Usaha di bidang kuliner memang banyak peminatnya, Anda termasuk? Maka Anda harus paham seluk beluk izin usaha makanan. Mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi sampai dengan aturan yang membahas tentang izin tersebut.
Adanya izin ini sangat penting bagi pengusaha di bidang kuliner agar usahanya bisa lebih berkembang. Misalnya nih kuliner yang ditawarkan bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu nilai jual yang ada pada produk kuliner juga dapat meningkat.
Sekilas Terkait PIRT
Kata yang disebut dengan PIRT adalah bentuk singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Usaha dalam bidang ini patut punya perizinan resmi. Sehingga pengusaha perlu memahami berbagai hal untuk mengurus izin usaha makanan.
Industri berskala kecil semacam ini biasanya akan dijalankan dengan cara perorangan maupun kelompok. Adapun lokasi yang sering dipakai untuk tempat menjalankan industri ini yaitu rumah salah satu warga yang terlibat sehingga tidak perlu menyewa.
Sebagai bentuk jaga-jaga pengusaha perlu menyiapkan sejumlah dana saat ingin mengurus izin semacam ini. Banyak hal yang harus diperhatikan ketika ingin punya izin usaha makanan resmi.
Contohnya seperti masa berlaku makanan, yang mana satu makanan dengan makanan lain tidak sama. Izin ini nantinya akan punya masa berlaku sehingga patut untuk diperhatikan. Tetapi tenang saja, saat masa berlaku habis masih bisa diperpanjang.
Persyaratan Memperoleh PIRT
Ketika sudah paham betul mengenai PIRT sekaligus biaya PIRT yang perlu disiapkan. Saat ini waktunya untuk mengulas yang disebut dengan syarat guna mengurus PIRT. Apa saja sih syarat tersebut? Yuk simak daftar berikut:
- Salinan identitas diri berupa KTP pengusaha kuliner baik rumahan atau bukan.
- Cantumkan pas foto dengan jumlah 3 lembar ukuran 3×4.
- Dengan dari lokasi atau tempat dilangsungkannya kegiatan usaha yang dikelola.
- Surat yang berhubungan dengan domisili tempat pengusaha menetap.
- Sertakan surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang seperti Puskesmas atau bisa juga dari dokter.
- Pemilik usaha perlu ikut serta dalam kegiatan penyuluhan keamanan pangan, serta syarat lain.
Ketentuan PIRT dan BPOM
Rumah makan yang masih berbentuk warung makan kecil juga butuh izin resmi dari pemerintah. Berupa izin usaha rumah makan kecil seperti aturan yang berlaku. Ketentuan yang berhubungan dengan izin ini bisa mencangkup PIRT dan BPOM seperti berikut:
1. Ketentuan Makanan yang Punya PIRT
Restoran adalah salah satu usaha makanan yang banyak tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemilik restoran pun perlu punya izin usaha restoran secara resmi dari pemerintah. Secara umum ada banyak ketentuan makanan yang dapat izin ini, berikut penjelasannya:
- Jenis makanan yang tertera dalam peraturan BPOM atau pada UU No 22 tahun 2018.
- Kudapan yang punya masa kadaluarsa lebih dari 7 hari saat diletakkan di suhu ruangan.
- Makanan yang dimaksud adalah makanan yang diproduksi di Indonesia.
- Pemilik usaha kuliner tidak diperkenankan untuk menyertakan klaim.
- Izin usaha makanan juga bisa untuk jenis makanan yang punya label serta kemasan.
- Jenis makanan kering juga bisa punya izin usaha semacam ini.
2. Ketentuan Makanan yang Punya BPOM
Makanan yang akan memperoleh izin resmi dari pemerintah tidak hanya memenuhi syarat PIRT yang berlaku saja. Melainkan juga memenuhi kriteria izin edar BPOM. Inilah beberapa daftar makanan yang layak memperoleh izin BPOM:
- Makanan yang dibuat dari olahan susu maupun produk susu itu sendiri.
- Jenis Makanan yang dikemas dalam kaleng.
- Minuman yang punya kandungan alkohol.
- Makanan serta minuman yang sudah memenuhi kriteria SNI.
- Jenis makanan olahan yang berasal dari bahan unggas, daging dn ikan yang perlu tahapan penyimpanan serta pembekuan.
- Makanan yang diperuntukkan bagi bayi, dan jenis makanan lainnya.
Dapatkan Izin Usaha Makanan Mudah di sini!
Jika butuh surat izin resmi dari pihak pemerintah untuk usaha makanan yang dirintis, tidak usah bingung. Kini tersedia layanan untuk mengurus izin tersebut dari https://legalist.id/. Anda pun bisa pilih sendiri paket yang diinginkan.
Dengan kisaran harga serta keuntungan yang didapatkan masing-masing. Jadi saat perlu izin usaha makanan sesegera mungkin hubungi pihak https://legalist.id/. Anda bisa melakukan konsultasi dulu untuk menanyakan kebingungan.