Para pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan harus tahu jika ada banyak izin yang perlu diurus sebelum Anda bisa berbisnis. Salah satunya adalah Izin Usaha Pertambangan Rakyat, yang dibutuhkan jika Anda menambang di wilayah tambang rakyat. 

Penting untuk dicatat jika Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) itu berbeda dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang lain. Kenali apa saja yang membedakannya, dasar hukumnya, syarat pengurusannya, hingga cara mengurusnya di bawah ini!

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR)

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, IPR adalah izin pertambangan yang harus Anda miliki jika ingin melakukan aktivitas tambang di wilayah pertambangan rakyat. Hanya saja, beberapa dari Anda mungkin belum tahu apa yang dimaksud dengan pertambangan rakyat.

Sama seperti namanya, pertambangan rakyat adalah jenis usaha tambang yang dilakukan oleh rakyat. Biasanya, pelaku usaha adalah masyarakat dengan modal dan alat terbatas secara kecil-kecilan. Tidak seperti modal dan alat milik sebuah perusahaan besar. 

Selain modal dan alat, luas wilayahnya pun juga terbatas. Jika Anda ingin tahu berapa luas Izin Pertambangan Rakyat, maksimal Anda hanya bisa menambang di 1 hektar wilayah untuk perorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar untuk koperasi. 

Lalu kira-kira, Izin Pertambangan Rakyat kewenangan siapa? Ternyata, perizinan ini harus diterbitkan langsung oleh Menteri ESDM Republik Indonesia. Namun, pada prosesnya Anda harus memiliki Wilayah Penerapan Tambang dulu yang diterbitkan oleh Pemda. 

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR)

Setelah tahu definisinya, Anda juga perlu tahu apa dasar hukum yang mengatur tentang izin IPR. Pada dasarnya, semua peraturan tentang IPR tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, termasuk soal definisi dan juga luas wilayahnya.

Sedangkan untuk tata cara pelaksanaan dan pemberian perizinan, semuanya tertuang di dalam peraturan pemerintah yang paling baru. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Syarat-Syarat Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR)

Secara garis besar, semua syarat Izin Pertambangan Rakyat cukup mudah untuk Anda dapatkan. Hal ini karena skala usahanya relatif kecil, entah dalam bentuk perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi. Jadi, Anda cukup menyiapkan syarat berikut ini!

1. Surat Permohonan

Sama seperti kebanyakan perizinan yang lain, IPR juga membutuhkan surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus dibuat atas nama perorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi yang membutuhkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat

Maka dari itu, jangan lupa untuk menandatangani surat permohonan tersebut jika Anda merupakan pemilik atau penanggung jawab usaha. Anda bisa mengajukan surat tersebut ke lembaga yang menerbitkan IPR, yaitu Menteri ESDM.

2. Dokumen Pribadi Pemilik Usaha & NIB

Selain surat permohonan, Anda juga perlu beberapa dokumen pribadi pemilik usaha, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika lembaga berbentuk koperasi, Anda perlu melampirkan KTP dan NPWP pengawas koperasi.

Lalu, jangan lupa untuk melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik usaha Anda. Pastikan jika nama lembaga yang tertera pada NIB sama dengan nama lembaga di surat permohonan. Ini berlaku sebagai syarat izin tambang emas dan jenis galian lainnya.

3. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan

Lalu, untuk bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat emas maupun jenis galian lainnya, Anda juga harus punya surat keterangan dan surat pernyataan. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda adalah masyarakat setempat dan siap menjaga lingkungan. 

Untuk surat keterangan, Anda bisa menyampaikan permohonannya ke lurah atau kepala desa. Sedangkan untuk surat pernyataan, pastikan untuk ditandatangani oleh ketua koperasi, ketua kelompok masyarakat, atau pemilik usaha untuk perorangan.

4. Bukti Pembayaran

Terakhir, jangan lupa untuk membayar biaya Izin Pertambangan Rakyat dengan nilai sekitar Rp100 ribu – Rp200 ribu. Pasalnya, Anda akan membutuhkan bukti pembayarannya saat mengurus pembuatan IPR. 

Anda bisa mengurus pembuatan Izin Usaha Pertambangan Rakyat dengan bantuan profesional. Karena itu, jangan ragu untuk menghubungi Legalist.id secara langsung atau melalui IG agar proses pengurusannya lebih cepat dan mudah!