Izin pemanfaatan hutan merupakan izin oleh pejabat yang berwenang dalam pemanfaatan hutan di area tertentu. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diperlukan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu yang diterbitkan oleh pihak berwenang.ย 

Selain itu, pemanfaatan bisa mencakup pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan kayu atau non-kayu.ย 

Peraturan Pemanfaatan Hutan

Pada dasarnya, hutan dan kawasan hutan memiliki peranan sebagai penyerasi serta penyeimbang lingkungan global. Dengan begitu, hutan memiliki keterkaitan penting dalam dunia internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Itulah sebabnya hutan perlu pengelolahan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ketika ingin memanfaatkan hutan dan kawasan hutan, perlu adanya Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

IUPHHK adalah izin yang diberikan oleh Menteri guna pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan penebangan atau permanen, pemeliharaan, pengayaan, dan pemasaran.

Selain IUPHHK, diketahui pula jenis izin pemanfaatan hutan lainnya. Izin pemanfaatan hutan ini merupakan izin oleh pejabat berwenang terkait izin pemanfaatan jasa lingkungan, IUPHHK, hingga izin pemungutan hasil hutan kayu/non-kayu pada area yang telah sudah masuk ke dalam ketentuan.

Di Indonesia, izin pemanfaatan hutan ini telah tercatat di peraturan Tentang Kehutanan dalam UU No. 41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007.ย 

IUPHHK diberikan dalam jangka waktu 55 tahun dan dapat melakukan perpanjangan berdasarkan evaluasi yang prosesnya berjalanan selama 5 tahun oleh menteri kehutanan.

Menteri Kehutanan memberi IUPHHK setelah mempertimbangkan permohonan dari si pemohon izin. Izin tersebut akan melalui proses persetujuan dengan berdasar pada rekomendasi gubernur setelah mendapat pertimbangan dari walikota.

Selain menteri kehutanan, terdapat instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam permohonan izin, antara lain:

  1. Kepala Badan Planologi Kehutanan
  2. Dirjen Bina Produksi Kehutanan
  3. Balai Pemantapan Kawasan Hutanย 
  4. Kepala Dinas yang berwenang tingkat Kab/Kota
  5. Kepala Dinas yang berwenang tingkat Provinsi

Setelah mengetahui bahwa dalam pemanfaatan hutan bisa dilakukan di kawasan hutan lindung. kawasan hutan produksi, dan kawasan hutan konservasi (kecuali zona rimba, cagar alam, zona inti taman nasional.

Izin Pemanfaatan Pada Hutan Produksi

Pemanfaatan pada hutan produksi harus memiliki izin yang meliputi beberapa jenis, antara lain:

1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)ย 

IUPK adalah izin usaha sebelum memanfaatkan kawasan pada hutan produksi dan hutan lindung.

2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHK)

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha untuk pemanfaatan hasil hutanย  produksi melalui kegiatan penebangan atau permanen, pemeliharaan, pengayaan, dan pemasaran.

3. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

IUPJL adalah izin usaha yang penerbitannya oleh pihak berwenang dalam memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung.

4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan/Non- Kayu(IUPHHK)

IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan pihak berwenang dalam pemanfaatan hasil hutan non-kayu dalam hutan alam pada hutan produksi, seperti madu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, tanaman obat-obatan, dan sebagainya dalam volume dan jangka waktu tertentu.

5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

IUPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan permanen, pemasaran, dan pengangkutan dalam volume dan jangka waktu tertentu.

6. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

IPK adalah izin memanfaatkan hasil hutan kayu atau non-kayu dari kawasan hutan produksi, tukar-menukar, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, Areal Penggunaan Lain (APL), atauย  Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Jasa Pengurusan IUPHHK

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan hasil hutan, tentu tidak asal mengambilnya dan harus memiliki surat izinnya terlebih dulu.ย 

Umumnya, terdapat 4 kategori pemohon izin IUPHHK, seperti koperasi, BUMS (yang berbentuk CV, PT, dan Farma), BUMN/BUMD, dan perseorangan.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan pengurusan Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, Legalist membantu Anda untuk mendapatkan perizinan dengan cepat dan terpercaya. Untuk informasi lengkapnya, cek di https://legalist.id/