Selain memahami tentang pendirian CV dan seluk beluknya. Seorang pelaku usaha juga perlu mengetahui syarat sekaligus prosedur pembubaran CV. Sebab hal ini akan berpengaruh pada kelangsungan CV itu sendiri.

Sebuah usaha berbentuk CV dilakukan pembubaran sesuai dengan prosedur dikarenakan sejumlah hal. Mulai dari pihak tertentu yang ingin keluar bisa juga dikarenakan tidak adanya kesepakatan antar pihak yang terlibat dan lainnya.

Pengertian CV

Sebelum membahas lebih jauh tentang membubarkan perusahaan secara online maupun offline. Sebagai pelaku usaha sebaiknya pahami dulu gambaran umum dari CV itu sendiri. Salah satu tujuannya agar pengusaha mampu membedakannya dengan bentuk usaha lain.

Commanditaire Vennootschap atau yang sering dikenal dengan istilah CV merupakan bentuk usaha yang bisa didirikan oleh 2 orang maupun lebih. Dimana nantinya sejumlah orang akan berperan sebagai pihak penanam modal dan lainnya sebagai pihak pengelola.

Penanam modal ini sering disebut sekutu pasif CV sedangkan orang yang bertugas mengelola CV disebut dengan sekutu aktif. Kebanyakan usaha berbentuk CV ini dipakai oleh pelaku usaha yang masih berskala kecil dan menengah.

Hal ini sesuai dengan karakteristik CV yang memerlukan biaya terjangkau serta prosedur pendirian yang lebih gampang. Demikian juga yang terjadi pada proses yang sesuai dengan prosedur.

Alasan Pembubaran CV

Ada sejumlah alasan yang mendasari suatu usaha berbentuk CV dibubarkan. Mulai dari jangka waktu yang sudah berakhir sampai dengan keinginan dari sekutu tertentu. Langsung saja berikut alasan pembubaran CV:

1. Jangka Waktu Perjanjian Sudah Berakhir

Salah satu alasan dilakukan pembubaran CV yaitu jangka waktu perjanjian yang sudah habis. Hal ini tidak dilakukan secara asal saja, melainkan berdasarkan Permenkumham pasal 20 nomor 17 tahun 2018.

Adapun yang dimaksud dengan perjanjian dalam hal ini adalah akta pendirian CV. Nantinya jika perjanjian yang tertera tersebut menyatakan bahwa perusahaan berlaku sampai tahun sekian.

Maka setelah itu CV bisa dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika CV sudah berhasil dibubarkan, maka nantinya pihak terkait akan menerima akta pembubaran CV dari pihak yang berwenang.

2. Keinginan Dari Sekutu Tertentu

Pembubaran CV juga bisa disebabkan dari keinginan salah satu pihak atau lebih yang turut terlibat dalam CV. Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pembubaran usaha berbentuk CV ini tidak harus mendapatkan persetujuan semua pihak.

Cukup pihak tertentu saja, CV sudah bisa dibubarkan. Oleh sebab itu sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah CV. Ada baiknya pelaku usaha mengetahui dengan baik tentang pembubaran CV dan aspek pajaknya.

3. Barang Serta Tujuan Perusahaan Sudah Tercapai

Adapun alasan  berikutnya yaitu barang serta tujuan yang ingin dicapai oleh CV sudah berhasil. Dengan begitu bisa dibilang tujuan pendirian CV sudah hilang atau musnah. Jika sudah demikian CV bisa dibubarkan berdasarkan aturan yang ada.

Barang yang dimaksud dalam hal ini tidak lain adalah kekayaan dari perusahaan itu sendiri. Tidak terkecuali barang yang sudah dijanjikan oleh pihak sekutu untuk dimasukkan dalam CV. Jika kesulitan melakukannya, bisa pakai jasa yang ada.

Sedangkan yang dimaksud dengan tujuan CV dalam hal ini, rinciannya bisa dilihat pada Anggaran Dasar CV terkait. Nah, jika tujuan ini sudah tercapai, maka hal ini bisa dilakukan sesuai prosedur.

Persyaratan Pembubaran CV 

Jika dilihat secara umum, syarat yang diperlukan untuk membubarkan perusahaan AHU ada beberapa. Hal ini penting diketahui oleh para pelaku usaha yang akan membubarkan usaha CV yang dikelola. Berikut beberapa syarat yang dimaksud:

  • Syarat untuk melakukan prosedur ini  yang pertama adalah surat permohonan yang diajukan kepada pihak yang berwenang lewat notaris.
  • Permohonan juga diajukan kepada pihak SABH.
  • Akta pembubaran dalam bentuk file.
  • Izin yang diperoleh dari instansi terkait bahwa CV bisa dibubarkan.
  • Akta pembubaran.
  • Syarat  yang terakhir adalah pengumuman pembubaran yang hadir dalam bentuk surat kabar.

Solusi Mudah Membubarkan CV

Bagi Anda yang kesulitan mengurus pembubaran CV secara mandiri. Kini sudah ada layanan dari Legalist. Informasi selengkapnya tentang layanan ini bisa dilihat dari Instagram.