Sektor pariwisata adalah salah satu sektor usaha yang punya peluang dan prospek menjanjikan. Sebelumnya, setiap usaha yang beroperasi di sektor ini harus punya dokumen TDUP OSS. Namun, TDUP sekarang telah digantikan perannya oleh perizinan berusaha berbasis risiko. 

Penjelasan mengenai perizinan berusaha yang jelas dan lebih lanjut dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. PP Nomor 5 Tahun 2021 juga membahas hal tersebut. Penjelasan tentang tingkat risiko menurut Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) memiliki akses lebih lengkap di OSS.

Definisi TDUP OSS

Apa itu TDUP OSS? Definisi dari TDUP di OSS adalah bukti pendaftaran usaha yang berhubungan dengan bidang pariwisata. 

Contoh usaha yang beroperasi dalam sektor pariwisata adalah usaha jasa akomodasi, pramuwisata, perjalanan wisata, penyediaan makanan dan minuman, dan lain-lain.

Pelaku usaha bisa dapatkan dokumen OSS TDUP kalau usaha mereka sudah terdaftar dan sudah berjalan sesuai ketentuan. Sistem OSS-lah yang akan menerbitkan dokumen ini.

Maka, pelaku usaha harus punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata agar bisa menjalankan aktivitas usaha di bidang pariwisata. Cara membuat TDUP di OSS ialah menyiapkan, melengkapi, dan mengajukan dokumen-dokumen persyaratan melalui sistem OSS.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, peran TDUP OSS digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Para pelaku usaha pariwisata yang baru tidak diharuskan untuk mempunyai TDUP sejak berlakunya sistem OSS RBA atau sistem OSS berbasis risiko.

Pengganti TDUP OSS

Untuk menjalankan usaha di bidang pariwisata, tidak diperlukan dokumen TDUP OSS lagi. Sebab, sudah ada penggantinya, yaitu perizinan berusaha berbasis risiko. Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam Permenkraf Nomor 4 Tahun 2021, para pelaku usaha wajib punya dokumen berupa sertifikat standar usaha berbasis risiko. Kecuali usaha risiko rendah, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi memerlukan sertifikat ini. 

Sebuah usaha bisa dapatkan sertifikat usaha pariwisata kalau usaha tersebut tidak menyimpang dari standar usaha pariwisata. Lamanya masa berlaku sertifikat tersebut pada usaha dengan risiko menengah rendah adalah tiga tahun.

Pada usaha yang resikonya menengah tinggi dan tinggi, sertifikat tersebut akan selalu berlaku saat usaha tersebut masih beroperasi. Ada lagi dokumen khusus yang perlu ada oleh beberapa jenis usaha pariwisata selain perizinan usaha dan sertifikat usaha pariwisata.

Dokumen khusus tersebut mencakup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Apakah Anda pernah dengar tentang kedua sertifikat ini?

Sertifikat Laik Sehat menjadi tanda atau bukti yang menjelaskan bahwa suatu usaha sudah berjalan sesuai dengan standar kesehatan. 

Jenis-Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko berpedoman pada peringkat skala usaha dan tingkat risikonya. Hal tersebut lebih jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 7. 

Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala dilakukan dengan melihat dan menilai potensi dan tingkat bahaya usaha. Empat jenis perizinan berusaha berbasis risiko, antara lain:

1. Perizinan Berusaha untuk Usaha Risiko Rendah

Persyaratan yang perlu ada oleh usaha resiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi bukti pendaftaran atau identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

2. Perizinan Berusaha untuk Usaha Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan risiko menengah rendah butuh syarat berupa Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua dokumen ini adalah bukti bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar yang berlaku untuk melakukan aktivitas usaha.

3. Perizinan Berusaha untuk Usaha Risiko Menengah Tinggi

Usaha risiko menengah tinggi butuh syarat berupa Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berlandaskan pada hasil verifikasi beserta Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Perizinan Berusaha untuk Usaha Risiko Tinggi

Persyaratan yang perlu ada untuk usaha dengan risiko yang tinggi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Itulah pembahasan tentang TDUP OSS. Dalam menjalankan usaha, dibutuhkan dokumen legalitas. Usaha pariwisata perlu memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dan sertifikat standar. Jika butuh jasa pengurusan dokumen legalitas usaha, yuk gunakan jasa dari Legalist.