Ketika akan membuat badan hukum usaha, satu hal yang penting disiapkan adalah dokumen untuk pembuatan badan usaha PT. Semua dokumen ini nantinya akan menjadi syarat dan bukti tentang badan hukum usaha yang terbentuk.

Pembuatan dokumen ini akan melibatkan notaris. Pada pembuatannya, Anda bisa melakukannya sendiri ataupun menggunakan penyedia jasa yang sudah berpengalaman untuk mengurus PT

Apa Saja Dokumen untuk Pembuatan PT

Pembuatan dan kepemilikan dokumen ini biasanya akan saling terkait, di mana dokumen yang satu biasanya akan menjadi syarat untuk pembuatan dokumen lainnya.

Inilah mengapa sebaiknya Anda membuat setiap dokumen ini secara berurutan. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada satupun dokumen penting yang terlewat. Berikut adalah dokumen layanan pembuatan PT yang perlu Anda perhatikan.

1. KTP Pendiri

Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan adalah KTP pendiri PT. Dokumen ini menjadi salah satu syarat ketika akan mendaftarkan nama PT ke Sistem Administrasi Badan Hukum.

Mereka yang menjadi pendiri ataupun nantinya akan menjadi pengurus dari perusahaan tersebut wajib melampirkan KTP. Pada proses ini, Anda akan membutuhkan notaris untuk melakukan semua prosesnya.

2. Akta Pendirian

Dokumen untuk layanan pembuatan PT lainnya yang juga sangat penting adalah akta pendirian. Akta ini akan menunjukan jika PT yang Anda buat sudah terbentuk. Akta ini sendiri akan dibuat oleh notaris.

Dalam akta ini akan memuat semua informasi penting yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Mulai dari tujuan pendirian, lokasi, bidang usaha, jajaran direksi, tugas dan tanggung jawab, dan lainnya.

Akta pendirian ini juga akan menjadi dasar hukum ketika badan hukum tersebut sudah terbentuk dan menjadi syarat terbitnya SK Menkumham.

Akta pendirian hanya berlaku untuk perusahaan yang benar-benar baru. Jika perusahaan baru tersebut merupakan hasil perubahan beberapa perusahaan lain, maka akta yang digunakan adalah akta peleburan.

3. Bukti Setor Modal

Dokumen untuk layanan pembuatan PT lainnya yang juga harus Anda punya adalah bukti penyetoran modal. Sesuai aturan yang berlaku, Anda wajib menyetorkan 25 persen dari total modal keseluruhan.

Bukti setor modal ini sendiri bisa dalam beberapa bentuk, seperti

  1. Jika setoran modal berupa uang maka bukti setor modal adalah
    • Salinan slip setoran atau salinan surat keterangan dari bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri
    • Surat pernyataan asli telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi, pendiri, dan anggota dewan komisaris.
  2. Jika setoran modal bukan berupa uang tapi dalam bentuk benda tidak bergerak, maka bukti setor modal adalah
    • Surat asli keterangan penelitian dari ahli yang tidak terafiliasi
    • Bukti pembelian barang yang dilengkapi dengan bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran modal berupa benda tidak bergerak
  3. Fotokopi Peraturan Pemerintah dan atau keputusan Menteri Keuangan bagi PT Persero. Jika pendiri PT adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota, maka lampirkan Peraturan Daerah
  4. Jika PT yang baru tersebut merupakan hasil peleburan, maka bukti setor modal berupa salinan neraca dari PT yang meleburkan diri, atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukan sebagai setoran modal.
4. SK Kemenkumham

Selain akta pendirian, dokumen penting lainnya yang juga diperlukan PT adalah SK Kemenkumham. SK ini sendiri akan berisi pengesahan dari Menkumham tentang berdirinya badan hukum PT tersebut.

SK ini akan menunjukan jika PT tersebut sudah legal berdiri dan diakui secara hukum. Dengan adanya SK ini maka PT tersebut sudah menjadi subjek hukum baru dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

5. Surat Kesanggupan

Pada beberapa bidang usaha, dokumen untuk layanan pembuatan PTย  juga berupa surat kesanggupan. Dalam hal ini, surat ini berisi pernyataan jika pendiri PT sanggup menerima keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis tentang usaha yang dilakukan.

6. SKPD

Dokumen lainnya yang juga diperlukan dalam pembuatan PT adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini akan memuat informasi detail tentang perusahaan. Surat ini sendiri berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang. Pada prakteknya, dokumen ini akan menjadi syarat untuk pembuatan dokumen lain seperti NPWP. TDP. dan SIUP.

Selain dokumen tadi, beberapa dokumen lain yang juga harus ada adalah NPWP dan SIUP. NPWP merupakan dokumen yang membuktikan jika perusahaan taat membayar pajak. Sementara SIUP merupakan izin melakukan perdagangan.

Jika Anda cukup kerepotan untuk mengurus semua dokumen tersebut maka serahkan semua ke Legalist. Anda bisa menghubungi kami di 021-5421 4902 dan semua dokumen jasa pembuatan PT Legalist tersebut akan selesai dengan cepat.

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten