Commanditaire Vennootschap menjadi pilihan tepat untuk para pengusaha yang terbatas dengan modal usaha. Pembuatan CV perusahaan online dengan mudah dan juga harganya lebih terjangkau  daripada pembuatan PT. 

Sebagai pelaku usaha sangat penting untuk memahami proses serta syarat untuk mendirikan CV. Karena dalam prosesnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh terlewatkan. Secara lebih lengkap perhatikan informasinya berikut!

Syarat Pendirian CV Online

CV adalah badan usaha pendirinya terdiri dari dua orang atau lebih yang menjadi sekutu aktif dan pasif. Jenis usaha ini merupakan badan usaha yang belum berbadan hukum. CV tidak memiliki kekayaan tersendiri, dan dalam pendiriannya harus menyiapkan syarat berikut!

1. Ketentuan Mendirikan CV

Untuk dapat mendirikan CV ada beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi. Adapun ketentuannya antara lain:

  • Minimal harus memiliki pendiri dua orang bisa lebih.
  • Pendiri CV salah satunya harus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pemberian nama CV harus unik dan tidak boleh meniru nama perusahaan orang lain.
  • Tidak ada modal dasar minimal yang harus melalui penyetoran.

2. Persyaratan Dokumen Pendirian CV

Syarat mendirikan CV harus ada sebelum mendaftarkan secara online di AHU CV online. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Salinan KTP para pendiri CV.
  • Salinan NPWP masing-masing pendiri.
  • Surat pernyataan yang menyatakan ketersediaan menjadi pendiri CV  oleh notaris.
  • Apabila pihak pengurus  mewakili pendiri harus menggunakan surat kuasa khusus.
  • Menyertakan surat keterangan domisili atau sewa kantor.
  • Jika menggunakan  virtual office harus sesuai dengan ketentuan perizinan daerah.
  • Modal disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri.
  • Akta pendirian CV dari notaris.
  • NIB dan NPWP perusahaan. 

Prosedur dalam Membuat CV

Prosedur pembuatan CV perusahaan online jauh lebih sederhana dibandingkan dengan mendirikan PT. Inilah mengapa daftar CV lebih digemari oleh pelaku usaha. Dalam prosesnya, CV melalui beberapa tahapan berikut!

1. Mengajukan Nama Perusahaan

Sebelum melakukan pendaftaran CV ke Kemenkumham secara online, Anda harus mengajukan nama CV. Pengajuan secara online melalui sistem AHU, namun bisa dengan notaris sebagai perwakilan pendiri perusahaan.

Nama yang dalam pengajuan baru bisa mendapatkan persetujuan jika memenuhi ketentuan. Pastikan nama sudah sangat unik dan tidak menjiplak nama perusahaan.

2. Membuat Akta Pendirian CV

Salah satu keuntungan mendirikan CV yakni prosedurnya yang tidak seribet mendirikan PT. Apalagi saat ini ada pembuatan CV perusahaan online dengan bantuan jasa dari Legalist Indonesia yang memudahkan urusan legalitas CV. 

3. Mendaftarkan CV 

Setelah menyelesaikan urusan legalitas usaha, cara membuat CV perusahaan dengan mendaftar melalui administrasi badan usaha online. Semua dokumen yang menjadi syarat akan menerima bantuan pengurusannya oleh jasa pembuatan CV Legalist.

Jika telah setuju, pihak Kemenkumham akan menerbitkan SKT yang menandakan CV telah terdaftar. Dan, Anda tinggal mengurus perizinan usaha komersil agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan legal.

Membuat CV Perusahaan Online dengan Jasa dari Legalist Indonesia

Pembuatan CV perusahaan online dapat dengan mudah  dengan jasa dari Legalist Indonesia! Biaya pembuatan CV mulai dari Rp3-Rp5 juta saja, dan Anda sudah bisa mendapatkan layanan konsultasi secara gratis.

Proses pembuatan CV perusahaan online memerlukan ketelitian meskipun lebih sederhana daripada pembuatan PT. Adanya jasa dari Legalist akan sangat membantu dalam menyiapkan hingga proses legalitas selesai, lebih lengkap bisa kunjungi Instagram resmi Legalist!