Dividen istilah yang tidak asing lagi bagi para pelaku usaha. Salah satu bentuk hasil laba yang dibagikan secara rata kepada masing-masing pemegang saham ini termasuk dalam dividen. Lalu, pajak dividen PT berapa persen?

Perlu diketahui bahwa tidak semua dividen ini terkena pajak. Terdapat peraturan pajak dividen yang mengatur tentang beberapa hasil laba yang tidak termasuk dalam objek pajak dividen, berikut!

Apa yang Dimaksud dengan Dividen?

Sebelum lebih jauh membahas tentang pajak dividen PT berapa persen, pahami terlebih dahulu apa itu dividen. Berdasarkan UU PPh dividen adalah bentuk objek pajak dalam bentuk apapun. Dividen ini termasuk laba hasil perusahaan, baik berupa saham atau bentuk apapun.

Kemudian,Β  dengan pajak atas dividen adalah fasilitas pemotongan pajak atas pembagian hasil usaha para pemegang saham. Dan, pertambahan nilai ekonomi yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri ini termasuk pajak dividen.Β 

Bagaimana Objek Pajak Dividen?

Objek pajak dividen menurut peraturan Undang-Undang, yakni seluruh penghasilan dengan nama serta dalam bentuk apapun dari perusahaan. Sisa hasil usaha koperasi juga termasuk dalam objek pajak dividen.Β 

Pembagian dividen umumnya prosesnya pada akhir tahun pembukuan PT. Dan, besaran bagian hasil pendapatan PT tergantung hasil RUPS. Kemudian, hasil pembagian laba adalah dividen.Β 

Ketentuan Pajak Dividen

Sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, bahwa tidak semua dividen termasuk dalam objek kena pajak. Terdapat objek pajak yang tidak kena pajak, sesuai dengan Undang-Undang PPh, yakni:

  • Laba yang diterima Wajib Pajak dalam negeri.
  • Bagian hasil usaha koperasi.
  • Bagian laba milik BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha.Β 

Dengan ini, dividen yang ada sebuah koperasi bukan merupakan objek kena pajak. Dan, bila dividen BUMN atau BUMD status objek pajak bergantung pada tingkat kepemilikan saham.Β 

Apabila kepemilikan saham kurang dari 25% maka dividen termasuk dalam objek pajak. Jika dividen lebih dari 25% maka bukan termasuk dalam pajak dividen saham.Β 

Berapa Tarif Pajak Dividen Perseroan Terbatas?

Pajak dividen PT berapa persen sih sebenarnya? Tarif pajak dividen badan usaha ini berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Ada beberapa jenis pajak dividen yang ada oleh suatu Perseroan Terbatas, yakni!

1. Dividen Kena Pajak PPh 4 Ayat 2

Jenis pertama, yakni dividen yang ada beban pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Pajak dividen PT berapa persen, yakni sebesar 10% dan sifatnya final. Dividen ini berlaku jika penerimaannya oleh Wajib Pajak pribadi.

Pajak dividen saham orang pribadi merupakan jenis dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi. Dividen ini juga terkena oleh anggota koperasi yang menerima penghasilan dari suatu usaha.

2. Dividen Kena Pajak PPh Pasal 23

Berikutnya, bila dividen sudah ada oleh Wajib Pajak badan usaha dalam negeri dan BUT maka akan terkena pajak PPh pasal 23. Lalu, pajak dividen PT berapa persen? Tarif yang terkena sebesar 15% dari jumlah hasil dividen yang ada.

3. Dividen Kena Pajak PPh Pasal 26

Apabila dividen yang ada oleh Wajib Pajak pribadi yang berada di luar negeri dan kegiatan usahanya melalui Badan Usaha Tetap di Indonesia akan terkena PPh 26. Untuk besaran tarif dividen PPh 26 ini sebesar 20% atau disesuaikan dengan tax treaty.

Cara Mudah Pajak Dividen dan Pelaporan Pajak Dividen

Pajak dividen PT berapa persen ini bergantung pada jenis pajak dividen yang ada oleh sebuah PT. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi para Wajib Pajak untuk membayarkan pajak. Agar tidak terkena denda telat bayar pajak, segera urus pajak dividen Anda di Legalist!

Terdapat layanan pengurusan pajak PT dan juga pelaporan pajak yang memudahkan para Wajib Pajak. Tidak hanya itu, terdapat layanan pengurusan legalitas lain yang bisa Anda manfaatkan. Seluruh proses terjamin aman dan ditangani oleh tim ahli berpengalaman.

Penutup

Aturan mengenai pajak dividen PT berapa persen nantinya bergantung pada jenis pajak yang dikenakan atas dividen PT. Namun, untuk memudahkan pengurusan pajak dan pelaporannya gunakan layanan dari Legalist! Kunjungi IG resmi Legalist untuk lebih lengkapnya!