Sebagai pelaku usaha yang baik, Anda tentu harus menunaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kehadiran jasa PKP akan sangat memudahkan para pengusaha dalam mengurus legalitas usaha secara efisien. Proses pendaftaran PKP online sendiri melibatkan beberapa tahapan teknis dengan menyertakan berbagai syarat dokumen yang cukup mendetail.
Oleh karena itu, penyedia jasa pengurusan akan membantu Anda dalam menyiapkan seluruh dokumen persyaratan tersebut agar proses verifikasi berjalan lancar. Namun, sebelum Anda melangkah lebih jauh, sangat penting bagi Anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan PKP serta bagaimana persyaratannya melalui ulasan berikut ini!
Memahami Perbedaan Antara PKP dan Non PKP
Istilah PKP saat ini bukan sekadar label administratif semata, melainkan sudah menjadi status legal yang membawa dampak signifikan terhadap kegiatan bisnis. Dalam proses pengurusannya, Anda harus memahami perbedaan mendasar antara perusahaan yang berstatus PKP dan yang masih berstatus Non PKP.
1. Mengenal Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Status PKP merupakan pengukuhan resmi yang pemerintah berikan kepada perusahaan atau pengusaha perorangan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adanya status tersebut membawa tanggung jawab besar dalam sistem perpajakan nasional. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda berkewajiban untuk:
Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang.
Melakukan penyetoran pajak yang telah Anda pungut ke kas negara secara tepat waktu.
Melakukan pelaporan pajak secara rutin melalui SPT Masa PPN setiap bulannya.
2. Mengenal Status Non PKP
Sementara itu, status Non PKP diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang belum atau tidak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. Biasanya, perusahaan yang tidak wajib melalui pengukuhan sebagai PKP adalah mereka yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
Kewajiban dari perusahaan Non PKP cenderung lebih sederhana karena mereka hanya perlu menyetor atau membayarkan PPh Final. Berbeda dengan PKP, perusahaan Non PKP tidak memiliki wewenang untuk memungut PPN dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak dalam setiap transaksinya.
Syarat Utama Pengurusan PKP Melalui Jasa Profesional
Layanan jasa PKP hadir untuk memudahkan Anda dalam melewati proses pengukuhan yang terkadang memusingkan. Agar pengajuan Anda mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Pihak jasa akan membantu Anda dalam memverifikasi dokumen-dokumen berikut ini:
1. Persyaratan Omzet Tahunan
Sesuai dengan regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak, pengusaha yang memiliki omzet setahun lebih dari Rp4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Jika Anda sudah memenuhi ambang batas tersebut, maka Anda diharuskan untuk segera mengurus pengukuhan agar tidak terkena sanksi administratif di kemudian hari.
2. Persyaratan Dokumen Umum
Selain masalah omzet, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk pengajuan di sistem OSS RBA maupun portal DJP Online. Adapun persyaratan umum yang harus Anda lengkapi meliputi:
Mengisi formulir pengukuhan PKP secara lengkap dan benar.
Melampirkan salinan identitas diri seluruh pengurus usaha (KTP bagi WNI atau Paspor/KITAS bagi WNA).
Melampirkan kartu NPWP dari seluruh pengurus usaha yang aktif.
Menyertakan akta pendirian usaha atau surat keterangan penunjukkan untuk kantor cabang.
Membuat laporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir.
Memastikan perusahaan tidak memiliki tunggakan atau utang pajak yang belum terselesaikan.
Melalui bantuan jasa profesional, pengajuan PKP Anda biasanya hanya akan menghabiskan waktu paling lama 5 hari kerja setelah dokumen terkirim ke website DJP Online.
Keuntungan Strategis Setelah Pengukuhan PKP
Terdapat banyak sekali keuntungan yang akan Anda rasakan bagi keberlangsungan operasional usaha setelah menjadi PKP. Status ini membuat perusahaan Anda dianggap lebih legal dan kredibel karena telah tertib dalam menunaikan kewajiban negara. Beberapa keuntungan utamanya antara lain:
Menjadi bukti legalitas perusahaan yang kuat di mata hukum dan mitra bisnis.
Mempermudah proses kerja sama dengan perusahaan besar atau korporasi multinasional.
Meningkatkan profil perusahaan sehingga dianggap sebagai badan usaha yang mapan.
Menjadi syarat mutlak bagi Anda yang ingin mengikuti lelang dan tender dari pemerintah.
Memungkinkan Anda untuk mengkreditkan pajak masukan sehingga pola investasi semakin meningkat.
Solusi Mudah dan Efisien Bersama Legalist Indonesia
Apabila perusahaan Anda telah mencapai omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka sudah seharusnya Anda segera mengurus pengukuhan PKP. Saat ini, Anda tidak perlu lagi merasa repot untuk mengurus segala keperluan legalitas tersebut secara mandiri. Hal ini karena telah tersedia layanan jasa PKP yang profesional dari Legalist Indonesia!
Biaya jasa pengurusan di Legalist sangat bersahabat dan sudah mencakup berbagai bonus layanan tambahan lainnya. Oleh karena itu, jangan asal dalam memilih mitra legalitas. Pastikan Anda memilih tim yang sudah pasti berkualitas dan berpengalaman di bidangnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan penawaran menarik kami, segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia sekarang juga!





