Banyak yang salah mengira bahwa kewajiban membayar pajak hanya untuk perusahaan besar saja. Padahal UMKM maupun usaha perorangan juga memiliki kewajiban sesuai omset UMKM yang kena Pajak.
Sebelum lebih lanjut membahas besaran omzet UMKM yang akan terkena pajak, kita bahas dulu tentang kriteria usaha UMKM. Sebagai pelaku usaha ketentuan ini harus benar-benar mengetahui agar memudahkan urusan Anda mengurus legalitas usaha dan membayar pajak!
Mengenal UMKM dan Kriterianya!
UMKM adalah merupakan jenis usaha produktif oleh kelompok, perorangan, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini harus memenuhi standar sebagai UMKM, yakni:
- Jenis barang atau komoditi usaha yang tidak tetap atau sewaktu-waktu jenisnya bisa berganti.
- Tempat untuk menjalankan usahanya sering berpindah-pindah.
- Usaha belum menerapkan sistem administrasi, bahkan pengelolaan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih menjadi satu.
- Hasil omzet untuk Usaha Mikro sebesar Rp300 juta.
- Omzet untuk Usaha Kecil kurang dari Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
- Hasil penjualan atau omzet untuk Usaha Menengah lebih dari Rp2,5 miliar sampai lebih dari Rp50 miliar.
Tarif Pajak Untuk Usaha UMKM
Sesuai dengan aturan tentang usaha UMKM yang kena pajak dalam Peraturan Perpajakkan. Lalu berapa omset UMKM yang kena Pajak? Untuk omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar pertahunnya akan terkena tarif pajak PPh Final.
Namun, pengenaan tarif tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan bentuk usahanya. Untuk lebih mudah memahaminya, pajak UMKM ini terbagi menjadi 2 kategori, yakni:
1. Pajak UMKM dari Penghasilan Bruto
Omset UMKM yang kena Pajak jika di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya akan terkena PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini hanya berlaku pada rentang waktu tertentu, sesuai dengan ketentuannya:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak pribadi/perorangan.
- 4 tahun untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk CV, firma, dan koperasi.
- 3 tahun untuk para Wajib Pajak yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
2. Pajak UMKM Badan Berstatus PKP
Kemudian untuk UMKM yang berbentuk badan usaha dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak juga akan menanggung pajak 0,5%. Untuk besaran omzetnya, yakni pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif pajak 0,5% juga berlaku sementara, jika jangka waktunya sudah habis maka akan terkena tarif normal pajak UMKM sebesar 22%.
3. UMKM Bebas Pajak
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa tarif pajak UMKM sesuai dengan omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar pertahun dikenai pajak sebesar 0,5%. Lalu bagaimana jika omzet UMKM kurang dari 500 juta?
Terkait dengan pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta menjadikan UMKM bebas pajak. Para pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas untuk tidak membayar pajak PPh final. Tapi, UMKM tetap berkewajiban untuk membuat SPT tahunan.
Cara Mengurus Pajak UMKM
Jadi, omset UMKM yang kena Pajak sebesar Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Jika Anda masih merasa bingung untuk memahami aturan pajak UMKM terbaru, gunakan jasa dari Legalist Indonesia. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi gratis dari website resminya.
Bukan hanya konsultasi, Anda bisa mengurus perhitungan, pembayaran, sampai lapor pajak UMKM. Semuanya ditangani oleh tim konsultan pajak yang sangat memahami regulasi perpajakan usaha di Indonesia.
Omset UMKM yang kena Pajak ini berkisar pada Rp500 juta-Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet UMKM Anda masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka tidak dikenai biaya pajak PPh final. Lebih lanjut tentang jasa pengurusan pajak, hubungi IG resmi Legalist Indonesia!




