Sama seperti di beberapa sektor usaha lain, Anda membutuhkan izin khusus untuk sektor usaha pertambangan. Hanya saja, penting untuk Anda catat bahwa ada beberapa perizinan yang berbeda, salah satunya adalah Izin Usaha Pertambangan Galian C.
Istilah “galian C” di sini merujuk pada komoditas tambang yang diinginkan oleh perusahaan Anda, yaitu batuan. Beberapa contoh galian C dalam tambang adalah andesit, kerikil galian yang berasal dari bukit, pasir dan tanah urug, kerikil sungai, serta tanah liat.
Mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dengan Lebih Dekat
Pada penjelasan di atas, Anda pasti sudah punya gambaran tentang apa itu Izin Usaha Pertambangan Galian C. Pada beberapa tahun terakhir, sebenarnya istilah ini lebih jarang digunakan. Pasalnya, para pebisnis dan pemangku kepentingan menyebutnya “galian batuan”.
Dasar hukum galian C tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bersamaan dengan berbagai aturan lain soal pertambangan. Namun ada beberapa aturan baru yang tertuang dalam UU galian C terbaru, yaitu dalam PP Nomor 23 Tahun 2010.
Menurut undang-undang pertambangan galian c terbaru ini, ada beberapa komoditas tambang lain selain galian c (batuan). Ada komoditas mineral logam, mineral radioaktif, mineral bukan logam, dan batubara. Jadi, jangan sampai salah mengurus izinnya.
Hal ini mengingat semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditujukan secara khusus untuk komoditas tertentu. Jadi, Anda tidak bisa menggali mineral logam seperti emas dan tembaga jika hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Galian C saja.
Bahkan, perizinan ini hanya berlaku sebagai izin untuk menggali batuan saja, izin lainnya berbeda lagi. Misalnya jika Anda ingin mengangkut dan menjual hasil tambang, maka Anda harus mengurus perizinan bernama Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Syarat Mengurus Izin Usaha Pertambangan Galian C
Setelah memahami lebih dekat definisinya, kini saatnya untuk mencari tahu apa saja syarat izin tambang galian C. Secara garis besar, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendapatkan izin tambang yang satu ini, misalnya seperti dokumen:
- Dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda berdiri secara legal, termasuk akta pendirian badan usaha, NIB, NPWP badan, SIUP, dan lain-lain.
- Rencana teknis kegiatan usaha tambang, termasuk peta wilayah, alat yang digunakan, dan lain sebagainya.
- Perizinan terkait lingkungan, termasuk AMDAL, izin dari masyarakat setempat, dan perizinan lainnya.
Cara Mengurus Izin Usaha Pertambangan Galian C
Penting untuk Anda catat bahwa izin galian C dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hanya saja, Anda tidak bisa langsung mengurus perizinan ini di Kementerian ESDM. Ada beberapa langkah untuk mendapatkan izin ini, yaitu:
1. Mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Pada tahap pertama, Anda harus mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terlebih dahulu. Pada perizinan ini, Anda perlu menjelaskan di mana Anda akan melakukan pertambangan. Hal ini berlaku untuk izin galian C tanah urug, pasir, dan batuan lain.
Jika area tambangnya punya kriteria tertentu, maka Anda membutuhkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Hanya saja, proses pengurusan WIUPK akan lebih ribet daripada WIUP karena tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya.
2. Mengurus Pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi (OP)
Jika WIUP sudah keluar, Anda bisa mengurus perizinan yang selanjutnya. Perizinan ini bernama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi. Anda bisa mengurusnya sesuai tujuan kegiatan perusahaan tambang Anda.
Anda akan membutuhkan IUP Eksplorasi jika tujuan pertambangan adalah untuk mengetahui potensi sumber daya alam di dalamnya atau hal-hal lain yang sejenis. Sedangkan IUP OP dibutuhkan untuk menambang, memurnikan, mengangkut, dan menjualnya.
3. Mengurus Pembuatan IUP Galian C
Apabila Anda sudah memiliki IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi, maka Anda bisa langsung mengurus IUP Galian C. Caranya mudah, karena kini Anda bisa memercayakan proses pengurusan semua perizinannya pada lembaga yang lebih terpercaya.
Misalnya seperti Legalist.id yang bisa membantu mengurus Izin Usaha Pertambangan Galian C, IUP Eksplorasi, IUP OP, dan WIUP. Jadi, segera hubungi kami melalui IG untuk mendapatkan layanan terbaik untuk perusahaan tambang Anda!