Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik properti. Tidak heran jika jasa pengurusan IMB Jakarta banyak dibutuhkan.

Adanya IMB memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan. Perizinan tersebut meliputi izin tempat usaha, izin lokasi, ataupun izin lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memiliki IMB.

Namun sebelum mengurusnya, persiapkan terlebih dahulu syarat mengurus IMB agar proses pengurusan tersebut dapat berjalan lancar.

Syarat Mengurus IMB

Berikut berbagai persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus IMB:

  • Salinan atau fotokopi KTP dari pemohon, pastikan KTP tersebut masih berlaku.
  • Dokumen berupa IPPR/IKPR/IPR.
  • Bawa seluruh persyaratan dokumen aslinya.
  • Fotokopi tanda bukti pelunasan PBB lahan yang dimohon pada tahun berjalan.
  • Formulir permohonan IMB yang telah diisi secara benar dan lengkap. Jangan lupa tanda tangan pada formulir tersebut.
  • Surat kuasa penunjuk batas dari lahan yang dimohon.
  • Bagi permohonan dengan luas lahan di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, dana jaminan (jika diperlukan), serta proposal (rancangan bangunan).
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Dokumen rencana teknik berupa perencanaan arsitek dan konstruksi.
  • Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah yang sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar, maka gambar tersebut tidak diperlukan.
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan lahan.
  • Bagi pemohon yang berbadan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian badan hukum.
  • Rekomendasi dari kepala SKPD bidang penanaman modal. Syarat ini berlaku bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/ Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Bagaimana prosedur pengurusan IMB Jakarta? Secara umum, prosedur pengajuan IMB ini bisa Anda lakukan secara langsung atau konvensional dan bisa juga Anda lakukan secara online.

Proses Mengurus IMB Secara Konvensional

Berikut prosedur mengurus IMB konvensional yang harus Anda lakukan sebagai pemohon:

  • Pertama, ajukan permohonan IMB dengan membawa semua dokumen yang Anda butuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke kecamatan tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
  • Di loket tersebut, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika semua berkas sudah lengkap, maka aka nada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak.
  • Apabila penilaian administrasi sudah terpenuhi, selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
  • Jika tidak ada pelanggaran saat terlakukan pemeriksaan oleh petugas lapangan, maka aka nada penilaian teknis. Jika penilaian tersebut telah terpenuhi, maka ada persetujuan teknis.
  • Selanjutnya, pemohon harus membayar retribusi IMB
  • Jika telah melakukan pembayaran, pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah setempat.
  • Lalu, pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.

Prosedur Mengurus IMB Online

Bagi anda yang ingin mengurus IMB secara online, berikut prosedur mengurus IMB online:

  • Pertama, pemohon harus melakukan pendaftaran melalui laman dcktrp.jakarta.go.id. kemudian login dengan akun yang telah terdaftar pada laman tersebut.
  • Pilih salah satu opsi, antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu lampirkan gambar bangunan.
  • Setelah itu, unggah semua dokumen yang sudah terscan dan isi data yang ada di laman tersebut.
  • Kemudian, pemohon akan mereka minta membayar retribusi ke Bank DKI.
  • Selanjutnya, scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tersebut.
  • Lalu, tunggu pemberitahuan yang akan dikirim melalui email pemohon yang terdaftar di laman pengurusan IMB online.

Proses pengurusan IMB di Jakarta saat ini sudah semakin singkat seiring dengan meningkatnya sistem informasi dan teknologi. Sebelumnya proses pengurusan IMB bisa membutuhkan waktu tujuh hari, namun saat ini di beberapa kecamatan hanya tiga jam.

Beberapa kecamatan di Jakarta tersebut antara lain, Kecamatan Menteng, Kecamatan, Sawah Besar, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Kembangan, dan Kecamatan Cipayung.

Meskipun begitu, beberapa dokumen yang Anda butuhkan untuk mengurus IMB ini perlu Anda persiapkan dari beberapa hari sebelumnya agar tidak ada kekurangan.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan IMB Jakarta.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa pengurusan IMB Jakarta, pastikan pihak tersebut terpercaya dan telah berpengalaman.

Salah satu rekomendasi jasa pengurusan IMB di wilayah Jakarta yang bisa di pilihan adalah legalist.id.

Selain telah berpengalaman, profesional, dan terpercaya, rekomendasi jasa pengurusan IMB Jakarta ini juga bisa Anda hubungi secara online. Anda bisa langsung membuka laman resminya.

Demikian syarat dan prosedur permohonan izin IMB serta jasa pengurusan IMB Jakarta. Semoga bisa membantu Anda yang sedang mengajukan permohonan IMB di Jakarta dan sekitarnya.