Ketika Anda ingin membangun usaha hal pertama yang perlu adalah menentukan jenis badan usaha apakah berupa UMKM atau PT. Apabila Anda masih belum apa perbedaan PT dan UMKM maka bisa mencari tahu terlebih dahulu.  

Hal ini karena terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia dan memiliki ketentuan yang berbeda apabila ingin mendirikannya. Mulai dari perseroan terbatas, firma, CV, atau perusahaan perseorangan. 

Pengertian PT 

Sebelum mengetahui apa perbedaan antara UMKM dan PT, Anda perlu mengetahui apa itu PT atau Perseroan Terbatas. Pengertian Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki perlindungan oleh hukum dan modalnya dari saham milik para investor. 

Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan tujuan yang sama. Modal dasar untuk mendirikan perusahaan tersebut adalah dari saham dan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Adapun peraturan yang mengatur mengenai pendirian PT adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Sedangkan struktur organisasi PT dimulai dari komisaris, direksi, dan pemegang saham. 

Pemegang saham dengan perantara dari komisaris dapat memberikan otoritas kepada dewan direksi agar bisa menjalankan dan mengembangkan perusahaan. 

Terdapat banyak contoh PT yang ada di Indonesia seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan lainnya. 

Pengertian UMKM

Setelah mengetahui apa tentang Perseroan Terbatas berikutnya adalah mengetahui pengertian UMKM. UMKM adalah usaha produktif yang berdiri oleh perseorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi peraturan.

Adapun peraturan yang mengatur mengenai UMKM adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dalam peraturan tersebut sudah jelas secara rinci mengenai UMKM.

Penggolongan UMKM berdasarkan dengan batasan omzet per tahun, aset perusahaan, jumlah karyawan, dan jumlah kekayaan Anda. Adapun usaha yang tidak termasuk dalam UMKM nama lainnya adalah usaha besar. 

Perbedaan PT dan UMKM

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa perbedaan PT dan UMKM adalah sesuai dengan besaran usaha yang sedang Anda jalankan. Perbedaan yang paling terlihat adalah dari modal kedua perusahaan tersebut. 

Modal dasar UMKM adalah di bawah 50 juta rupiah sedangkan modal dasar  PT kecil berkisar antara 50 hingga 500 juta rupiah. Berdasarkan peraturan baru bahwa tidak ada modal dasar minimal apabila ingin mendirikan Perseroan Terbatas. 

Lantas ada pertanyaan apakah PT termasuk UMKM? Sebenarnya pemilihan badan usaha tergantung dari skala bisnis yang sedang Anda jalankan. Apabila skala bisnis tersebut mikro atau kecil, maka bisa mendirikan badan usaha perseorangan saja.

Namun, apabila skala bisnis Anda sudah besar dan berkembang maka bisa mendirikan PT dengan persyaratan tertentu. Biasanya pelaku usaha mikro lebih tepat apabila membangun perusahaan perseorangan karena masih terbatas modal.

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa apabila Anda ingin mendirikan PT maka modal minimal yang harus ada sebesar 50 juta rupiah. 

Selain itu, mengurus perizinan PT juga terbilang rumit dan membutuhkan banyak waktu daripada mendirikan badan perseorangan. Namun apabila Anda merasa sudah mampu mendirikan PT karena modalnya sudah terpenuhi bisa langsung mendirikan PT. 

Perbedaan lain dari UMKM yang membangun perusahaan perseorangan dengan PT adalah dari tanggung jawab yang menjadi tanggungan. Apabila perusahaan perseorangan atau UMKM bangkrut, maka yang bertanggung jawab adalah pengusaha itu sendiri.

Sedangkan apabila hal yang sama menimpa PT maka yang bertanggung jawab tidak hanya satu orang melainkan semua orang di perusahaan tersebut termasuk pegawai. Karena itu, tanggung jawab ini yang paling membedakan antara UMKM dengan PT. 

Dengan mengetahui perbedaan PT dan UMKM dengan baik akan membantu Anda untuk menentukan apakah akan membangun perusahaan perorangan atau PT. 

Adapun beberapa contoh UMKM adalah bisnis makanan yang dijual di pinggir jalan, penjual makanan kering, atau frozen food. Sedangkan contoh UMKM di bidang agribisnis adalah menjual alat-alat berkebun, bibit tanaman, pupuk, dan sebagainya.

Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan namun masih bingung mengenai perbedaan PT dan UMKM maka bisa bekerja sama dengan Legalist. Legalist adalah jasa pendirian perusahaan yang memiliki tim kompeten dan berpengalaman sehingga bisa membantu Anda dengan baik.