Bagi Anda yang tengah merencanakan usaha atau masih baru dalam dunia bisnis, mungkin pernah mendengar istilah PMDN. Pengertian PMDN sendiri dapat dipahami sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri.

Di mana dalam istilah Bahasa Inggris disebut dengan Domestic Investment. Kegiatan penanaman modal ini dilakukan oleh investor dalam negeri sekaligus menggunakan modal dalam negeri, untuk pelaku usaha di wilayah dalam negeri atau NKRI.

Adapun kepemilikan pmdn adalah hal yang umumnya terjadi pada pembentukan badan usaha berbadan hukum ataupun tidak, hingga bisnis perseorangan. Dapat dikatakan bahwa kegiatan PMDN ini bisa dilaksanakan oleh seorang WNI ataupun badan usaha milik pemerintah.

Pengertian Singkat Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan menggunakan kekayaan secara langsung oleh seorang investor domestik, dengan tujuan mengembangkan usaha. Terdapat pula penanaman modal dalam negeri secara tidak langsung dalam membangun suatu usaha.

Sedangkan pengertian penanaman modal dalam negeri menurut para ahli dapat mengacu pada Undung-Undang No 25 tahun 2007 pasal 1. Di mana pada pasal tersebut, penanaman modal dijelaskan sebagai kegiatan penanaman modal untuk keberlangsungan usaha.

Adapun usaha tersebut haruslah di wilayah NKRI atau Negara kesatuan Republik Indonesia. Adanya PMDN dalam dunia bisnis di Indonesia ini tentu sangat membantu perekonomian negara sendiri.

Pasalnya, dengan melaksanakan PMDN telah mengangkat perekonomian Negara secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan asing.

Persyaratan PDMN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Setelah mengetahui pengertian PMDN, perlu diketahui bahwa untuk mendirikan badan usaha dengan penanaman modal memiliki beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Sebab, setiap usaha yang berbadan hukum harus tunduk pada peraturan Undang-Undang.

Adapun syarat penanaman modal dalam negeri yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha berbasis PMDN adalah sebagai berikut.

  • Memiliki data badan usaha yang dimiliki. Adapun data tersebut berupa nama perusahaan, lokasi dan kedudukan perusahaan, pengurus, KTP, serta NPWP dari pendiri dan pengurus.
  • Memiliki perjanjian sewa atau IMB domisili perusahaan.
  • Memiliki akta notaris mengenai pendirian perusahaan.
  • Memiliki pengesahan sebagai badan hukum di Kemenkumham.

Tujuan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Adanya kegiatan penanaman modal dalam negeri pada suatu badan usaha yang berbadan hukum, tidak terlepas dari adanya tujuan tertentu. Berikut adalah tujuan penanaman modal dalam negeri yang menguntungkan bagi perusahaan.

  • Memperoleh keuntungan lebih dari biaya produksi yang rendah serta manfaat pajak lokal.
  • Menciptakan persaingan dagang yang kompetitif dengan perusahaan lain.
  • Memperoleh return tinggi melalui pertumbuhan perekonomian serta perpajakan yang menguntungkan.
  • Menarik arus modal ke dalam negeri secara signifikan.

Perbedaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing

Apabila membahas mengenai penaman modal, yang mana di dalamnya terdapat PMDN dan PMA. Kedua jenis penamanan modal tersebut sering kali dibandingkan untuk mengembangkan badan usaha.

Adapun perbedaan penamanan modal dalam negeri dan penanaman modal asing dapat ditinjau dari tiga aspek. Lalu, apa saja perbedaan pma dan pmdn? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Pihak Penanam Modal

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa PMDN hanya dapat dilakukan oleh WNI saja. Tidak hanya itu saja, badan usaha yang hendak ditanami modal haruslah di Indonesia.

Sedangkan subjek dari PMA adalah Warga Negara Asing, baik itu pihak penanam modal ataupun badan usahanya. Adapun tempat mereka melakukan penanaman modal yaitu di wilayah Negara Indonesia.

2. Kewajiban Ketenagakerjaan

Pada umumnya, setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban kepada karyawannya dari segi peningkatan kemampuan. Akan tetapi, perusahaan dengan penanaman modal asing memiliki kewajiban khusus.

Adapun kewajiban khusus tersebut adalah perusahaan PMA wajib memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. Tidak hanya itu saja, apabila perusahaan tersebut mempekerjakan WNA, maka wajib melakukan alih teknologi ke tenaga kerja Indonesia.

3. Pembatasan Investasi

Meskipun pada umumnya kegiatan penanaman modal dapat diterapkan ke semua jenis bidang usaha. Namun, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Daftar Negatif Investasi, perusahaan PMA dilarang melakukan penanaman modal di bidang usaha alutsista.

Itulah penjelasan mengenai pengertian PMDN, syarat, tujuan dan apa saja perbedaannya dengan penanaman modal asing. Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan PMDN, legalist.id sebagai jasa pembuatan Perseroan Terbatas dapat membantu mewujudkannya dengan mudah, cepat, dan terjangkau.