Membuka warung, baik itu dalam skala kecil, menengah, atau besar, merupakan salah satu bidang usaha yang diminati oleh banyak orang. Jadi, sangat wajar rasanya jika ada banyak pertanyaan yang berkaitan dengan hal itu, misalnya seperti izin usaha warung.
Tidak sedikit calon pemilik usaha yang bertanya-tanya soal apakah warung harus ada izin usaha atau tidak. Ternyata, sama seperti jenis usaha yang lainnya, Anda pun perlu izin untuk membuka warung. Maka dari itu, Anda perlu tahu cara mengurus izinnya.
Mengapa Membuka Warung Harus Memiliki Izin?
Sebelum mengulas bagaimana cara untuk mengurus izin pembuatan warung, Anda perlu tahu terlebih dahulu mengapa suatu toko (termasuk warung) perlu memiliki izin. Sebenarnya, ini berhubungan dengan legalitas dan akan mempermudah Anda di kemudian hari.
Sebagai seorang pemilik usaha, Anda pastinya ingin usaha Anda terus maju dan berkembang. Maka dari itu, tidak jarang Anda harus meminjam dana ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk modal pengembangan usaha ke skala yang lebih besar.
Ketika suatu bisnis sudah legal di mata hukum, Anda akan lebih mudah mendapat kepercayaan dari bank atau lembaga keuangan tersebut. Mereka akan dengan mudah memberikan pinjaman modal usaha kepada Anda. Jadi, izin usaha warung itu penting.
Bahkan, apa akibatnya jika pelaku usaha UMKM jika tidak memiliki izin usaha itu cukup serius. Hal ini karena Anda bisa mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Perlu Izin Apa Saja untuk Membuka Warung?
Setelah Anda mengetahui apa pentingnya memiliki izin usaha warung, Anda perlu tahu apa saja jenis perizinan yang wajib diurus. Berdasarkan aturan dari Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), izinnya adalah:
1. Surat Izin Tempat Usaha
Bagi Anda yang bertanya-tanya tentang buka toko perlu izin apa saja, salah satu perizinan yang wajib Anda urus adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Hal ini berlaku baik bagi Anda yang menyewa tempat maupun Anda memiliki bangunan toko sendiri.
Surat ini memiliki peranan yang sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari. Jadi, pastikan untuk segera mengurus pembuatan SITU. Jika bisa dan jika memungkinkan, buat SITU sebelum Anda resmi membuka kegiatan operasional di warung.
2. Surat Izin Perdagangan
Tidak hanya tempatnya saja yang harus memiliki izin, namun kegiatannya juga memerlukan izin dari pihak-pihak yang berwenang. Maka dari itu, Anda wajib membuat Surat Izin Perdagangan (SIUP) bahkan sebelum kegiatan operasional di warung dimulai.
Jadi, bagi Anda yang ingin tahu tentang apakah warung membutuhkan SIUP, maka jawabannya adalah iya. Tujuannya pun sama, yaitu untuk membuktikan bahwa pendirian warung Anda legal. Hal ini juga bisa mempermudah pinjaman modal dari bank.
3. Surat Izin Warung Makan
Khusus untuk tempat makan, Anda akan memerlukan Surat Izin Warung Makan, yang memiliki bentuk berbeda dari kedua izin di atas. Hanya saja, agar Anda bisa membuat surat izin yang satu ini, Anda perlu memiliki SIUP dan SITU terlebih dahulu.
Hal ini karena SIUP dan SITU termasuk ke dalam berkas persyaratan pembuatan surat izin tempat makan. Jadi, Anda baru bisa mengurus pembuatan surat izin ini ketika kedua surat izin lainnya (SIUP dan SITU) sudah ada di tangan Anda.
Cara Mengurus Pembuatan Izin untuk Membuka Warung
Secara garis besar, cara mengurus izin usaha warung itu tidak sulit, terlebih di zaman serba digital seperti sekarang ketika Anda bisa mengurus semua perizinannya secara online. Bahkan, kini ada biro jasa perizinan seperti Legalist.id yang akan siap membantu Anda.
Sebagai tim profesional yang sudah memiliki banyak pengalaman di bidang pengurusan izin usaha, Legalist.id bisa bekerja secara cepat. Pada umumnya, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari saja hingga SITU, SIUP, dan izin lain berhasil terbit.
Jadi, apa lagi yang Anda tunggu, segera urus izin usaha warung di Legalist.id untuk menghemat waktu dan tenaga Anda! Pastinya, tim kami akan memberikan harga murah dengan layanan yang maksimal dan berkualitas!