Perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia akan dikenai kewajiban pajak. Peraturan tersebut telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Terdapat dua kewajiban pajak perusahaan asing di Indonesia yang wajib diketahui.
Saat ini, para pelaku bisnis dari luar negeri banyak yang melakukan kerja sama dengan perusahaan di dalam negeri. Banyak pula yang menjalankan usaha secara mandiri di Indonesia. Untuk itu, ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui!
Aturan Mengenai Subjek Pajak Perusahaan Asing
Terdapat beberapa aturan mengenai pajak perusahaan asing di Indonesia. Salah satunya, yakni aturan mengenai subjek pajak perusahaan asing. Di dalam UU Pajak Penghasilan, subjek perusahaan asing merupakan subjek pajak luar negeri, dengan kriteria:
- Perusahaan yang tidak berdiri dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan seluruh kegiatan usaha dalam bentuk badan usaha tetap di Indonesia. Di mana perusahaan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk badan usaha tetap di Indonesia.
- Perusahaan yang tidak berdiri dan bukan bertempat di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia bukan dari hasil menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kewajiban Perpajakan Perusahaan Asing di Indonesia
Pajak modal asing maupun pajak luar negeri, merupakan perusahaan dari luar negeri yang melakukan aktivitas atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Untuk itu, perusahaan asing harus mematuhi kewajiban perpajakkan dalam negeri, sebagai berikut!
1. Pajak Penghasilan Perusahaan Asing (PPh)
Kewajiban pajak perusahaan asing di Indonesia, yakni pajak penghasilan atau PPh. Tidak hanya perusahaan dalam negeri yang wajib membayar PPh, begitu pula untuk perusahaan asing. Di mana ada dua jenis PPh yang menjadi kewajiban perusahaan luar negeri, yakni:
- Pajak penghasilan Badan (BUT).
- Pajak penghasilan Pasal 26.
Saat ini, tarif PPh tahunan untuk perusahaan asing dikenakan 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dan, perusahaan wajib melaporkan SPT tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undang.Β
2. Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan Asing (PPN)
Tidak hanya PPh, tapi perusahaan asing juga memiliki kewajiban pajak pertambahan nilai. PPN untuk perusahaan luar negeri ini merupakan pajak yang tanggungannya atas pembelian barang atau penggunaan jasa sebagaimana yang wajib pada perusahaan dalam negeri.
Tarif PPN yang berlaku pada perusahaan asing sebesar 11%. Dan, wajib pajak wajib mengelola PPN mulai dari pembuatan Faktur Pajak, penyetoran pajak PPN hinggaΒ melaporkan SPT PPN.
Mengapa Perusahaan Asing Wajib Membayar Pajak?
Peraturan mengenai pajak perusahaan asing di Indonesia telah dijelaskan. Perusahaan asing juga memiliki kewajiban perpajakan seperti perusahaan dalam negeri. Hanya saja berbeda pada tarif pajak dalam penyetorannya.Β
Lalu, mengapa perusahaan luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia harus membayar pajak dan wajib melaporkannya? Terdapat beberapa alasannya sebagai berikut!
1. Mendapatkan Fasilitas Usaha
Saat ini banyak waralaba asing yang menjalankan usaha dan mendapatkan penghasilan di Indonesia. Dengan ini, perusahaan asing memiliki kewajiban pajak aagar mendapatkan fasilitas umum yang memberi manfaat perusahaan dalam negeri.Β
2. Membantu Pembiayaan Pembangunan
Perusahaan PMA di Indonesia wajib membayarkan pajak mereka untuk membantu pembiayaan pembangunan. Tidak hanya itu hasil pungutan pajak juga digunakanuntuk pembiayaan APBN dan APBD.Β
3. Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi Hukum
Kewajiban pajak perusahaan asing di Indonesia juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi hukum yang ada. Dengan ini, kegiatan operasional akan tetap berjalan dan perusahaan tidak akan dikenai sanksi atau denda.Β
Di Mana Jasa Pengurusan Pajak Terpercaya?
Setelah memahami seputar kewajiban dan kegunaan pajak perusahaan asing di Indonesia. Tentu banyak yang bertanya bagaimana cara mengurus pembayaran perpajakan perusahaan asing di Jakarta atau di daerah lain.Β
Tidak perlu khawatir karena ada layanan jasa legalitas dari Legalist.id!Karena tidak hanya mengurus proses pembayaran pajak saja, tapi tim Legalist juga akan membantu pelaporan pajak perusahaan.Β
Tidak perlu khawatir lagi mengenai pengurusan pajak perusahaan asing di Indonesia. Karena ada tim ahli dari Legalist yang akan membantu prosesnya hingga selesai. Untuk lebih lengkap tentang layanan jasanya, kunjungi IG Legalist!