Sebagai para pengusaha kecil maupun besar, wajib untuk daftar merek dagang. Kenapa wajib? Karena merek dagang memiliki beberapa manfaat untuk mengembangkan usaha. Saat ini, pendaftaran merek bisa dilakukan secara online maupun melalui jasa.
Walau memang merek dagang berguna sebagai identitas sebuah bisnis dalam perusahaan, sehingga pelanggan banyak yang mengenali. Walau begitu, terdapat beberapa jenis dari merek dagang, dan untungnya mendaftar merek dagang. Penasaran? Simak berikut ini!
Pengertian Merek Dagang
Merek dagang menurut UU no. 20 tahun 2016, pengertian merek dagang merupakan tanda berupa tampilan grafik di dalamnya terdapat, logo, nama dagang, huruf, angka dan lain-lain. Tampilan grafis tersebut digunakan untuk membedakan produksi barang/jasa dari bisnis lain.
Dalam UU No. 20 tahun 2016 merek diproduksi oleh orang atau badan hukum yang hanya dipergunakan untuk perdagangan usahanya saja. Itulah kenapa disebut dengan merek dagang. Ada 3 jenis merek, yakni merek dagang, merek jasa, merek kolektif.
Saat ini, mendaftarkan bisnis untuk merek dagang bisa dilakukan dengan sangat mudah, melalui online. Selain itu, daftar merek online juga bisa dilakukan melalui jasa pengurusan, seperti https://legalist.id/. Akan lebih mudah, murah, dan banyak bonus menanti.
Jenis Merek
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat 3 jenis merek berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selama ini merek yang sering dilihat hanya dikenal sekedar merek, tapi ternyata ada jenisnya sebagai berikut!
1. Merek Dagang
Sebagaimana yang dimaksud dengan merek dagang merupakan merek yang dipakai untuk barang atau produk guna untuk diperdagangkan. Merek tersebut dapat dipergunakan untuk perorangan maupun beberapa orang secara bersamaan.
Merek dagang dipergunakan untuk membedakan barang atau produk yang mereka perdagangkan. Karena dalam merek dagang tentu mencantumkan ciri khas dari sebuah perusahaan.
2. Merek Jasa
Berikutnya, merek jasa ini digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh perorangan atau beberapa orang secara bersamaan. Gunanya sama seperti merek dagang, yakni untuk membedakan jasa lain yang diperdagangkan.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang dipakai pada barang dan/jasa yang memiliki ciri yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan juga mutu barang. Selain itu, jasa tersebut diperdagangkan dan pengawasannya oleh badan hukum atau sekelompok orang.
Berbeda dengan merek dagang dan jasa, merek kolektif memiliki ketentuan khusus jika ingin mendaftar. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 46-51 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Manfaat Mendaftarkan Merek
Bagi pelaku usaha terdapat beberapa manfaat dari daftar merek dagang. Selain sebagai tanda pengenal produk atau jasa tiap usaha, terdapat segudang manfaat lain. Sebagai calon pengusaha apalagi para UMKM, sebagai berikut!
1. Memiliki Perlindungan Hukum yang Kuat
Dibandingkan dengan merek produk atau jasa yang tidak didaftarkan, merek yang sudah terdaftar akan memiliki hak merek. Di mana merek tersebut memiliki perlindungan hukum yang kuat karena telah terdaftar resmi di pusat.
Jika ditemukan merek yang sama di pasaran, maka merek yang tidak terdaftar tersebut akan dikenai hukum. Bagi pelaku usaha yang menemukan nama mereknya ditiru oleh kompetitor lain, dapat mengajukan gugatan.
2. Sebagai Identitas dan Citra Bisnis
Merek dagang, merek kolektif dan merek jasa tentu merepresentasikan identitas sebuah bisnis yang menjalankannya. Adanya merek akan membantu para klien mengenal dan mengetahui produk yang dijualkan.
Bagi para pelaku usaha Mikro maupun Makro hendaknya memiliki merek dan telah mendaftarkannya. Nantinya, merek akan berguna dalam membangun citra dari bisnis.
3. Membuka Peluang Bisnis
Merek yang sudah didaftarkan akan berlaku lama jangka waktu berlakunya, yakni selama 10 tahun. Dan, dalam jangka waktu tersebut tentunya akan mulai berkembang produknya di pasaran. Hal ini dapat mendatangkan peluang untuk bekerja sama dengan bisnis lain.
4. Identitas Pembeda dengan Kompetitor Lain
Manfaat berikutnya dari daftar merek dagang, yakni sebagai pembeda dari banyaknya produk yang serupa dari kompetitor lain. Meskipun produk atau jasa yang ditawarkan sama, akan tentunya terdapat beberapa ciri khas yang berbeda di dalamnya.
5. Memudahkan Operasional Bisnis
Karena telah terdaftar, maka secara resmi merek dapat dipasarkan dengan skala yang luas. Merek yang terdaftar berarti telah memiliki izin edar, dengan itu memudahkan pelaku usaha dalam memasarkan produknya.
PENUTUP
Terdapat sejumlah manfaat dari daftar merek dagang secara resmi di KEMENKUMHAM. Apalagi para pelaku UMKM akan sangat terbantu dengan mendaftarkan merek mereka. Untuk itu, percayakan urusan mendaftarkan merek dagang di https://legalist.id/.