UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bergerak di bidang wirausaha dan perdagangan. Sama seperti pebisnis lainnya, pemilik usaha UMKM harus membayar pajak tertentu. Lantas apa saja pajak UMKM yang harus dibayarkan tepat waktu?

Pajak adalah sesuatu yang pembayaranyaΒ  Wajib Pajak ke negara dan tidak boleh telat apalagi menunggak. Wajib Pajak yang lalai membayar pajak akan terkena sanksi atau denda.Β 

Pengertian dan Kriteria UMKMΒ 

UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu usaha yang pengelolahannya sendiri atau bersama-sama. Hanya saja, jenis bisnisnya masih lingkup kecil atau mikro. Dulu, UMKM lebih mudah bertahan jika saingannya adalah pebisnis skala besar karena modalnya tidak terlalu besar.Β 

Berbeda dengan pebisnis besar yang modalnya besar dan sering berasal dari mata uang asing sehingga jika mengalami krisis, bisnis bisa terganggu.Β 

Sampai sekarang, UMKM memiliki peranan besar dalam membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan roda perekonomian negara. Lantas apa saja kriteria UMKM yang membedakannya dengan bisnis skala besar? Ini rinciannya.Β 

1. Menjalankan Usahanya di Marketplace

Sekarang, banyak marketplace yang bisa menjadi wadah untuk mengembangkan usaha UMKM. Ada Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan sebagainya yang sering menjadi media bagi masyarakat.

Kebanyakan pemilik UMKM menggunakan marketplace karena lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya.

2. Usaha Mikro

Kriteria mikro adalah jenis usahanya masih terbilang kecil dengan pegawai berjumlah kurang dari 4 bahkan perorangan, aset kekayaannya mencapai Rp50.000.000, dan omzet tahunan mencapai Rp300.000.000.Β 

3. Usaha KecilΒ 

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki 5 – 19 pegawai dengan aset mencapai Rp500.000.000. Omzet tahunannya bisa mencapai angka miliaran rupiah.Β 

4. Usaha MenengahΒ 

Terakhir ada usaha menengah yang pengolahannya oleh maksimal 99 pegawai. Aset kekayaan yang dimiliki Rp10.000.000.000 dan omzet tahunannya mencapai Rp50.000.000.000.Β 

Pajak yang Harus Dibayar UMKMΒ 

Berdasarkan aturan pajak UMKM, dengan penghasilan cukup tinggi di atas, pebisnis harus membayar beberapa pajak UMKM di bawah ini.Β 

1. PPh Final 0.5%Β 

PPh Final 0.5% adalah nama lain dari PPh pasal 4 ayat 2 yaitu pajak atas penghasilan dari aktivitas bisnis Wajib Pajak. Bagi pebisnis UMKM yang mendapatkan bruto atau omzet di bawah Rp4.800.000.000 harus membayar PPh Final 0.5%.Β 

Batas waktu pembayaran PPh Final 0.5% adalah tanggal 15 di setiap bulannya. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).Β 

2. Pajak Penghasilan Pasal 21Β 

Pajak bulanan lainnya yang pembayaranya oleh Wajib Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Jenis pajak ini hanya dibayarkan jika pelaku UKM memiliki pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut.Β 

Lantas berapa pajak UMKM untuk PPh pasal 21? Cara menghitungnya bisa dimulai dari menghitung penghasilan bruto dikurangi pengurangan yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan.Β 

Lalu perusahaan menentukan jumlah PTKP berdasarkan status pernikahan pegawai dan tanggungannya. Setelah itu, kurangi PTKP dari penghasilan neto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.Β 

3. Pajak Penghasilan Pasal 23Β 

Jenis pajak UMKM berikutnya adalah Pajak Penghasilan pasal 23 yaitu jika ada transaksi jasa dengan Wajib Pajak dalam negeri. Perhitungan pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa.Β 

4. Pengusaha Kena Pajak

Bagi UKM berbentuk badan usaha dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan bruto lebih dari Rp4.800.000.000 bisa menggunakan tarif pajak 0.5% yang pembayarannya pada jangka waktu tertentu.Β 

5. Pajak Penghasilan BadanΒ 

Terakhir adalah PPh Badan yaitu jenis pajak tahunan yang pembayarannya setahun sekali atau melalui angsuran PPh pasal 25. Jika membayar menurut ketentuan PPh pasal 25 berarti pembayaran setiap bulan.Β 

PPh pasal 25 berdasarkan PPh terhutang tahun sebelumnya dan berkurang dengan kredit pajak. Wajib Pajak bisa menghitung berdasarkan besar PPh terhutang (PPh 29) dibagi 12 bulan = angsuran pembayaran pajak PPh 25.Β 

Orang yang bertugas menghitung pajak UMKM di atas adalah Wajib Pajak atau pemilik perusahaan. Namun, tidak semua orang memiliki banyak waktu mengurus pajak yang harus dibayarkan.Β 

Karena itu, Legalist ada untuk membantu Anda mengurus perhitungan pajak. Kami menyediakan layanan pengurusan Pengusaha Kena Pajak dan jasa pengelolaan pajak serta keuangan dengan harga terjangkau.Β 

Legalist memiliki tim ahli dibidang keuangan yang akan membantu pebisnis UMKM mengurus pajak perusahaan.Β