Sebagian besar dari Anda mungkin sudah mengenal apa itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, tahukah Anda jika BUMN terdiri dari Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan (Persero)? Bahkan, perbedaan Perum dan Persero pun sangat mendasar.Β 

Kedua jenis badan usaha ini memang sama-sama merupakan BUMN, namun ada perbedaan Perum dan Persero yang tidak bisa Anda abaikan. Keduanya punya ciri dan karakteristik yang sangat berbeda, penjelasan lengkapnya bisa Anda temukan di bawah!Β 

Perbedaan Perum dan Persero

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda pasti sudah tahu apa persamaan Perum dan Persero, yaitu statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, bagi Anda yang belum paham perbedaan Perum dan Persero, berikut ini adalah penjelasannya!

1. Pemilik Modal Usaha

Hal paling mendasar yang perlu Anda ketahui tentang perbedaan Perum dan Persero adalah pemilik modal usahanya. Singkatnya, Perum adalah perusahaan yang modalnya 100% berasal dari negara. Jadi, pihak swasta sama sekali tak bisa ikut andil di dalamnya.Β 

Itulah salah satu ciri-ciri Perum yang paling mendasar. Biasanya, badan usaha yang satu ini memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari aset negara. Beberapa contoh Perum adalah Perum Perhutani, Perum Pegadaian, Perum DAMRI, dan Perum BULOG.Β 

Sedangkan Persero adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara, sehingga pihak swasta bisa saja terlibat di dalamnya. Inilah perbedaan Perum dan Persero, mengingat di Perum pihak swasta sama sekali tidak bisa ikut terlibat.

Meskipun namanya mirip, ada perbedaan Persero dan Perseroan Terbatas (PT) yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui. Perbedaan ini juga terlihat dari status kepemilikan badan usaha. Pasalnya, PT yang bukan Persero biasanya dimiliki oleh pihak swasta.

Ada banyak contoh Persero yang ada di Indonesia, seperti PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).Β 

2. Kehadiran Saham

Perbedaan Perum dan Persero lainnya yang perlu Anda ketahui adalah kehadiran saham. Karena semua modal berasal dari kekayaan negara, maka Perum sama sekali tidak menjual saham ke pihak swasta. Anda tidak akan menemukannya di pasar saham.Β 

Sedangkan Persero bisa menjual saham ke pihak swasta, namun dengan catatan bahwa mayoritas saham tersebut (lebih dari 51%) tetap dimiliki oleh negara. Jadi, sebagai pihak swasta, Anda bisa membeli saham preferen maupun saham biasa Persero di pasar saham.

3. Tujuan Pendirian

Terakhir, Anda juga bisa membedakan kedua jenis BUMN tersebut berdasarkan tujuan pendiriannya. Hal ini karena tujuan Perum yang paling utama adalah untuk melayani dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Jadi, perusahaan tidak perlu mencari profit.

Contohnya bisa terlihat dari Perum DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia) yang berfungsi untuk menyediakan moda transportasi umum murah bagi masyarakat. Karena terlalu murah, mustahil DAMRI bisa meraup keuntungan.Β 

Pun begitu dengan Perum BULOG (Badan Urusan Logistik) yang bertugas untuk menyediakan pangan murah namun berkualitas untuk masyarakat. Melalui program kerjanya seperti RASKIN, badan usaha ini tidak mungkin bisa mendapatkan profit.Β 

Sedangkan tujuan Persero yang paling utama adalah untuk mencari keuntungan, meskipun badan usaha yang satu ini juga perlu melayani kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti PLN yang memberikan pelayanan listrik, Pertamina untuk BBM, dan lain-lain.Β 

PLN dan Pertamina memang menyediakan produk bersubsidi untuk membantu masyarakat mendapatkan listrik dan BBM dengan harga lebih murah. Namun, tetap ada produk non-subsidi agar perusahaan tetap bisa mendapatkan profit hasil dari penjualan.Β 

Cara Mendirikan Perum dan Persero

Setelah mengenal apa saja perbedaan Perum dan Persero, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mendirikan kedua jenis badan usaha tersebut. Ternyata cara mendirikannya sangat mudah dan cepat, karena Anda hanya perlu menghubungi Legalist.id.Β 

Hal ini karena Legalist.id merupakan penyedia jasa pendirian badan usaha, baik untuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta.Β 

Karena itu, setelah mengetahui perbedaan Perum dan Persero dan memutuskan mana jenis badan usaha yang paling tepat, Anda bisa menghubungi tim Legalist.id untuk mendirikannya. Sebelum itu, Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu di DM Instagram kami.Β