Sebagian besar dari Anda mungkin sudah tidak asing dengan badan usaha berbentuk CV. Hal ini mengingat jumlahnya sangat banyak di Indonesia, tidak jauh berbeda dengan PT, firma, dan lain-lain. Namun, tahukah Anda fungsi CV perusahaan apa saja?
Informasi ini jelas penting untuk Anda ketahui, terutama jika Anda berniat untuk mendirikan CV. Sebab, sebelum tahu cara mendirikannya, Anda perlu tahu terlebih dulu apa fungsi CV perusahaan agar bisnis berjalan maksimal. Berikut ini penjelasan soal fungsinya!
Ragam Fungsi CV
Bagi Anda yang belum tahu, CV perusahaan adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang, tidak jauh berbeda dengan PT. Namun, sistem dan bentuk organisasinya jauh lebih sederhana, modalnya lebih murah, dan lebih mudah didirikan.
Jika Anda ingin tahu apa saja fungsi CV perusahaan, berikut penjelasannya!
1. Mengikuti Aturan Hukum
Karena Indonesia merupakan negara hukum, wajar rasanya jika hampir semua peraturan tercatat di dalam undang-undang. Ini termasuk peraturan tentang pendirian bisnis yang hanya mengakui beberapa badan usaha saja, dan CV adalah salah satunya.
Artinya, pada saat Anda mendirikan perusahaan CV di Indonesia, bisnis Anda diakui secara resmi legal oleh negara. Jadi, Anda dapat menjalankan bisnis dengan nyaman dan aman tanpa takut tersandung masalah hukum karena legalitas badan usaha Anda.
Legalitas perusahaan tersebut bisa Anda buktikan melalui akta pendirian CV yang diperoleh ketika mendirikan badan usaha ini. Jadi, jika ada orang yang menganggap atau menuduh bisnis Anda ilegal, maka Anda bisa langsung menunjukkan akta tersebut.
2. Lebih Mudah Mendapat Kepercayaan Klien, Mitra Bisnis, dan Konsumen
Supaya bisnis bisa berkembang dengan lebih cepat, Anda harus bisa menggaet mitra atau klien. Caranya bisa dengan kerja sama bisnis, investasi modal, atau aktivitas bisnis lain yang menguntungkan kedua belah pihak. Inilah salah satu tujuan utama CV perusahaan.
Namun, aktivitas ini tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kepercayaan. Sebelum melakukan kerja sama, Anda harus mendapatkan kepercayaan terlebih dahulu dengan klien atau mitra. Sebab, kerja sama bisnis punya resiko untung rugi yang sangat tinggi.
Sedangkan seorang pebisnis pasti akan menghindari potensi rugi. Karena itu, mereka sangat berhati-hati pada saat akan bekerja sama dengan pebisnis lain. Jadi, mereka pasti tidak akan mau berkerja sama dengan badan usaha yang legalitasnya tidak jelas.
Inilah salah satu alasan mengapa harus mendirikan CV, sebab bisnis akan lebih aman dan terlindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, potensi kerugian bisa diminimalisir dan potensi keuntungan akan semakin besar lagi.
Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen, karena mereka memiliki kecenderungan untuk memilih produk yang berasal dari tempat yang jelas. Karena itu, mendirikan CV bisa menambah rasa percaya dari konsumen pada produk buatan perusahaan Anda.
3. Lebih Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal
Penting untuk Anda catat bahwa modal adalah komponen yang esensial dalam suatu bisnis. Tidak heran jika Anda perlu mendapatkan pinjaman modal dari bank dan lembaga-lembaga keuangan resmi lain agar bisnis lebih cepat berkembang dan tidak stuck.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Hal ini mengingat beberapa persyaratan yang akan Anda butuhkan, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan, dan beberapa jenis dokumen lainnya.
Karena itu, Anda bisa mendirikan CV agar bisa mendapatkan berbagai jenis dokumen tersebut. Sebab, cara mendirikan CV cenderungnya lebih mudah daripada PT dan badan usaha yang lain. Anda pun tidak memerlukan modal awal yang besar untuk ini.
Cara Mendirikan CV dengan Mudah dan Cepat
Meskipun proses pendiriannya lebih sulit dari PT, namun Anda tidak akan bisa mendirikan CV sendiri. Hal ini karena Anda akan membutuhkan bantuan notaris dan profesional lain agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Biayanya pun relatif lebih murah.
Salah satunya adalah bantuan profesional dari Legalist.id. Mengingat apa saja fungsi CV perusahaan, Anda bisa mengurus pendiriannya bersama kami. Jadi, tunggu apa lagi, ayo segera hubungi Legalist.id dan dirikan CV perusahaan Anda bersama kami!