Izin membuka toko minuman alkohol telah tercantum di dalam peraturan milik Menteri Perdagangan. Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang ketat terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Mengingat banyak kasus di masyarakat yang melakukan pengoplosan atau produksi alkohol tanpa izin. Proses produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah tergolong sebagai tindakan ilegal.Β 

Persyaratan Izin untuk Menjual Minuman Beralkohol

Ada beberapa persyaratan izin membuka toko minuman alkohol yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Meliputi NIB, surat penunjuk dari distributor, NPPBKC, hingga SKPL. Persyaratan di bawah ini bukan sekedar formalitas saja.Β 

1. Mempunyai NIB di sektor Pariwisata

Cara mengurus izin minuman beralkohol yang pertama yakni mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus di sektor pariwisata. NIB berguna sebagai identitas legal yang menerangkan kegiatan usaha secara sah.Β 

Di sektor pariwisata, izin jual minuman alkohol umumnya diberikan kepada beberapa tempat. Misalnya saja hotel, restoran, bar, dan tempat hiburan yang memang tergolong sebagai bagian dari industri pariwisata.Β 

2. Surat Penunjuk dari Distributor

Salah satu persyaratan penting lainnya yang masuk dalam izin membuka toko minuman alkohol tentu saja surat penunjukkan resmi dari distributor atau sub distributor. Surat ini menunjukkan peran distributor sebagai penjual langsung.Β 

Artinya, pelaku usaha mendapatkan pasokan minuman beralkohol dari sumber yang legal, terdaftar, memiliki pengakuan dari pemerintah. Dengan adanya surat penunjuk, hubungan bisnis antara pemilik usaha dan distributor memiliki ketentuan hukum yang jelas.Β 

3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)

Bagi perusahaan yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol (SKP-MB), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah memiliki NPPBKC. Identitas resmi ini dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk pelaku usaha tertentu.Β 

Utamanya yang bergerak dalam bidang pengolahan, penyimpanan, atau penyaluran barang kena cukai. Termasuk minuman beralkohol. Nomor tersebut menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis dalam pengelolaan barang kena cukai.Β 

4. Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)

Dokumen lainnya yang termasuk ke dalam persyaratan izin membuka toko minuman alkohol yakni SKPL minuman beralkohol. Di dalamnya terdapat informasi detail tentang identitas pemohon, lokasi usaha, jenis dan golongan minuman beralkohol yang dijual.Β 

SKPL ini memiliki beberapa jenis sesuai dengan golongan alkohol yang tersedia. Artinya, izin minuman beralkohol golongan A tidak dengan izin menjual minuman beralkohol untuk golongan B dan C. Misalnya izin menjual bir memerlukan SKPL-A.Β 

 

Golongan A (kadar etil alkohol mencapai 5%)

Shandy, Bir, Ale, Anggur Brem Bali, Larger.

Golongan B (kadar etil alkohol 5% sampai 20%)

Champagne, Wine, Sake, Tuak, Cider.Β 

Golongan C (kadar etil alkohol 20% sampai 45%)

Whisky, Rum, Gin, Vodka, Geneva.Β 

 

Lokasi yang Umum untuk Menjual Alkohol

Umumnya izin membuka toko minuman alkohol golongan A, B, dan C hanya diperoleh oleh beberapa tempat usaha saja. Meliputi hotel, restoran, bar, toko bebas bea, dan tempat-tempat tertentu.Β 

1. Hotel, Restoran, dan Bar

Lokasi yang mengantongi izin menjual minuman beralkohol di Jakarta maupun di beberapa wilayah lainnya umumnya berbentuk restoran, hotel, atau bar. Tempat-tempat ini biasanya sudah memiliki NIB yang terdaftar di sektor pariwisata.

Penjualan minuman alkohol dan rokok di lokasi tersebut dianggap mendukung kegiatan pariwisata. Khususnya dalam melayani kebutuhan wisatawan mancanegara dan domestik yang mencari pengalaman kuliner atau hiburan.Β 

2. Toko Bebas Bea

Daftar lokasi lain yang memiliki izin usaha minuman beralkohol yakni toko bebas bea atau duty-free shop. Penjualan di toko bebas bea biasanya berlangsung di area khusus. Meliputi pelabuhan, bandara internasional, atau kawasan perbatasan.Β 

3. Tempat Tertentu yang Mendapat Persetujuan Pemerintah Setempat

Selain beberapa lokasi sebelumnya, masih ada lagi tempat yang boleh membuka toko minuman keras. Tempat tertentu ini sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Penetapan ini mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan keamanan di wilayah tersebut.Β 

Hubungi Legalist untuk Memudahkan Pengurusan Izin Usaha

Persyaratan izin membuka toko minuman alkohol memang cukup rumit karena adanya regulasi yang ketat. Untuk memudahkannya, pemilik usaha bisa bekerja sama dengan tim Legalist.Β 

Pemilik dapat mengakses layanan Legalist melalui Legalist atau langsung menghubungi melalui Instagram. Tim legalist akan menunjukkan contoh surat izin minuman beralkohol dan rincian biaya izin penjualan minuman beralkohol.