Anda mengalami masalah saat pendirian PT baru? Urusan legalitas memang bukan perkara sepele. Meskipun sudah dilakukan penyederhanaan oleh pemerintah dalam hal izin usaha, namun faktanya masih ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh pebisnis yang ingin melegalkan usahanya. Hal ini berlaku secara umum untuk setiap bidang usaha, khususnya yang tergolong dalam usaha risiko tinggi (menurut OSS RBA). Tidak hanya diurus melalui OSS, namun membutuhkan verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

Bikin Pusing, Ini Masalah Pendirian PT yang Banyak Dialami Pebisnis!

Tidak hanya satu masalah setidaknya ada lima kendala populer yang dialami oleh pelaku bisnis saat akan mengurus izin Perseroan Terbatas. Mulai dari persoalan teknis hingga administratif. Lebih lengkap silahkan simak penjelasan berikut terlebih dahulu.

1. Penggolongan Risiko

OSS RBA (Risk Based Approach) atau pendekatan berbasis risiko menggolongkan pelaku usaha menjadi 4 tingkatan yaitu:

  • Risiko Rendah (R)
  • Risiko Menengah Rendah (MR)
  • Risiko Menengah Tinggi (MT)
  • Risiko Tinggi (T)

penggolongan risiko OSS RBA

Lantas apa yang menjadi indikator risiko usaha? Menurut sistem yang berlaku penggolongan risiko ini didasarkan pada besaran modal yang harus disiapkan pebisnis saat mendirikan usaha tersebut. Secara umum sebagian besar PT (Perseroan Terbatas) setidaknya berada pada tingkatan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Hal ini dikarenakan modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT setidaknya sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Semakin besar modal dari usaha maka risikonya semakin tinggi. Ini menjadi salah satu masalah pendirian PT yang sering dialami orang-orang.

2. Dokumen dan Persyaratan yang Banyak

PT adalah jenis badan usaha yang paling populer dan banyak dipilih oleh pebisnis Indonesia, namun dokumen dan persyaratannya terbilang cukup rumit terlebih lagi jika Anda mengurusnya secara mandiri. Untuk membuat suatu PT baru Anda membutuhkan KTP, NPWP, IMB, domisili usaha, pelunasan PBB, dan lain sebagainya.

Dokumen persyaratan harus lengkap, satu saja tertinggal perizinan akan ditolak. Pastikan juga setiap informasi yang ada di dalamnya sudah sesuai untuk menghindari masalah pendirian PT. Penentuan berkas yang dikumpulkan untuk syarat pendirian Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Penentuan KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) direvisi beberapa kali dari 2017 sampai ke 2020 (yang saat ini sedang berlaku). KBLI adalah kode atau penggolongan usaha berdasarkan klasifikasi yang umum hingga spesifik. Saat ini setidaknya ada 1.790 kode KBLI itu merupakan jumlah yang cukup banyak, Anda bisa mengakses KBLI pada laman resmi OSS.

Apa jadinya jika salah menentukan KBLI?
Salah dalam menentukan KBLI akan membuat perizinan yang Anda urus tidak relevan dengan apa yang ada di lapangan misalnya KBLI yang harus diurus adalah distributor, namun Anda malah memilih produsen ini bisa menjadi masalah yang cukup merepotkan.

4. Proses yang Lama

Mendirikan PT membutuhkan waktu yang lama khususnya jika diurus sendiri. Hal ini dikarenakan seringkali pelaku usaha kurang melengkapi dokumen atau data-data di formulir yang tersedia sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang. Pada umumnya pendirian PT membutuhkan waktu 20-30 hari tergantung kelengkapan berkas dan sistem OSS.

Bagaimana solusinya?

Silahkan gunakan layanan profesional di daerah terdekat Anda, misalnya jasa pendirian PT Di Tanah Abang atau daerah lainnya menyesuaikan dengan lokasi Anda. Ini akan mempermudah pengurusan pendirian PT menjadi lebih cepat.

5. Kesulitan Menentukan Nama PT

Hampir tertinggal, masalah pendirian PT yang terakhir adalah penentuan nama. Dengan banyaknya badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas ketersediaan nama seringkali menjadi kendala lain. Sebagai pemilik usaha Anda perlu memilih nama yang unik dan tidak menyalahi aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.

Bagaimana ketentuan memberikan nama PT?

Melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 aturan untuk menggunakan nama antara lain sebagai berikut

  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum digunakan oleh PT lain yang telah terdaftar
  • Tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan
  • Tidak menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional (kecuali sudah ada izin)
  • Tidak menggunakan angka atau huruf (termasuk berupa rangkaian) yang tidak membentuk kata bermakna
  • Harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha
  • Terdiri dari minimal tiga kata harus bahasa indonesia

Kesimpulan

Masalah pendirian PT merupakan hal yang wajar, pelaku usaha yang mengalami kendala di atas dianjurkan untuk menggunakan layanan konsultan untuk membantu proses urus izinnya. Untuk memastikan semua legalitas lengkap dan diurus sesuai dengan kebijakan yang ada maka tidak ada salahnya untuk menggunakan biro konsultan yang ahli.

Legalist Indonesia adalah solusi untuk mengatasi berbagai masalah pendirian PT yang Anda alami. Kami telah berpengalaman mengurus perizinan usaha sehingga mampu memberikan layanan terbaik dan proses yang cepat. Masalah-masalah seperti di atas bisa terselesaikan dengan mudah, informasi penawaran lengkap bisa Anda cek pada layanan jasa pembuatan PT Di Jakarta atau daerah lain bisa langsung menghubungi admin Legalist. Area layanan kami mencakup Jabodetabek. Permudah urus izin Anda detik ini bersama kami!

Jasa Pembuatan PT - CV - Virtual Office - Pengurusan Ijin Usaha - Daftar Merek Paten