Kategori UMKM mikro hingga menengah umumnya dikelompokkan berdasarkan aset dan omset usaha. Kehadiran UMKM sebagai bentuk usaha yang mandiri membawa banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Tidak hanya berkembang di satu sektor saja. Di Indonesia banyak UMKM yang mengembangkan sayap di sektor yang beragam. Mulai dari usaha pertanian, usaha kuliner, usaha fashion, hingga usaha elektronik. 

Kategori UMKM Berdasarkan Jumlah Modal Usaha

Pengelompokkan ini mengalami beberapa perubahan setelah adanya PP Nomor 7 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan tentang pembagian UMKM berdasarkan modal usaha dari peraturan terbaru. 

1. Mikro

Kriteria UMKM terbaru menyebutkan bahwa usaha yang masuk dalam kategori mikro mempunyai modal usaha paling besar Rp1 Miliar. Jumlah tersebut bukan termasuk modal bangunan dan tanah tempat usaha berada. 

2. Kecil

Terdapat perbedaan antara ketentuan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM dengan aturan terbaru. Saat ini, kategori usaha kecil setidaknya harus memiliki modal usaha sebesar Rp1 hingga Rp5 Miliar. Belum termasuk tanah dan bangunan untuk tempat usaha. 

3. Menengah

Kategori yang masuk dalam golongan menengah mempunyai modal usaha sebesar Rp5 sampai dengan Rp10 Miliar. UMKM kategori menengah umumnya memiliki pengelolaan yang lebih profesional. 

Kategori UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Setiap Tahun 

Kategori UMKM juga diklasifikasi menurut hasil penjualan tahunan. Sama dengan pengelompokkan sebelumnya, terdapat 3 kelas UMKM. Tujuan pengelompokan UMKM berguna untuk mendukung perkembangan UMKM agar mampu bersaing di pasar. 

1. Mikro

Urutan pertama yakni kategori usaha UMKM mikro. Usaha yang tergolong dalam kategori ini mempunyai hasil penjualan maksimal Rp2 Miliar untuk setiap tahunnya. Karakteristik usaha mikro cenderung mengarah pada pasar lokal saja. 

2. Kecil

Jenis yang kedua ialah kategori UMKM skala kecil. Kategori kedua ini diperuntukkan untuk usaha yang mempunyai hasil penjualan tahunan di kisaran Rp2 sampai Rp15 Miliar. Dengan omset tahunan yang besar, UMKM skala kecil mampu mengelola manajemen dengan baik. 

3. Menengah

Menurut UU terbaru, UMKM yang masuk dalam golongan menengah wajib memiliki omset tahunan sebanyak Rp15 hingga Rp50 Miliar. Jumlah tersebut dapat diperoleh dari keuntungan penjualan yang sudah memiliki pasar tetap. 

Peran Penting UMKM terhadap Perekonomian

Keberadaan UMKM membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM yang tercatat dalam klasifikasi usaha kecil, menengah, dan besar sama-sama memiliki peran yang besar dalam mendorong perekonomian. 

1. Membuka Lapangan Pekerjaan Baru

Kemunculan UMKM di berbagai tempat turut mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Terdapat banyak contoh UMKM terbukti membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. 

2. Menyumbang Devisa Negara

Setiap kategori UMKM menjalankan usaha dengan potensi keuntungan yang menjanjikan. Hal ini juga berdampak positif dalam penambahan jumlah devisa negara. Terutama UMKM yang sudah berkontribusi dalam kegiatan ekspor.  

3. Memenuhi Segala Kebutuhan Masyarakat

UMKM adalah bagian dari kegiatan ekonomi yang melibatkan keberadaan masyarakat. Dengan adanya UMKM, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hariannya. Misalnya saja kebutuhan terkait makanan hingga pakaian. 

4. Menurunkan Tingkat Kesenjangan Sosial

Kehadiran UMKM yang tersebar di berbagai wilayah ikut berperan dalam mendistribusikan pendapatan secara merata. Utamanya di daerah terpencil yang cukup sulit untuk dijangkau. Dampak keberadaan UMKM membantu menurunkan kesenjangan antara desa dan kota.

5. Meningkatkan Kreativitas Masyarakat

UMKM menawarkan sejumlah inovasi dan ide kreatif dalam menciptakan produk-produk baru. Dari kegiatan ini, banyak tercipta produk-produk baru yang memiliki keunikan dan manfaat yang unggul. 

Solusi untuk Perizinan UMKM

Pembagian kategori UMKM bertujuan untuk menghadirkan klasifikasi usaha yang lebih jelas. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan dukungan kepada UMKM tanpa takut salah sasaran. 

Selain pengelompokkan berdasarkan modal usaha dan omset tahunan, ada pula kategori kegiatan UMKM berdasarkan sifat kegiatannya. Kategori ini membagi jenis-jenis UMKM berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan. 

Untuk memperoleh izin usaha UMKM yang sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan dari LEGALIST. Konsultasikan hal ini melalui situs atau Instagram.