Tidak jarang banyak pelaku usaha yang masih merasa bingung saat harus memilih antara PT perorangan atau PT reguler. Kedua jenis badan hukum tersebut memiliki banyak perbedaan mendasar, salah satunya mengenai skema pajak PT perorangan dan PT biasa. Perbedaan ini mencakup banyak aspek, mulai dari metode perhitungan pajak hingga fasilitas perpajakan yang bisa perusahaan nikmati.
Memahami karakteristik antar kedua jenis perseroan tersebut akan membantu Anda dalam menentukan model bisnis yang paling tepat dan efisien. Oleh sebab itu, silakan simak ulasan komprehensif mengenai perbedaan kedua jenis entitas ini agar Anda tidak salah langkah dalam memulai investasi!
Memahami Definisi PT Perorangan dan PT Biasa
Perseroan Terbatas (PT) reguler merupakan salah satu jenis usaha berbadan hukum yang harus berdiri melalui persekutuan dua orang atau lebih. Dalam proses pendiriannya, PT reguler membutuhkan akta notaris serta pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, PT perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya hanya berjumlah satu orang saja. Pemerintah secara khusus menghadirkan konsep Perseroan Terbatas perorangan ini untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui identitas ini, pelaku usaha kecil dapat memiliki status badan hukum tanpa harus mencari rekan kongsi terlebih dahulu.
Hal-Hal yang Membedakan PT Perorangan dan PT Biasa
Terdapat banyak perbedaan signifikan yang memisahkan kedua jenis entitas ini, terutama jika kita melihat dari sisi perpajakannya. Karena PT perorangan menyasar sektor UMKM, maka kewajiban pajaknya tentu lebih fleksibel sebagai berikut:
1. Kewajiban dan Metode Perhitungan Pajak
Pemerintah memberikan perlakuan pajak yang berbeda bagi kedua entitas ini. PT perorangan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai standar UMKM. Namun, pelaku usaha hanya bisa menggunakan fasilitas tarif rendah ini selama maksimal 3 tahun sejak perusahaan berdiri.
Sebaliknya, pemerintah mengenakan PPh Badan secara umum sebesar 22% dari penghasilan bersih bagi PT reguler. Namun, jika keuntungan tahunan perusahaan berada di bawah Rp50 miliar, maka perusahaan berhak mendapatkan tarif efektif yang lebih rendah sesuai regulasi Pasal 31E UU PPh.
2. Fasilitas Perpajakan yang Tersedia
Perbedaan lain terlihat dari fasilitas pajaknya pada sistem. PT perorangan tidak perlu membayar PPh Final jika penghasilan brutonya belum mencapai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini tentu sangat membantu arus kas pengusaha mikro. Sementara itu, PT reguler dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan hingga 50% dari tarif normal asalkan memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.
3. Jumlah Pendiri dan Kepemilikan Usaha
PT biasa merupakan bentuk persekutuan modal, sehingga Anda wajib mendirikannya bersama minimal satu orang rekan lagi. Selain itu, warga negara asing juga dapat bekerja sama mendirikan PT reguler (PMA). Sedangkan PT perorangan murni berdiri atas inisiatif satu orang Warga Negara Indonesia secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain sebagai pemegang saham.
4. Dasar Hukum dan Modal Usaha
Modal PT perorangan tidak boleh melampaui angka Rp5 miliar agar tetap masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil. Hal ini sangat berbeda dengan PT reguler yang menentukan modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendirinya serta jumlah nominal saham yang mereka setor. PT reguler juga mendasarkan aktivitasnya pada perjanjian formal antar pemegang saham, sedangkan PT perorangan lebih bersifat pernyataan mandiri.
5. Prosedur Pengurusan Pendirian
Prosedur pendirian PT reguler cenderung lebih rumit karena membutuhkan keterlibatan notaris untuk menyusun anggaran dasar. Anda juga harus melewati proses verifikasi yang cukup panjang di sistem AHU. Sebaliknya, PT perorangan menawarkan kemudahan karena Anda tidak memerlukan akta notaris. Anda cukup mengisi pernyataan pendirian secara mandiri melalui portal OSS RBA untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Solusi Praktis Pengurusan Pendirian dan Pajak Perseroan
Setelah mengetahui perbedaan pajak PT perorangan dan PT biasa, kini Anda tentu dapat menimbang jenis mana yang paling menguntungkan. Apabila Anda masih merasa ragu, segera konsultasikan rencana bisnis Anda kepada tim ahli dari Legalist Indonesia. Kami menyediakan jasa pendirian PT yang sangat efisien dan terpercaya.
Anda tidak perlu lagi merasa pusing mencari cara lapor atau cara bayar pajak perusahaan karena tim kami siap menangani semuanya. Tenaga ahli hukum kami yang berpengalaman akan memastikan proses legalitas perusahaan Anda selesai dalam waktu yang sangat singkat. Mari segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!





