Jenis PT di Indonesia – Perseroan Terbatas atau yang lebih sering disingkat sebagai PT menjadi badan usaha yang cukup populer di Indonesia.
Anda bisa dengan mudah menemukan berbagai jenis PT di seluruh wilayah Indonesia. Lantas sebenarnya, apa aja sih jenis PT di Indonesia?
Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut terkait jenis PT di Indonesia.
PT yang didirikan sendiri memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain. Oleh karena itu, di Indonesia berkembang banyak jenis PT yang bisa dipilih.
Apa Itu Perseroan Terbatas?
PT atau Perseroan terbatas ialah suatu badan hukum berupa persekutuan dari modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan aktivitas usaha.
Modal yang dimaksud ini berbentuk saham dimana wajib memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang yang ditetapkan.
Untuk bisa mendirikan PT, Anda harus memenuhi berbagai perizinan terlebih dahulu. Izin ini wajib Anda dapatkan sebelum mendirikan PT agar perusahaan memiliki legalitas yang jelas.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas maka Anda bisa konsultasi ke legalist.id terlebih dahulu.
Legalist.id menjadi jasa pengurusan legalitas dimana bisa membantu Anda untuk mengurus perizinan dalam mendirikan berbagai jenis PT di Indonesia.
Jenis PT di Indonesia
Secara umum, jenis-jenis perseroan terbatas terbagi menjadi 7 jenis yaitu sebagai berikut:
1. PT Tertutup
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup ialah jenis PT dimana jual beli sahamnya tidak ditujukan untuk masyarakat luas.
Modal Perseroan Terbatas ini diperoleh dari kalangan tedekat misalnya keluarga, sahbat, kerabat, dan semacamnya.
Contoh PT yang termasuk jenis PT tertutup ialah Bakrie Groub, Salim Groub, dan Sinar Mas Group.
2. PT Terbuka (Tbk)
Jenis PT di Indonesia yang sangat populer yaitu PT Terbuka. Jenis PT ini melakukan aktivitas penawaran saham secara terbuka. Artinya yakni masyarakat dapat membeli saham dari PT ini melalui pasar modal.
PT Terbuka ini merupakan PT yang telah go-public atau IPO. Contohnya ialah Telkom, BCA dan lainnya.
3. PT Publik
Jenis PT selanjutnya ialah PT Publik. Perseroan Publik ini didirikan dengan memenuhi kriteria jumlah pemegang saham maupun modal yang disetor sesuai dengan ketentuan.
4. PT Perseorangan
Perseroan Terbatas Perseorangan ialah suatu perusahaan di mana keseluruhan saham dipunyai ataupun dipegang oleh seorang individu saja. Individu inilah yang memiliki peran sebagai direktur.
Oleh karena itu, pemilik PT ini menjadi direktur tunggal sehingga memiliki kekuasaan tunggal dan wewenang direktur maupun RUPS.
5. PT Domestik
Seperti namanya, PT Domestik ini ialah jenis PT dimana telah berdiri dan menjalankan operasionalnya hanya di lingkup dalam negeri.
Oleh karena itu, PT Domestik ini wajib menaati seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.
6. PT Asing
Jenis PT lainnya ialah PT Asing di mana jenis PT ini adalah kebalikan dari PT Domestik.
PT Asing ini berdiri di luar negeri atau negara lain sehingga operasionalnya harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara tempat PT tersebut berdiri.
7. PT Kosong
Jenis PT yang terakhir ialah PT Kosong di mana perusahaan ini telah mengantongi izin usaha maupun izin yang lainnya namun belum melaksanakan kegiatan untuk keberlangsungan perusahaan.
Adapun contoh dari PT Kosong ini ialah Adam Air, Semen Kupang, ataupun Asian Biscuit.
Baiklah, itu saja penjelasan mengenai jenis PT di Indonesia. Semoga bahasan terkait jenis perseroan terbatas ini bisa bermanfaat untuk pendirian PT Anda.
Dari berbagai jenis PT di atas, manakah yang ingin Anda dirikan?