Mengurus izin usaha jasa pertambangan OSS adalah hal yang harus dilakukan pemilik usaha tambang agar bisa menjalankan usaha di Indonesia. Kegiatan pertambangan adalah salah satu usaha yang memiliki risiko tinggi.

Hal ini karena usaha pertambangan bisa membawa dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat yang bekerja di area pertambangan. Karena itu, sebelum menjalankan bisnis, pemilik jasa pertambangan harus mengurus izin usaha.

Apa Itu Usaha Pertambangan?

Usaha pertambangan adalah segala aktivitas untuk mengeksplorasi batubara dan mineral mulai dari tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan, pemanfaatan, dan pascatambang.

Adapun peraturan yang mengatur masalah usaha pertambangan adalah di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Izin usaha Pertambangan atau IUP untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah yang sudah ditentukan.

Apa Itu Izin Usaha Jasa Pertambangan?

Izin usaha jasa pertambangan atau yang bisa disingkat dengan IUJP adalah izin yang diberikan kepada pemilik jasa pertambangan dengan persyaratan tertentu. Biasanya daerah yang dijadikan lokasi tambang berada di area yang jauh dari pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan controlling teratur agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat aktivitas pertambangan. Terdapat dua jenis izin usaha untuk aktivitas pertambangan yaitu IUPK dan IUP.

Lantas apa perbedaan antara IUPK dan IUP? Ini penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan kedua jenis IUJP online tersebut.

1.Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK

IUPK adalah izin yang diberikan kepada pemilik usaha jasa pertambangan yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah khusus. Adapun pihak berwenang yang bisa memberikan izin hanyalah Kementerian Mineral dan Batubara.

Biasanya IUPK diberikan kepada pihak yang menjadi prioritas utama saja yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. Namun bisa saja ada pihak swasta yang mendapatkan IUPK selama mengikuti lelang wilayah izin usaha khusus jasa pertambangan.

Jadi, izin khusus ini diberikan langsung oleh pemerintah agar bisa mengeksplorasi serta ekstraktif mineral yang berada di dalam tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Izin Usaha Pertambangan atau IUP

Selain IUPK, ada juga izin usaha jasa pertambangan OSS lain yang perlu diurus oleh pemilik jasa pertambangan yaitu IUP. Izin usaha pertambangan ini untuk perusahaan swasta atau pihak lain selain perusahaan di bawah naungan BUMD dan BUMN.

Pemilik jasa pertambangan perlu mengurus izin usaha jasa pertambangan online karena merupakan prasyarat utama untuk mengambil mineral di daerah tertentu. Hanya saja, izin ini diberikan setelah pemilik usaha mendapatkan wilayah IUP.

Wilayah IUP adalah wilayah tertentu yang dikuasakan oleh pemegang IUP sehingga bisa menjalankan aktivitas tambang di sana. Izin yang diberikan oleh pemerintah hanya berlaku untuk satu jenis bahan tambang saja yaitu batubara atau mineral.

Sehingga, apabila Anda yang mengeksplorasi bahan tambang lainnya maka harus mengurus izin yang baru lagi. Namun, apabila Anda mendapatkan jenis bahan tambang lain yang tidak termasuk dalam izin, Anda akan mendapatkan prioritas untuk mengolahnya.

Walaupun begitu Anda tetap harus mengurus izin usaha jasa pertambangan OSS dulu dan cara pengajuannya sama dengan sebelumnya. Adapun pihak berwenang yang bisa memberikan IUP adalah menteri bidang Pertambangan mineral dan batubara yang ada di pemerintah pusat.

Apa Saja yang Termasuk IUP?

Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus izin usaha pertambangan galian C bisa simak berbagai macam jenis perizinan usaha pertambangan di bawah ini.

  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pemurnian dan pengolahan
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk penjualan dan pengangkutan
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
  • Izin sementara untuk mengurus aktivitas penjualan dan pengangkutan mineral tambang
  • Β Izin pertambangan rakyat
  • Izin usaha pertambangan operasi dan produk
  • Izin usaha pertambangan eksplorasi

Lantas siapa saja yang bisa mendapatkan IUP dari pemerintah?

  • Perusahaan perorangan
  • Koperasi
  • Semua badan usaha yang bergerak di bidang tambang dan berdiri sesuai dengan aturan Indonesia serta berada di wilayah NKRI

Legalist adalah jasa pendirian usaha yang menyediakan berbagai layanan salah satunya adalah membantu Anda mengurus izin usaha jasa pertambangan OSS dengan lebih cepat. Anda bisa mempercayakan semuanya kepada tim kami mulai dari pengajuan hingga mendapatkan izin.