Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru untuk mempermudah calon penyalur mendapatkan izin usaha penyalur BBM, BBG, dan LPG. Melalui aturan baru ini, para calon penyalur kini hanya perlu mengajukan permohonan langsung kepada Pertamina. Langkah ini tentu menjadi angin segar karena memangkas birokrasi yang sebelumnya cukup panjang.
Perlu Anda ketahui bahwa aturan baru ini merupakan gabungan dari dua Permen terdahulu. Regulasi tersebut mencakup Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 dan Nomor 26 Tahun 2009. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjadi penyalur BBM Pertamina maupun industri, silakan simak ulasan mengenai perizinannya di bawah ini.
Definisi Aktivitas Penyaluran dan Pihak Penyalur
Penyaluran merupakan sebuah aktivitas di mana pihak penyalur mendistribusikan BBM, BBG, atau LPG kepada pengguna akhir. Ketentuan mengenai aktivitas ini tercantum secara jelas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Biasanya, penyalur melakukan aktivitas ini berdasarkan sebuah perjanjian resmi. Perjanjian tersebut melibatkan penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Secara teknis, penyalur BBM dapat berbentuk koperasi, usaha kecil, maupun badan usaha swasta nasional. Pihak-pihak tersebut menyalurkan BBM setelah mendapatkan penunjukan resmi dari unit niaga migas terkait. Selain itu, terdapat pula istilah sub-penyalur BBM yang bertugas sebagai perwakilan pengguna di wilayah terpencil. Sub-penyalur ini hanya boleh menyalurkan BBM kepada anggotanya sendiri berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sebagai tambahan informasi, Bahan Bakar Minyak (BBM) berasal dari pengolahan minyak bumi. Sementara itu, Bahan Bakar Gas (BBG) merupakan bahan bakar yang berasal dari gas bumi. Adapun LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan agar lebih mudah dalam proses pengangkutan serta penyimpanan.
Prosedur Izin Usaha Penyalur BBM
Setiap usaha yang menjual BBM kepada beberapa perusahaan lain wajib memiliki izin usaha penyalur BBM dengan kode KBLI 46610. Kode ini khusus untuk sektor perdagangan besar bahan bakar cair, gas, padat, serta produk turunannya. Contoh komoditas yang masuk dalam kategori ini meliputi:
Minyak tanah dan solar.
Batu bara dan minyak bumi mentah.
Gasoline dan bahan bakar oli.
Kerosin dan bahan bakar diesel.
Premium dan biofuel.
Arang kayu dan nafta.
Karena KBLI 46610 masuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka Anda membutuhkan dokumen legalitas yang kuat. Syarat utamanya adalah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG). Selain itu, Anda juga wajib memiliki Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi oleh instansi berwenang.
Izin Usaha Penjualan BBM Secara Eceran
Apabila Anda hanya ingin menjual BBM secara eceran kepada konsumen perorangan, maka kodenya berbeda. Untuk skala kecil ini, Anda memerlukan surat izin menjual BBM eceran dengan pilihan KBLI sebagai berikut:
KBLI 47892: Mengenai perdagangan eceran BBM di los pasar dengan tingkat risiko rendah.
KBLI 47301: Mengenai perdagangan eceran BBM, LPG, dan BBG di sarana pengisian transportasi dengan tingkat risiko menengah rendah.
Syarat Menjadi Sub-Penyalur Resmi
Mengenai aturan sub-penyalur, pemerintah telah menerbitkan peraturan badan pengatur hilir Nomor 6 Tahun 2015. Menurut pihak BPH Migas, aturan ini berfungsi untuk menjamin kelancaran distribusi BBM ke seluruh pelosok daerah. Oleh sebab itu, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut jika ingin menjadi sub-penyalur:
Memiliki aktivitas usaha dagang atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menjamin lokasi usaha sesuai dengan standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3.000 liter yang memenuhi syarat teknis.
Menyediakan peralatan penyaluran yang aman sesuai standar perundang-undangan.
Mengantongi izin lokasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Menjaga jarak lokasi minimal 5 km dari APMS terdekat atau 10 km dari SPBU terdekat.
Menyediakan data konsumen yang sudah melalui proses verifikasi oleh pemda.
Memiliki alat angkut BBM yang sesuai dengan standar keselamatan angkut migas.
Selanjutnya, sub-penyalur akan mendapatkan pasokan BBM dari penyalur yang sudah ditunjuk oleh Badan Usaha. Namun, Anda wajib menyalurkan BBM tersebut sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penutup
Itulah informasi lengkap mengenai izin usaha penyalur BBM yang perlu Anda pahami. Mengingat aturan tentang aktivitas usaha bersifat dinamis, maka Anda perlu terus memantau perkembangan regulasi terbaru. Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas usaha yang rumit, Anda dapat segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Kami siap membantu mempercepat proses perizinan bisnis Anda agar segera beroperasi secara legal.





