Secara umum, terdapat berbagai macam bentuk bisnis di Indonesia yang bisa Anda bangun salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Apabila Anda ingin membangun perusahaan ini maka perlu tahu syarat pendirian PT 1 orang yang sesuai hukum.
Bisnis dalam bentuk PT adalah salah satu bentuk bisnis yang paling banyak peminatnya di Indonesia karena ada status hukum yang memisahkan antara aset negara dan kewajiban antara perusahaan dan pemilik.
Pengertian PT 1 Orang
Apabila Anda ingin menjadi pendiri PT Perorangan maka perlu tahu apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan. PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang sudah memenuhi ketentuan dari Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk mendirikan bisnis.
Perseroan Perorangan adalah jenis bisnis di bawah hukum yang baru dan sangat direkomendasikan bagi para pelaku usaha kecil atau menengah yang ingin menjalankan bisnis dengan maksimal.
Adapun awal mula pendirian PT Perseorangan adalah karena ada banyak pebisnis kecil menengah yang ingin memiliki perusahaan agar bisa berbisnis secara profesional.
Hal ini membuat pemerintah ingin menciptakan Perseroan Perseorangan yang bisa memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha untuk berbisnis.
Dengan membangun PT Perorangan, maka bisnis akan dilindungi secara hukum sehingga bisa menjalankan bisnis dengan lancar. PT Perorangan juga memungkinkan para pebisnis untuk menemukan rekan kerja terpercaya agar sama-sama membangun usaha.
Hal ini karena salah satu persyaratan pendirian PT 1 orang adalah setidaknya ada dua orang pendiri dan boleh lebih. Lantas apa dasar hukum dari PT Perorangan ini? Berikut dasar hukum yang menguatkan pendirian perusahaan perorangan.
- Peraturan Pemerintah atau PP RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah atau PP RI Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMKM.
- Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Dapatkan PT Didirikan oleh Satu Orang?
Perlu Anda ketahui bahwa pendirian PT 1 orang bukan hanya didirikan oleh 1 orang saja melainkan minimal dua orang. Hal ini sudah sesuai dengan dasar hukum di atas sehingga Anda perlu mencari rekan kerja untuk membangun perusahaan bersama.
Selain itu, ketentuan yang mengharuskan PT didirikan oleh minimal dua orang atau lebih bisa dikecualikan apabila.
- Perseroan yang khusus mengelola bursa efek, penjaminan, lembaga kliring, dan lembaga lain yang mengatur masalah pasar modal.
- Badan usaha milik desa
- Badan usaha milik daerah
- Perseroan yang seluruh sahamnya adalah milik pemerintah atau negara.
Kecuali ketentuan di atas, Anda yang ingin mendirikan PT perseorangan bisa mengikuti beberapa ketentuan di bawah ini.
Kriteria Perseroan Perorangan
Berdasarkan UU pendirian PT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pendiri perusahaan sebelum membangun bisnis. Berikut ini beberapa kriteria dari perseroan perorangan yang penting diketahui.
1.Perorangan
Walaupun terdapat kata “perorangan” bukan berarti Anda bisa mendirikan PT sendirian saja, namun harus ada minimal satu rekan kerja. Pengertian PT Perseorangan ini juga hanya berlaku bagi warga Indonesia saja dan nantinya akan ada pembeda antara kekayaan pribadi dan bisnis.
Pendirian PT 1 orang ini tidak memiliki ketentuan tertentu seperti minimal modal yang harus dipersiapkan, jadi Anda hanya perlu mengisi surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Anda juga tidak membutuhkan akta notaris.
Jadi, perusahaan hanya perlu menentukan satu pemegang saham saja dan tidak perlu komisaris dalam perusahaan tersebut.
2. Unsur UMK
Kriteria berikutnya adalah unsur UMK yang terbagi menjadi dua kategori yaitu usaha kecil dengan modal di atas 1 hingga 5 miliar rupiah. Kedua adalah usaha mikro yang memiliki modal di bawah 1 miliar rupiah.
Apabila Anda memiliki modal di bawah 5 miliar rupiah dan sudah mendapatkan rekan kerja maka bisa membantu perusahaan PT perorangan.
Legalist adalah jasa yang akan membantu Anda untuk melakukan pendirian PT 1 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Anda bisa bekerja sama dengan tim kami yang sudah profesional sekaligus berkonsultasi mengenai pendirian PT.