Pemahaman mengenai KBLI IUJP sangatlah penting bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang sektor pertambangan di Indonesia. Secara umum, seluruh kegiatan usaha pertambangan hanya bisa beroperasi secara resmi setelah memenuhi aturan pemerintah dan menyesuaikan dengan kode klasifikasi yang tepat. Selain untuk urusan administratif, pemilihan kode KBLI yang akurat nantinya akan berpengaruh signifikan terhadap cakupan kegiatan bisnis yang sedang Anda jalankan.
Bagi Anda yang saat ini tengah merintis bisnis penunjang tambang, sangat krusial untuk mengenal lebih dalam mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan beserta kodenya. Hal ini bertujuan agar perusahaan Anda terhindar dari kendala hukum saat melakukan kontrak kerja dengan perusahaan tambang besar. Oleh karena itu, mari kita simak ulasan lengkap mengenai rincian kode serta persyaratan teknisnya berikut ini!
Apa Kode KBLI IUJP yang Sesuai?
KBLI IUJP merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan. Demi menjaga keberlangsungan serta legalitas kegiatan di lapangan, Anda wajib mencantumkan kode klasifikasi yang sesuai dengan kategori bisnis Anda. Adapun kode klasifikasi yang paling tepat untuk sektor penunjang ini adalah 09900.
Kode KBLI 09900 tersebut merujuk pada aktivitas penunjang pertambangan serta penggalian lainnya yang tidak masuk dalam kategori utama. Dalam klasifikasi ini, cakupan jasanya meliputi pemeliharaan jasa atau kontrak secara dasar yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan Golongan Pokok (kode 05, 07, dan 08). Mengingat kelompok usaha ini memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, maka pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin khusus berupa IUJP. Melalui dokumen tersebut, Menteri ESDM memberikan legalitas resmi agar Anda dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar Hukum Penerbitan IUJP di Indonesia
Ketentuan mengenai penerbitan izin ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat berdasarkan standar perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu, Anda harus memperhatikan beberapa regulasi berikut yang menjadi pedoman utama dalam pengurusannya:
UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum utama.
PP No. 5 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengintegrasikan sistem OSS RBA.
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020: Berisi tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, serta mekanisme pelaporan tambang.
PP No. 96 Tahun 2021: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara teknis.
Mekanisme Penerbitan dan Masa Berlaku Izin
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan nasional wajib mengurus izin ini agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara sah. Pemerintah memberikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk setiap periode penerbitannya. Namun, apabila masa berlaku tersebut sudah hampir habis, Anda bisa mengajukan proses perpanjangan kembali untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Ketentuan masa berlaku ini bersifat mengikat bagi semua pihak berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM. Jika perusahaan Anda sudah mengantongi izin yang aktif, maka Anda memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan jasa pada sub-bidang terkait. Layanan tersebut dapat mencakup operasi produksi, kegiatan eksplorasi awal, program reklamasi lingkungan, hingga tahap pasca-tambang yang sangat penting.
Hak dan Kewajiban bagi Pemilik IUJP
Suatu perusahaan yang sudah mengantongi dokumen resmi ini tentu memiliki hak serta kewajiban tersendiri dalam menjalankan operasionalnya. Mengenai rincian hak dan kewajiban ini, pemerintah telah mengaturnya secara mendetail agar tercipta iklim usaha yang sehat:
Hak Pemegang Izin: Anda berhak menjalankan kegiatan sesuai bidang usaha yang tercantum dalam KBLI. Selain itu, Anda bisa mengajukan perubahan bidang usaha atau melakukan perpanjangan izin setelah memenuhi seluruh kriteria administratif.
Kewajiban Pemegang Izin: Anda wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan sub-kontraktor lokal. Selain itu, perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal yang kompeten serta melakukan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan Utama untuk Mendapatkan Sertifikat IUJP
Agar proses permohonan pendaftaran Anda berjalan lancar, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan administratif dan teknis terlebih dahulu. Sebelum Anda mengakses sistem portal perizinan, pastikan Anda menyiapkan beberapa poin berikut ini:
Data identitas lengkap milik pemilik atau penanggung jawab utama perusahaan.
Akta pendirian badan usaha dengan bentuk perusahaan yang sesuai aturan.
Keterangan domisili perusahaan yang selaras dengan aturan tata ruang daerah.
Penyesuaian kode KBLI IUJP yang akurat pada dokumen NIB.
Daftar riwayat hidup (CV) serta sertifikat kompetensi SDM di bidang pertambangan.
Status kepemilikan atau bukti sewa alat-alat berat pertambangan yang akan Anda gunakan.
Solusi Praktis Mengurus Izin Bersama Legalist
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda tentu kini sudah memahami betapa pentingnya kesesuaian kode klasifikasi bagi legalitas perusahaan tambang. Namun, proses pendaftaran hingga penerbitan izin sering kali memakan waktu jika Anda tidak memahami alur birokrasinya secara mendalam. Untuk itu, Anda dapat menggunakan layanan profesional dari Legalist sebagai mitra strategis Anda.
Legalist siap membantu seluruh proses pendaftaran perizinan Anda mulai dari verifikasi dokumen hingga izin resmi terbit. Jadi, Anda tidak perlu lagi merasa pusing memikirkan hambatan administratif yang rumit secara mandiri. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia untuk mendapatkan sesi konsultasi gratis hari ini!





