Pendirian CV suami istri seringkali menjadi pertanyaan apakah boleh mendirikannya bersama. Apalagi kini marak pengusaha yang lebih memilih istri menjadi partner dalam menjalankan bisnisnya, salah satunya badan usaha CV ini.
Namun, terkait apakah boleh melakukan pembuatan CV suami istri kini masih menjadi pertanyaan. Hanya saja, bagi Anda yang berencana serupa, yaitu ingin mendirikan CV bersama pasangan, pahami penjelasan berikut ini!
Pengertian CV
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang dijalankan oleh 2 orang atau lebih. Dalam badan usaha ini, setiap orangnya memegang perannya masing-masing demi mencapai tujuan bersama.
Dalam badan usaha CV terdapat 2 sekutu, yakni sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Tetapi ketika mendirikan CV suami istri, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum pengajuan pendirian CV ke lembaga terkait.
Bolehkah Melakukan Pendirian CV Suami Istri?
Ketika ingin mendirikan suatu badan usaha bersama pasangan sah, tentu terdapat beberapa aturan hukum CV suami istri yang mengikatnya. Jika melihat isi dari Kitab UU Hukum Perdata pada Pasal 119, yang berbunyi:
“Sejak saat perkawinan dilangsungkan, berlakulah persatuan bulat antara harga kekayaan suami & istri. Mengenai hal itu, perjanjian kawin tidak ditiadakan ketentuan lainnya”
Selain itu, pasal tersebut juga didukung oleh pernyataan dari UU No. 1 (1) Tahun 1974 Pasal 35. UU ini membahas tentang Perkawinan dan dalam pasalnya berisikan:
“Harta benda yang didapatkan selama perkawinan adalah menjadi harga bersama”
Melihat dari kedua isi dari UU tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pendirian CV suami istri adalah tidak diperbolehkan. Sebab, jika dilihat secara hukum suami-istri dianggap satu tim dan tidak ada pisah harta.
Bahkan menurut UU CV dan UU Perkawinan menyebutkan bahwa pasangan suami-istri ini tidak bisa mendirikan badan usaha bersama. Namun, bagi pasangan yang sebelumnya sudah mendirikan CV sebelum menikah, maka hal tersebut diperbolehkan.
Solusi Mendirikan CV Suami Istri
Jika dalam suatu kasus mengharuskan suami istri mendirikan CV bersama, maka sebenarnya masih terdapat peluang dengan memenuhi berbagai persyaratannya. Ketika ingin mendirikan CV, keduanya harus memiliki kesepakatan resmi.
Kesepakatan resmi ini berupa perjanjian kawin yang bertujuan untuk mengatur pemisahan harta secara hukum. Namun jika ternyata perjanjian ini tidak dapat dilakukan, maka solusi lainnya yaitu Anda harus mengikutsertakan satu orang lainnya untuk memenuhi syarat pendirian CV suami istri.
Sebenarnya bagi suami istri ketika ingin mendirikan CV bersama harus memiliki perjanjian pisah harta. Perjanjian pisah harta yang dibuat oleh notaris ini bertujuan untuk menjadikan suami-istri menjadi dua tim hukum yang berbeda.
Dalam isi perjanjian tersebut akan dibahas seputar harta pribadi yang dimiliki oleh suami istri. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka harta yang dimiliki dapat dibedakan dengan jelas jika keduanya terpisah (cerai atau meninggal dunia).
Syarat Pendirian CV Oleh Suami Istri
Setelah mengetahui syarat yang penting dibutuhkan ketika suami istri ingin mendirikan CV, maka terdapat beberapa syarat pendukung lainnya. Pada dasarnya, terkait syaratnya ini sama seperti syarat pendirian CV pada umumnya.
Jadi, terdapat beberapa syarat umum yang harus dilengkapi untuk pendirian CV. Adapun beberapa syaratnya, yakni sebagai berikut:
- WNI
- Membuat akta notaris
- Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi NPWP penanggung jawab
- SK domisili (bermaterai)
- Surat pernyataan KBLI (bermaterai)
- Email dan nomor telepon perusahaan
- Surat kuasa & notulen bermaterai dan KOP (jika ada)
Jasa Pendirian CV Mudah dan Terpercaya
Melakukan pendirian CV suami istri pada dasarnya membutuhkan bantuan dari jasa layanan pengurusan yang terpercaya. Dengan menggunakan jasa pendirian ini memungkinkan proses pendiriannya jauh lebih mudah dan praktis.
Jasa pendirian CV yang direkomendasikan adalah Legalist.id. Legalist.id menjadi layanan jasa pendirian CV yang terpercaya dan bisa diandalkan.
Selain mendirikan CV, Legalist.id juga bisa membantu mengurusi pendirian badan usaha dan legalitas lainnya. Layanan ini juga akan memberikan konsultasi gratis bagi Anda sebelum melakukan pendirian agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Untuk melihat biaya pendirian CV dan legalitas lainnya, maka bisa melihat di website resmi kami. Selain itu, bagi Anda yang juga ingin melakukan pendirian CV suami istri maka bisa langsung menghubungi Legalist.id.