7 Ketentuan Pembubaran Perseroan Terbatas
Secara umum, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting untuk melakukan pembubaran Perseroan Terbatas. Pengusaha harus menyesuaikan proses pembubaran ini dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jika Anda berencana membubarkan sebuah PT, maka Anda wajib memenuhi syarat-syarat tertentu agar prosesnya sah secara hukum.
Langkah pembubaran ini otomatis akan mengubah status hukum yang perusahaan miliki sebelumnya. Biasanya, pemilik memilih penutupan perusahaan ketika bisnis sudah tidak mampu lagi mengatasi persoalan finansial yang rumit. Contoh nyatanya terlihat saat banyak sektor usaha tumbang akibat pandemi beberapa waktu lalu.
Alasan dan Ketentuan Pembubaran Perseroan Terbatas
Terdapat berbagai alasan kuat mengapa sebuah perusahaan melakukan likuidasi. Faktor pemicunya mulai dari keputusan internal pemegang saham hingga berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
1. Pembubaran PT Berdasarkan Keputusan RUPS
Salah satu cara melakukan pembubaran PT melalui AHU Online adalah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan dalam tahap ini meliputi beberapa hal penting:
Pihak direksi biasanya bertindak sebagai likuidator jika rapat tidak menunjuk orang lain secara khusus.
Dewan Komisaris atau Direksi mengajukan usul pembubaran kepada para pemegang saham.
Proses likuidasi resmi dimulai segera setelah RUPS menetapkan keputusan final.
2. Pembubaran PT Karena Berakhirnya Jangka Waktu
Prosedur pembubaran karena batas waktu berakhir tidak jauh berbeda dengan jalur RUPS. Anda dapat menemukan durasi masa berdiri perusahaan dalam Anggaran Dasar (AD). Jika masa tersebut habis, perusahaan harus segera mengurus likuidasi. Keputusan ini tetap dianggap sah apabila para pihak mengambilnya melalui musyawarah mufakat.
3. Pembubaran PT Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Pengadilan juga memiliki otoritas untuk membubarkan suatu perusahaan melalui sebuah penetapan resmi. Namun, pengadilan hanya mengambil langkah ini jika perusahaan memenuhi kriteria berikut:
Pihak kejaksaan membuktikan bahwa perseroan melakukan pelanggaran berat terhadap aturan hukum.
Terdapat cacat hukum yang nyata pada Akta Pendirian perusahaan.
Perseroan sudah tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya menurut penilaian hakim.
4. Pembubaran PT Akibat Pencabutan Kepailitan
Alasan lainnya adalah karena pihak Pengadilan Niaga mencabut status kepailitan perusahaan. Keputusan ini biasanya memiliki kekuatan hukum tetap. Kondisi ini menunjukkan bahwa harta pailit milik perusahaan tidak mencukupi untuk menutup biaya kepailitan itu sendiri.
Apabila Anda merasa kesulitan dalam membubarkan PT secara mandiri, Anda dapat menggunakan jasa profesional. Menggunakan layanan ahli akan membuat proses penutupan PT menjadi jauh lebih gampang dan cepat.
5. Pembubaran PT Karena Kondisi Insolvensi
Banyak pengusaha mempertimbangkan besaran biaya pembubaran PT saat harta perusahaan sudah pailit atau masuk kondisi insolvensi. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Biasanya, faktor eksternal seperti tingkat pembelian yang menurun drastis memicu kondisi keuangan yang buruk ini. Akibatnya, pengeluaran dan pemasukan perusahaan menjadi tidak seimbang sehingga operasional terpaksa berhenti.
6. Pembubaran PT Karena Pencabutan Izin Usaha
Izin usaha merupakan legalitas vital yang wajib setiap perusahaan miliki melalui portal OSS RBA. Jika instansi terkait mencabut izin tersebut, maka status usaha Anda menjadi tidak resmi atau ilegal. Pencabutan izin usaha ini secara otomatis menjadi sebab kuat bagi pembubaran sebuah perseroan. Bahkan, pemilik perseroan sering kali dilarang mendirikan usaha di bidang yang sama jika izinnya sudah tercabut.
Solusi Jasa Pembubaran PT Mudah dan Berkualitas
Apakah Anda pelaku usaha di Tangerang yang ingin membubarkan perusahaan namun tidak punya waktu untuk mengurus birokrasinya? Tenang saja, karena saat ini Legalist hadir memberikan solusi menarik bagi Anda.
Jika Anda membutuhkan layanan pembubaran Perseroan Terbatas dalam waktu dekat, silakan hubungi tim kami sekarang. Kami siap membantu Anda melewati setiap tahapan likuidasi dengan transparan. Apabila Anda masih merasa bingung, tim ahli kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis untuk menjawab keraguan Anda. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia!






