Pemilik usaha perlu memenuhi syarat izin usaha untuk menjalankan aktivitas usaha. Izin usaha merupakan izin yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemilik usaha mendaftarkan usahanya. Surat izin usaha merupakan hal penting dalam regulasi usaha yang perlu ditaati.
Pengajuan izin usaha dapat dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan. Dalam menjalankan aktivitas usaha, pemilik usaha harus memenuhi syarat bikin surat izin usaha. Lantas, apa saja syarat untuk berbasis risiko?
Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020. Sejak mengeluarkan aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan prosedur perizinan berbasis risiko yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).Β
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha. Tingkat risiko akan menetapkan jenis perizinan untuk suatu usaha. Maka dari itu, surat izin usaha pertimbangannya adalah seberapa besar resiko dari usaha tersebut.
Tingkat risiko terdiri atas risiko rendah, menengah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha dengan risiko rendah perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan, usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar.
Usaha dengan risiko menengah tinggi perlu memiliki Sertifikat Standar dan NIB. Sementara itu, usaha dengan risiko tinggi perlu mempunyai NIB dan izin yang sudah diverifikasi.
Syarat Izin Usaha Berbasis Risiko
Apa saja syarat untuk memperolehnya? Berdasarkan PP Nomor Tahun 2021, syarat izin usaha mencakup sertifikat laik fungsi, persetujuan lingkungan dan bangunan gedung, dan kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang.Β
Hal tersebut berhubungan dengan tempat usaha, yaitu apakah memiliki dampak bagi lingkungan, apakah tempatnya telah sesuai dengan rencana tata ruang, dan apakah gedungΒ telah memenuhi syarat.
Pelaku usaha juga perlu memiliki dokumen sebagai syarat administrasi surat izin usaha. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh NIB sebagai izin usaha dasar. Syarat administrasi izin usaha meliputi:Β
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab usaha
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan
- Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pelaku usaha yang memiliki rencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing
- Data-data lainnya untuk mendaftar NIB, seperti NIK, alamat, bidang usaha, lokasi penanaman modal, nomor kontak usaha, NPWP, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, dan sebagainya.
Manfaat Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Setelah memahami syarat buat izin usaha, Anda juga perlu mengetahui manfaatnya. Izin usaha merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha. Memiliki izin usaha memberikan beberapa manfaat bagi para pelaku usaha, seperti:
1. Sebagai Sarana untuk Mendukung Usaha
Untuk mendukung perkembangan usaha, terkadang membutuhkan bantuan dana dari perbankan. Memiliki izin usaha dapat membantu usaha untuk mengajukan kredit modal usaha.
2. Sebagai Sarana Perlindungan Hukum
Usaha akan mendapatkan pengakuan secara legal oleh pemerintah ketika pelaku usaha memiliki izin usaha. Sehingga, pemilik usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan nyaman dan aman.
3. Sebagai Sarana untuk Memperluas Jangkauan
Izin usaha menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan aktivitas ekspor dan impor. Maka dari itu, memiliki izin usaha juga membantu para pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pemasaran secara internasional.
4. Sebagai Sarana untuk Mempromosikan Produk
Memiliki izin usaha membantu para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya. Contohnya, para pelaku usaha dapat mengikuti pameran oleh pemerintah untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat.
5. Sebagai Sarana untuk Meningkatkan Kredibilitas
Memiliki izin usaha berarti usaha telah terdaftar secara legal. Dengan begitu, kredibilitas usaha juga akan meningkat. Sehingga, masyarakat tidak akan merasa ragu untuk menggunakan produk atau jasa Anda.
Memiliki NIB menjadi syarat izin usaha atau izin komersial lanjutan yang dibutuhkan oleh usaha sesuai dengan sektor masing-masing. Syarat izin usaha untuk masing-masing sektor dapat memiliki akses pada lampiran II dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Demikian penjelasan mengenai syarat izin usaha. Anda dapat mengandalkan jasa dari Legalist untuk memperoleh izin usaha. Menggunakan jasa dari Legalist dapat membantu proses pengurusan izin usaha Anda menjadi lebih praktis.