izin

Pelaku usaha butuh waktu lama untuk urus izin usaha sebelum ada sistem OSS dan NIB.ย  Selama syarat-syaratnya lengkap, pelaku usaha dapat peroleh izin dalam waktu cepat. Kalau sudah punya izin, usaha sudah terdaftar resmi.

Demikian pembahasan tentang data izin penanaman modal. Data penanaman modal dalam negeri dan data penanaman modal asing di Indonesia dapat ditemukan di NSWI BKPM dan Satu Data Perdagangan. Kalau Anda perlu jasa urus dokumen legalitas usaha, hubungi Legalist.