Pemerintah telah mengatur modal awal pendirian PT secara jelas melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus menyiapkan modal tersebut sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.
Biasanya, sistem mengategorikan modal tersebut ke dalam beberapa jenis, mulai dari modal dasar hingga modal yang pemilik setorkan. Sebagai pelaku usaha, Anda wajib memahami pembagian ini agar tidak keliru dalam mengelola legalitas perusahaan di kemudian hari.
Ketentuan Dasar Pendirian PT di Indonesia
Sebelum membahas rincian modal awal pendirian PT, Anda perlu memahami syarat pendirian badan usaha ini secara utuh. Pemerintah merinci ketentuan tersebut sebagai berikut:
Jumlah Pendiri: Minimal dua orang atau lebih harus mendirikan PT secara bersama-sama.
Akta Notaris: Pendiri wajib menyiapkan akta notaris yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Status Hukum: Kemenkumham harus mengesahkan status hukum PT tersebut hingga perusahaan memperoleh bukti pendaftaran resmi.
Keterlibatan Pihak: Semua pihak yang terlibat dalam pendirian harus ikut andil dalam kepemilikan saham perusahaan.
Pengalihan Saham: Pemilik wajib menaati aturan pengalihan saham yang biasanya memerlukan waktu sekitar enam bulan.
Data Resmi: Anda harus menyertakan biodata resmi pendiri, pemegang saham, dan direktur yang mencakup nama lengkap, alamat, serta pekerjaan.
Pembagian Jenis Modal Pendirian PT
Untuk membangun PT, Anda memerlukan sejumlah dana sebagai modal operasional. Berdasarkan regulasi, terdapat beberapa jenis modal yang wajib Anda ketahui:
1. Modal Secara Umum
UU No. 40 Tahun 2007 sebelumnya menetapkan bahwa modal dasar minimal untuk mendirikan PT adalah sebesar 50 juta rupiah. Namun, peraturan terbaru melalui UU Cipta Kerja kini memberikan kelonggaran yang signifikan.
Sekarang, Anda bisa mendirikan PT tanpa batasan minimal modal tertentu. Pemerintah menyerahkan besaran modal dasar ini kepada kesepakatan para pendiri, tentunya dengan tetap mengikuti kriteria usaha yang termuat dalam undang-undang tersebut.
2. Modal Dasar
Modal dasar merupakan jumlah keseluruhan nilai saham yang ada dalam suatu PT. Sebagai contoh, jika perusahaan memiliki 1.000 lembar saham dengan nilai 10 ribu rupiah per lembar, maka modal dasarnya adalah 10 juta rupiah.
Meskipun UU Cipta Kerja membebaskan nilai minimalnya, perusahaan tetap wajib mencantumkan modal dasar dalam anggaran dasar. Anda dapat menentukan angka ini berdasarkan kesepakatan internal perusahaan sendiri.
3. Modal Ditempatkan
Istilah modal ditempatkan merujuk pada bagian modal dasar yang sudah diambil oleh pihak pemegang saham atau pendiri perusahaan. Dengan kata lain, modal ditempatkan mencerminkan kesanggupan para pendiri untuk melunasi saham yang mereka ambil.
Ketentuan hukum mewajibkan pendiri untuk menempatkan minimal 25% dari total modal dasar. Pihak-pihak yang terlibat harus menyiapkan dana ini demi menjamin kelangsungan operasional perusahaan sejak awal berdiri.
4. Modal Disetor
Jenis modal terakhir adalah modal disetor, yaitu dana nyata yang pemegang saham berikan untuk melunasi saham mereka. Singkatnya, modal disetor adalah modal yang sudah masuk ke kas perusahaan atau rekening bank atas nama PT.
Besaran modal setor ini minimal harus mencapai 25% dari modal dasar. Anda wajib menyetorkan dana ini secara penuh saat menandatangani akta pendirian PT. Pastikan Anda memahami ketentuan ini secara mendalam agar proses legalitas berjalan tanpa hambatan.
Jasa Pendirian PT Berkualitas di Indonesia
Apakah Anda tertarik mendirikan PT tetapi masih bingung dengan seluk-beluk modal dan ketentuannya? Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi karena Legalist Indonesia siap membantu Anda hingga tuntas. Kami menawarkan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan langkah bisnis Anda.
Salah satu layanan unggulan kami adalah fasilitas konsultasi gratis. Anda dapat bertanya banyak hal mengenai modal awal pendirian PT dan aspek legalitas lainnya kepada tim ahli kami. Caranya sangat mudah, segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mulailah bangun perusahaan impian Anda hari ini!





