Mengapa Anda perlu mengetahui kekurangan PT Perorangan? Sebab UU Cipta Kerja yang baru berlaku pada tahun 2020 ini mematahkan beberapa peraturan hukum lama di Indonesia, salah satunya dalam soal pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas.

Hal ini sudah sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Menurut peraturan yang telah diberlakukan tersebut, PT perseorangan hanya dapat diperbolehkan didirikan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

Mengenal PT Perorangan

Perusahaan perseorangan tetap dinyatakan sebagai badan hukum berbadan hukum. PT Perseorangan juga dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas usahanya.Β 

Selain itu, pertanggungjawaban PT perorangan sama dengan PT biasa, yaitu sebatas modal disetor perseroan. Artinya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi lebih dari saham yang dimilikinya.Β 

Dimana, pendirian dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia dan dalam pernyataan ini harus dijelaskan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan informasi lain yang berkaitan dengan pendirian usaha.

Kekurangan PT Perorangan

Di bawah ini ada beberapa dari kelemahan PT Perseorangan yang perlu Anda ketahui sebagai bahan pertimbangan, diantaranya yaitu:

1.Kelonggaran Perizinan

Perusahaan perseorangan dapat dikategorikan sebagai usaha berskala mikro, sehingga untuk mengurus perizinan cukup dengan mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.Β 

Tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP.Β 

Meski begitu, relaksasi perizinan justru akan menghambat perkembangan usaha. Biasanya sebuah bisnis ingin mengikuti tender atau penawaran resmi dari rekanan lain. Pelaku usaha harus memenuhi syarat minimal berbadan hukum PT atau CV.

2. Risiko Kerugian di Tangan Pribadi

Membangun bisnis PT perorangan tentunya memiliki keuntungan tersendiri. Namun, meski begitu ada juga risiko kerugian yang mungkin dirasakan oleh pemilik usaha.Β 

Salah satunya adalah resiko kerugian jika terjadi permasalahan pada bidang usaha yang dijalankan.

3. Hanya untuk UMKM

Kekurangan PT Perorangan selanjutnya yaitu hanya bisa dibuat oleh perusahaan level kecil dan mikro.

Perlu Anda ketahui yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah perusahaan dengan modal usaha 1-5 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan, atau dengan omzet 2-15 milyar rupiah.Β 

Sedangkan perusahaan mikro adalah perusahaan yang modalnya tidak lebih dari 1 milyar rupiah dan omzetnya tidak lebih dari 5 milyar rupiah.

4. Relatif Singkat

Mengapa kelangsungan usaha relatif singkat? Karena ketika badan usaha atau PT perseorangan didirikan oleh satu orang saja, tentunya tidak selalu baik untuk sistem pengelolaan perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, terkadang pelaku usaha cenderung merasa kewalahan dalam hal mengatur dan mengambil keputusan sendiri yang akan menyebabkan masalah dalam hal perkembangan dan kemajuan usahanya.

5. Beban Hukum Lebih Besar

Selain potensi keuntungan yang lebih besar, kekurangan PT Perorangan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang lebih besar dibandingkan saat masih berupa UMKM. Konsekuensi hukum ini, misalnya, penegakan pajak, akses ke diskon kredit dan sebagainya.

Apalagi dengan PT perorangan, pemilik juga harus bertindak sebagai CEO yang harus mengatur semua operasional bisnis.Β 

Bagi perusahaan yang sudah lama berdiri tetapi belum mendapatkan titel PT mungkin tidak akan berdampak besar, berbeda dengan perusahaan yang baru berdiri tetapi segera mendaftarkan perusahaannya sebagai badan usaha.

6. Potensi Manajemen Administrasi Perusahaan Lemah

Pada PT perseorangan yang mana hanya didirikan oleh satu pendiri saja, bisa membawa risiko terhadap sistem pengelolaan administrasi maupun tata kelola perusahaan.

Dalam hal ini tentunya data keuangan dan pengelolaan perusahaan akan kurang terkelola dengan maksimal.

7. Belum Termasuk Dokumen Lain

Menurut beberapa sumber, pengusaha yang mendaftarkan usahanya sebagai PT perorangan hanya akan mendapatkan sertifikat pendirian perusahaan dan NPWP.

Dokumen-dokumen tersebut belum dilengkapi dengan dokumen penting lainnya, seperti SIUP, TDP dan akta pendirian perusahaan dari notaris.

Itulah beberapa kekurangan PT Perorangan yang pernah Anda ketahui. Bagi Anda yang masih bingung dengan konsep PT Perorangan, Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional dari legalist.id.

Dengan legalist.id, Anda bisa melakukan konsultasi masalah hukum bisnis mulai dari perizinan hingga pembuatan legalitas bisnis secara gratis.