Pemerintah keluarkan aturan baru untuk permudah calon penyalur dapatkan izin usaha penyalur BBM, BBG, dan LPG. Di aturan baru, calon penyalur hanya perlu ajukan permohonan ke Pertamina.

Aturan baru ini gabungan dua Permen. Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 dan Nomor 26 Tahun 2009. Inginkah Anda jadi penyalur BBM Pertamina atau penyalur BBM industri? Yuk simak artikel tentang izin penyalur BBM berikut.

Definisi Aktivitas Penyaluran dan Penyalur

Penyaluran ialah aktivitas di mana penyalur salurkan BBM, BBG, atau LPG ke pengguna. Hal ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Penyalur lakukan aktivitas ini atas dasar perjanjian. Perjanjian antara penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Penyalur BBM adalah koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang salurkan BBM. Penyalur yang penunjukannya oleh BU Niaga Migas.

Sub penyalur BBM adalah perwakilan dari pengguna jenis BBM tertentu atau khusus penugasan di wilayah yang tidak ada penyalur. Sub penyalur hanya salurkan BBM kepada anggotanya. Kriteria anggota penetapannya oleh Badan Pengatur.

Bahan Bakar Minyak (BBM) asalnya dari minyak bumi. Bahan Bakar Gas (BBG) ialah bahan bakar yang asalnya dari gas bumi.ย 

Liquified Petroleum Gas (LPG) ialah gas hidrokarbon yang dicairkan. Tujuannya, agar mudah diangkut, disimpan, dan ditangani. LPG terdiri dari butana, propana, atau campuran keduanya.

Izin Usaha Penyalur BBM

Dilansir dari situs Hukumonline, usaha yang jual BBM ke beberapa perusahaan lain harus dapat izin usaha penyalur BBM dengan KBLI 46610. KBLI 46610 untuk perdagangan besar bahan bakar gas, cair, padat, dan produk YBDI. Contohnya:

  • Minyak tanah
  • Solar
  • Batu bara
  • Minyak bumi mentah
  • Gasoline
  • Bahan bakar oli
  • Kerosin
  • Minyak mentah
  • Bahan bakar diesel
  • Premium
  • Arang
  • Ampas arang batu
  • Bahan bakar kayu
  • Bahan bakar nabati (biofuel)
  • Nafta
  • Dan bahan bakar lainnya

Usaha KBLI 46610 termasuk usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sehingga, butuh izin usaha penjualan BBM berupa:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG), dan
  • Sertifikat Standar

Izin Usaha Penjualan BBM Secara Eceran

Kalau usaha jual BBM secara eceran kepada konsumen perorangan atau dalam skala kecil, maka perlu surat izin menjual BBM eceran dengan KBLI berikut.

  • KBLI 47892 mengenai perdagangan eceran dan los pasar BBM, minyak pelumas, dan bahan bakar lainnya (tingkat risiko rendah), atau
  • KBLI 47301 mengenai perdagangan eceran BBM, LPG, dan BBG di sarana pengisian bahan bakar transportasi (tingkat risiko menengah rendah)

Syarat Menjadi Sub-Penyalur Jenis BBM Tertentu

Mengenai hal ini, telah terbit peraturan badan pengatur hilir Nomor 6 Tahun 2015. Menurut BPH migas, aturan ini punya fungsi untuk jamin lancarnya distribusi BBM. Syarat jadi sub penyalur, antara lain:

  • Mempunyai aktivitas usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
  • Lokasi sub penyalur harus sesuai standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai sarana penyimpanan berkapasitas maksimal 3.000 L dan memenuhi syarat teknis keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai peralatan penyaluran yang sesuai syarat teknis dan keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai izin lokasi yang penetapannya oleh pemerintah daerah setempat untuk keberadaan fasilitas sub penyalur
  • Lokasi yang akan ada sarana sub penyalur memiliki jarak minimal lima kilometer dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat atau sepuluh kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat
  • Mempunyai data konsumen yang keperluannya sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat
  • Mempunyai alat angkut BBM yang sesuai standar angkut BBM dan peraturan perundang-undangan

Sub penyalur akan dapat BBM dari penyalur. Penyalurnya sudah ditetapkan Badan Usaha. Sub penyalur harus menyalurkan BBM sesuai sama harga yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Itulah informasi tentang izin usaha penyalur BBM. Aturan tentang aktivitas usaha memang bersifat dinamis. Sehingga, Anda perlu terus memantau perkembangannya. Kalau Anda butuh jasa urus dokumen legalitas usaha, bisa hubungi Legalist.