Memang industri pertambangan saat ini memiliki potensi yang besar dalam mendukung perekonomian. Namun, terdapat beberapa wilayah pertambangan yang tidak terikat batasan administrasi pemerintah maka diperlukan adanya IUP tambang rakyat.

Izin usaha tersebut menjadi dasar hukum bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan eksplorasi hingga operasi produksi tambang. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bagaimana Izin Pertambangan Rakyat dan cara mengurusnya!

Apa Itu Izin Usaha Pertambangan Rakyat?

IUP adalah dokumen perizinan yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah kepada perusahaan atau perorangan. Kemudian, IUP tambang rakyat ini merujuk pada IPR atau Izin Pertambangan Rakyat.

IPR tambang sendiri diterbitkan khusus kepada perusahaan atau perorangan untuk dapat melaksanakan usaha tambang dalam wilayah tambang rakyat. Perizinan ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Mengenal Kewajiban Pemegang IPR

Jenis IUP ada bermacam-macam, salah satunya IUP tambang rakyat. Kemudian, para pelaku usaha yang telah mendapatkan IPR harus menjalankan beberapa kewajiban. Baik pemohon IPR perseorangan maupun perusahaan harus memenuhi kewajibannya, antara lain:

  • Memiliki perizinan usaha.
  • Melakukan kegiatan penambangan paling tidak 3 bulan setelah tanggal penerbitan IPR.
  • Mematuhi aturan mengenai keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan standar yang sesuai dengan aturan Undang-Undang.
  • Melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Membayar iuran pertambangan.
  • Membuat dan melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha tambang rakyat secara berkala.

Pemegang IPR yang sengaja membuat laporan keterangan palsu akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Untuk itu, kewajiban ini tidak boleh disepelekan.

Syarat Mengajukan IPR

Untuk bisa memiliki IUP tambang rakyat, pelaku usaha harus memenuhi syarat izin tambang rakyat. Seluruh persyaratan pengajuan IPR terbilang cukup mudah karena skala usaha yang relatif kecil. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat berikut!

1. Mengajukan Surat Permohonan IPR

Langkah pertama dalam mengurus izin usaha tambang rakyat, yakni dengan mengajukan surat permohonan. Karena IPR penerbitannya oleh Kementerian ESDM, maka surat tersebut harus melalui pengajuan ke lembaga tersebut.

Surat permohonan ini bisa dibuat atas nama perorangan, kelompok masyarakat, ataupun koperasi. Jadi perizinan ini terbilang cukup mudah karena skala usahanya yang kecil.

2. Melampirkan Dokumen  Pribadi dan NIB

Selain mengajukan surat permohonan, Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen pribadi selaku pemilik usaha dan NIB. Apabila usaha berbentuk koperasi, maka Anda hanya perlu menyertakan KTP dan NPWP sebagai pengawas koperasi.

Apabila berbentuk perusahaan, maka wajib melampirkan salinan KTP, NWPW, dan juga NIB perusahaan. Pastikan nama lembaga dan pemilik usaha sudah sesuai dengan yang ada di NIB.

3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa

Syarat IPR berikutnya, yakni menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau desa setempat. Surat keterangan ini menyatakan bahwa pemohon merupakan penduduk yang ada pada Wilayah Pertambangan Rakyat.

Perlu diperhatikan bahwa lembaga Kementerian ESDM hanya akan menerbitkan IPR kepada perseorangan, perusahaan atau koperasi yang merupakan penduduk setempat. Jadi itulah kenapa surat keterangan dari kelurahan atau desa ini perlu menjadi lampiran.

4. Membuat Surat Pernyataan

Bukan hanya surat keterangan dari kelurahaan, tapi pemohon juga harus membuat surat pernyataan. Apa gunanya surat tersebut? Gunanya untuk memastikan bahwa pelaku usaha akan mematuhi peraturan mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

5. Melampirkan Bukti Pembayaran

Langkah terakhir dalam mengurus IUP tambang rakyat, yakni dengan membayar biaya Izin Pertambangan Rakyat. Biayanya pun tidak mahal sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 saja. Jika sudah, lampirkan bukti pembayaran untuk Izin Usaha tambang rakyat.

Solusi Mudah Mengurus Izin Usaha Tambang Rakyat

Bagi Anda yang ingin mengurus IUP tambang rakyat tapi tidak memiliki waktu untuk mengurus secara mandiri? Gunakan jasa pengurusan dari Legalist.id saja! Dengan adanya Legalist, Anda tidak perlu lagi bingung mengurus segala persyaratan yang perlu.

Bantuan dari tim profesional untuk mengurus IUP tambang rakyat jauh lebih efektif dan mudah dibanding mengurus secara mandiri. Untuk lebih lanjut mengenai layanan pengurusan IPR, segera hubungi Instagram resmi Legalist!