Sebagian besar pemilik bisnis pasti sudah tidak asing dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tahukah Anda jika kini Anda tidak lagi memerlukannya? Pasalnya, sudah ada pengganti IMB yang penggunaannya jauh lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.Β
Pengganti IMB tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keduanya punya tujuan yang mirip namun berbeda di saat bersamaan. PBG punya peraturan yang lebih detail jika dibandingkan dengan IMB, jadi pelajari perbedaan IMB dan PBG di bawah ini!Β
Apa Bedanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
Ketika mengurus perizinan pembangunan gedung, Anda pasti bertanya-tanya tentang apakah IMB dan PBG sama atau tidak. Secara garis besar, keduanya punya fungsi yang sama namun dengan detail yang berbeda. Berikut adalah bedanya IMB dan PBG!
1. Waktu dan Tujuan Pengurusan Perizinan
Pada dasarnya, mendirikan bangunan itu memerlukan izin dari pihak terkait untuk memastikan jika pembangunannya sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Baik itu usaha kecil mikro menengah maupun usaha besar wajib mengantongi izin yang satu ini.Β
Sebelum IMG diganti, Anda perlu mengurus perizinan tersebut sebelum mendirikan gedung. Namun kini peraturan tersebut sudah tidak berlaku, lebih tepatnya sejak 2 Agustus 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kini, ada pengganti IMB yang dikenal dengan nama PBG. Sama seperti IMB, PBG juga mengurus perizinan pendirian gedung. Bedanya, pengurusan PBG bukan hanya sebelum pendiriannya saja, namun sejak perencanaan pembangunan hingga pembokaran.Β
Artinya, Anda perlu merujuk pada perizinan PBG selama siklus hidup gedung tanpa terkecuali. Tujuannya agar kualitas dan keselamatan bangunan terawasi. Hal ini untuk mencegah hal-hal buruk yang bisa terjadi, seperti bangunan runtuh dan lain-lain.Β
Anda pun dapat mengurus perizinannya sebelum, selama, atau sesudah gedung berhasil didirikan. PBG baru akan terbit ketika rencana teknis pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan gedung sudah sesuai dengan standar yang berlaku.Β
2. Biaya Pengurusan Perizinan
Secara garis besar, biaya pengurusan IMB punya perhitungan yang berbeda dengan pengganti IMB (PBG). Beberapa faktor yang akan memengaruhi biaya PBG adalah biaya pengukuran dan pemetaan, retribusi daerah, konsultasi, dan beberapa biaya tambahan lainnya.Β
Sedangkan biaya IMB lebih menekankan pada luas bangunannya itu sendiri, tidak seperti perhitungan biaya PBG pengganti IMB. Faktor-faktor yang bisa berpengaruh pada biaya IMB adalah luas bangunan, indeks (konstruksi, fungsi, lokasi), dan tarif dasar.Β
Apakah Harus Mengurus PBG Jika Sudah Punya IMB?
Hal lain yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui adalah tentang apakah Anda harus mengurus PBG saat masih memiliki IMB setelah izin mendirikan bangunan dihapus. Menariknya, Anda tidak perlu melakukan itu jika masa berlaku IMB masih ada.Β
Sebagai gambaran, masa berlaku IMB berbeda-beda untuk setiap daerah. Namun, masa berlakunya akan secara otomatis habis jika Anda melakukan renovasi atau mengubah bangunan. Pada saat itulah Anda harus mengurus pengganti IMB, yaitu PBG.Β
Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Β
Jika Anda membutuhkan pengganti IMB setelah masa berlakunya habis, maka Anda bisa mulai mengurus pembuatan PBG. Hal pertama yang harus Anda lakukan saat akan mengurus pengganti IMB adalah mengumpulkan syarat PBG, misalnya seperti berikut ini!
- Kartu identitas pemohon (KTP), mengingat hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang bisa mengurus perizinan ini.
- Sertifikat tanah, yang menunjukkan bahwa pemohon adalah pemilik yang sah.Β
- Bukti pembayaran PBB atas tanah tersebut.Β
- Rencana teknis pembangunan gedung dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.Β
- Gambar bangunan, termasuk denah dan detail-detail yang lainnya.Β
- Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan kesanggupan pemenuhan kewajiban.Β
- Rekomendasi teknis dari tenaga ahli yang menunjukkan bahwa pembangunan gedung aman dan sesuai peraturan.Β
- Bukti pembayaran retribusi daerah untuk pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan gedung yang diajukan.Β
- Rencana utilitas tentang perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, dan pengelolaan sampah di dalam gedung.Β
Perizinan pengganti IMB tersebut bisa Anda ajukan melalui biro jasa yang profesional dan berpengalaman seperti Legalist.id. Kami bisa membuat proses pengurusannya terasa lebih mudah, jadi ayo hubungi kami langsung atau DM via Instagram!Β