Jasa pendirian PT dan CV Tangerang kini makin banyak dibutuhkan. Terlebih lagi banyak para pelaku usaha yang mendirikan bisnis mereka di daerah strategis seperti Tangerang. Untuk itu, butuh jasa pendirian perusahaan yang membantu proses pengurusan legalitas.
Umumnya, pihak jasa dapat membantu klien dalam proses pendirian PT dan juga CV. Dan, beberapa jasa yang hanya menyediakan pengurusan legalitas usaha saja. Untuk itu, perlu disimak beberapa informasi seputar jasa pendirian PT dan CV sebagai berikut!
Pengertian Usaha PT dan CV
Sebelum lebih lanjut lagi, lebih baik pahami apa yang dimaksud dengan PT dan juga CV. Keduanya memang bentuk usaha berbadan hukum, namun ada beberapa perbedaan. Adapun pengertiannya penjelasannya sebagai berikut!
1. Pengertian Usaha PT
PT merupakan singkatan dari dua kata, yakni Perseroan Terbatas. Di mana PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang mana modalnya berupa saham. Terbentuknya PT ini berdasarkan perjanjian serta kegiatan usaha dilakukan berdasarkan modal dasar.
PT merupakan bentuk usaha yang statusnya telah diatur dalam undang-undang sehingga bentuknya badan hukum. Minimal modal usaha untuk PT, yakni sebesar Rp50 juta. Dan, PT harus didirikan minimal 2 orang pendiri berstatus WNI atau WNA.
2. Pengertian Usaha CV
Sama halnya dengan PT, CV adalah singkatan dari dua kata commanditaire vennootschap. Pendirian CV harus ada dua orang, di mana salah satunya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif peranya hanya memberikan modal usaha yang pengolahannya oleh sekutu aktif.
Bentuk usaha CV ini lebih kerap oleh para pelaku usaha kecil menengah atau UMKM. Berbeda dengan PT, dua orang pendiri CV harus berstatus sebagai WNI. Dalam pendaftarannya hanya melalui sistem administrasi di Kemenkumham.
Syarat Pendaftaran PT dan CV
Menggunakan jasa pendirian PT dan CV Tangerang akan sangat membantu dalam proses pengurusan legalitas. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen syarat pribadi saja, dan selanjutnya akan dibantu pihak jasa pembuatan CV dan PT, berikut syaratnya!
1. Syarat Umum dan Administrasi Pendirian PT
Mendaftarkan PT secara resmi saat ini menjadi hal penting dan perlu perhatian lebih para pelaku usaha. Para klien tentu akan melakukan cek legalitas PT sebelum memilih menggunakan barang atau jasa. PT yang sudah terdaftar tentu telah lolos beberapa syarat umum, berikut:
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih, yang terdiri dari direktur dan komisaris.
- Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan 2 orang yang merupakan direktur dan komisaris.
- Membuat akta pendirian PT oleh notaris.
- Usaha telah terdaftar dalam daftar Perseroan.
- Pendaftaran PT telah ada dalam pengumuman berita Negara Republik Indonesia.
2. Syarat Umum dan Administrasi Pendirian CV
Jasa pendirian CV online saat ini sangat mudah menemukan, contohnya seperti di Legalist.id. Sama halnya ketika menggunakan jasa pendirian PT, Anda hanya perlu menyiapkan syarat administrasi. Adapun persyaratan umum dan administrasi pendirian CV, sebagai berikut:
- Pendiri CV harus 2 orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.
- Para pendiri CV haruslah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Membuat akta pendirian dari notaris dengan bahasa Indonesia.
- Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, KK masing-masing sekutu aktif dan pasif.
- Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti penyewaan (bila ada).
- Melampirkan salinan tanda terima pajak.
- Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bila bangunan milik perusahaan.
- Melampirkan foto lokasi CV.
Jasa Pendirian Perusahaan di Legalist.id
Salah satu jasa pendirian PT dan CV Tangerang yang dapat dijangkau dengan mudah, cepat dan murah, yakni Legalist.id. Legalist.id merupakan jasa pendirian PT Tangerang dan pendirian CV di Tangerang.
Di Legalist.id menyediakan layanan yang cukup lengkap untuk urusan legalitas usaha Anda. Seluruh proses pengurusan dokumen legalitas usaha pengurusannya oleh pihak profesional di Legalist.id. Anda dapat memilih Legalist.id sebagai alternatif pilihan pengurusan usaha.
Penutup
Jasa pendirian PT dan CV Tangerang yang pasti mudah, cepat dan prosesnya oleh pihak profesional hanya di Legalist.id. Ada beberapa syarat yang perlu untuk mengurus pendirian PT dan CV. Perhatikan beberapa syarat tersebut dan pastikan tidak ada kekurangan.