Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya dapat dilihat dari jenis kekayaan yang dilindungi. Keduanya terkesan sama akan tetapi memiliki undang-undang yang berbeda.
Dengan demikian, keduanya diatur masing-masing sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Baik hak cipta dan hak paten adalah sejenis dari kekayaan intelektual. Pahami perbedaan dari kedua jenis tersebut.
Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada seorang penemu untuk memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016.
Terdapat dua jenis hak paten, yakni hak paten dan hak paten sederhana. Contoh hak paten ini diberikan untuk invensi yang sifatnya baru dan dapat diterapkan di sektor industri. Tiap penemuan baru ini akan mendapatkan hak paten.
Sedangkan hak paten sederhana ini diberikan untuk penemuan dari suatu metode baru. Untuk mendapatkan klaim hak paten sederhana ini terbatas pada satu klaim independen. Sedangkan hak paten jumlah klaimnya tidak terbatas.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah sebuah hak yang cakupannya luas, yakni mencakup ilmu pengetahuan, kesenian, dan juga teknologi. Hak cipta ini menjadi pondasi penting untuk industri kreatif nasional.
Perbedaan hak cipta dan hak paten dapat dilihat dari cakupannya. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014. Diharapkan hak cipta akan menciptakan kontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Para pencipta karya nantinya yang memegang penuh atas hak cipta. Hak cipta sendiri terdiri dari hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral ini berkaitan dengan pencantuman nama pada ciptaan nya dan juga mengatur tentang plagiasi.
Sedangkan untuk hak ekonomi ini berkaitan dengan pertunjukkan ciptaan, aransemen, penerbitan, pengadaan, hingga pendistribusian ciptaan. Di mana dari hal itu si Pencipta akan mendapatkan penghasilan atas ciptaan nya.
Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten
Terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak paten. Salah satunya adalah dari jangkauan kekayaan intelektualnya. Dan, terdapat beberapa hal lain, seperti berikut ini!
1. Dari Definisi
Hak cipta dan hak paten dapat dilihat perbedaannya dari definisi. Seperti yang diketahui bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk invensi teknologi dibidang industri. Hal ini mencakup metode, alat dan lainnya.
Sedangkan, hak cipta secara definisinya adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pencipta untuk ciptaan yang dibuatnya. Hak cipta memiliki cakupan yang luas dibandingkan dengan hak paten. Karena hak cipta mencakup seluruh kekayaan intelektual dari ilmu pengetahuan hingga kesenian.
2. Ditinjau Dari Tujuan
Kedua hal ini memiliki tujuan yang berbeda, oleh karena itu pula keduanya diatur oleh dua Undang-Undang yang berbeda. Tujuan dari hak paten umumnya untuk mencegah invensi yang dilakukan tidak dijual kembali oleh pihak lain.
Sedangkan, hak cipta pada ini mengikuti asas deklaratif yang mana perlindungan mengenai hak cipta ini dimulai sejak tanggal penciptaan sebuah karya. Hak cipta ini dibuat dengan tujuan untuk pembuktian bahwa ia adalah si penciptanya.
3. Penerima Hak
Hak paten dan hak cipta dapat dilihat bedanya dari siapa yang berhak menerima hak tersebut. hak atas ciptaan karya menggunakan prinsip deklaratif. Di mana orang yang pertama kali membuat maka berhak besar memiliki hak cipta.
Sedangkan hak paten diberikan pada orang yang pertama kali mendaftar rakitan atau invensi tersebut. Sehingga, walaupun orang tersebut pertama yang menemukan akan tetapi tidak didaftarkan maka tidak mendapatkan hak paten.
Contoh hak cipta dan hak paten seperti hak paten atas telepon yang diperoleh Alexander Graham Bell. Dan hak cipta atas puisi, novel, dan desain arsitektur.
4. Batas Waktu
Hal lain yang membedakan, yakni dari jangka waktu yang diberikan dari hak tersebut. Pada hak paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun sedangkan jangka waktu untuk hak paten sebesar 20 tahun.
Jangka waktu ditetapkan sejak tanggal penerimaan permohonan bukan tanggal penerbitan hak. Untuk hak cipta atas hak moral ini berlaku untuk seumur hidup. Dan, jangka waktu untuk hak cipta secara ekonomi diatur lebih lanjut dalam UU.
PENUTUP
Demikian perbedaan hak cipta dan hak paten yang dilihat dari beberapa aspek. Untuk masalah pengurusan HAKI percayakan saja pada https://legalist.id/. Layanan terpercaya dengan harga yang ekonomis.