KBLI IUJP pentingย bagi pelaku usaha bidang pertambangan di Indonesia. Kegiatan usaha pertambangan bisa beroperasi setelah memenuhi aturan dan menyesuaikan dengan kode KBLIyang ada.
Kode KBLI IUJP nantinya akan berpengaruh signifikan terhadap kegiatan yang berjalan. Bagi Anda yang belum tahu seputar KBLI Izin Usaha Jasa Pertambangan dan kodenya, simak ini!
Apa Kode KBLI IUJP?
KBLI IUJP adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan. Untuk keberlangsungan dan legalitas kegiatan usaha pertambangan, perlu KBLI yang sesuai dengan klasifikasinya.
Keberadaan KBLI membantu perusahaan untuk mendapat izin yang sah sesuai aturan. Adapun kode KBLI IUJP Pertambangan yang sesuai adalah 099000. Kode 099000 merujuk pada Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Permintaan Lainnya.
Dalam klasifikasi ini mencakup jasa atas pemeliharaan jasa atau kontrak secara dasar. Terutama yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan Golongan Pokok (05, 07, dan 08).ย
Kelompok yang masuk dalam kategori tersebut punya tingkat risiko usaha yang tinggi. Hal ini memungkinkan perusahaan harus punya izin usaha berupa NIB dan Izin Khusus. Izin yang dimaksudkan adalah IUJP.
IUJP merupakan izin kepada perusahaan pertambangan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Dalam hal ini, IUJP dikeluarkan oleh Menteri ESDM.
Dasar Hukum IUJP
Ketentuan IUJP punya dasar hukum sesuai standar perizinan berusaha dan legalitas. Dasar hukum ini telah ada dalam UU dan PP sebagai berikut:
- UU No. 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara)
- PP No. 5 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
- Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 (Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan)
- Lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 (Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub-sektor Mineral & Batubara)
- PP No. 96 Tahun 2021 (Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara)
Penerbitan IUJP
IUJP pengurusannya oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nasional. Tujuannya untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara legal di seluruh Indonesia. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUJP) berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
IUJP yang sudah habis masa berlakunya bisa melalui proses perpanjangan untuk jangka waktu 5 tahun kedepan. Terkait ketentuan masa berlaku ini atas dasar Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan mengikat semua pihak yang terlibat.
Perusahaan yang mengantongi IUJP aktif bisa memberikan pelayanan pertambangan sesuai sub bidang IUJP terkait. Pelayanan ada berupa operasi produksi, kegiatan eksplorasi, reklamasi, dan pasca-tambang.ย
Hak dan Kewajiban Pemilik IUJP
Suatu perusahaan yang sudah mengantongi IUJP punya hak dan kewajibannya tersendiri. Mengenai hak dan kewajiban ini telah diatur dalamย Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 yang berisi:
1. Hak Pemegang IUJP
- Menjalankan kegiatan sesuai bidang usaha pertambangan di KBLI
- Menjalankan perubahan bidang usaha IUJP dengan mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur
- Perpanjangan IUJP bisa didapatkan setelah memenuhi syarat
2. Kewajiban Pemegang IUJP
- Wajib memprioritaskan produk dalam negeri
- Wajib menggunakan sub-kontraktor lokal
- Wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai bidangnya di KBLI
- Wajib mengoptimalkan pembelanjaan lokal
- Wajib mengutamakan tenaga kerja lokal
- Wajib melakukan pengelolaan lingkungan sesuai aturan
- Wajib menjalankan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai aturan
- Wajib mempunyai pekerja pertambangan yang kompeten
- Wajib menunjuk penanggung jawab operasional
Persyaratan Mendapatkan IUJP
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan, perusahaan harus lebih dulu melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran IUJP, ini persyaratan yang harus Anda lengkapi:
- Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
- Pemilihan Bentuk Perusahaan yang Tepat
- Domisili Perusahaan sesuai Aturan Tata Ruang
- Sesuaikan Kode KBLI
- Siapkan SDM Bidang Pertambangan
- Informasikan Status Kepemilikan Alat-Alat Pertambangan
- Siapkan Berkas Dokumen Penunjang yang Diminta
Dari penjelasan di atas, pastinya Anda sudah paham seputar IUJP dan kode KBLI yang sesuai. Untuk mendapatkan perizinan pertambangan dengan mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan layanan LEGALIST.
LEGALIST akan membantu proses pendaftaran perizinan hingga penerbitan. Untuk konsultasi lebih lanjut seputar penerbitan KBLI IUJP Pertambangan Anda, hubungi kami lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalist





