Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa – Pada dasarnya, membuat sebuah PT itu merupakan langkah yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi usaha mereka ke mata hukum.

Hanya saja, memang masih ada banyak orang yang bingung tentang perbedaan PT Perorangan dan PT biasa.

Faktanya, kedua jenis PT tersebut memang memiliki perbedaan yang mendasar, baik itu berupa jumlah pendiri, modal, dan juga syarat pendirian badan usaha.

Maka dari itu, berikut adalah penjelasan mengenai apa perbedaan PT dan PT Perorangan di Indonesia.

Definisi PT Perorangan dan PT Biasa

Sebelum Anda tahu apa saja perbedaan PT Perorangan dan PT biasa, Anda perlu tahu terlebih dahulu apa definisi dari kedua jenis PT tersebut.

Pada dasarnya, kedua definisi tentang PT Perorangan dan PT biasa tercatut di dalam Permenkumham No.21/2021.

Di dalam Permenkumham tersebut, Anda bisa tahu jika PT Perorangan adalah badan usaha dengan bentuk usaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi kriteria.

Pastinya, orang yang memiliki badan usaha tersebut adalah perorangan, yang berbeda dari PT biasa.

Sedangkan PT biasa, Anda juga dapat menyebutnya sebagai PT Persekutuan Modal.

Sehingga, jelas jika pemilik PT tersebut merupakan lebih dari satu orang yang berdasarkan pada perjanjian, dengan aktivitas usaha dan modal yang terbagi ke dalam saham.

Dari penjelasan di atas, mungkin Anda sudah bisa menarik kesimpulan jika perbedaan di antara kedua jenis PT tersebut adalah sebagai berikut!

1. Pendiri PT

Karena pemilik PT merupakan perorangan, maka jelas jika salah satu syarat PT Perorangan adalah memiliki pendiri yang berjumlah satu orang.

Orang tersebut akan berperan sebagai seorang pemegang saham sekaligus direktur di dalam struktur PT tersebut.

Hal ini berbeda dengan syarat pendirian PT biasa yang memerlukan minimal dua orang yang akan menjabat sebagai direktur dan juga komisaris.

Sedangkan di jenis PT Perorangan, tidak afa posisi komisaris yang harus diisi, karena hanya ada satu pendiri di PT tersebut.

Selanjutnya, perlu Anda catat jika hanya seorang Warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun saja yang bisa mendirikan PT Perorangan.

Di PT biasa, Anda bisa mendirikannya terlepas dari status kewarganegaraan, baik itu WNI atau WNA.

2. Jumlah Modal Dasar dan Cara untuk Mengumpulkan Modal

Kemudian, perlu Anda ketahui jika jumlah modal yang akan Anda jumlah modal antara PT Perorangan dan PT biasa itu berbeda.

Untuk modal PT Perorangan, Anda perlu mengeluarkan modal kurang dari 5 miliar karena status sebagai Usaha Mikro dan Kecil.

Sedangkan, jika modal yang akan Anda keluarkan lebih dari 5 miliar, maka PT tersebut akan termasuk PT biasa.

Hal ini karena dengan modal tersebut usaha Anda sudah tidak termasuk Usaha Mikro dan Kecil atau UMK lagi karena modalnya sangat besar.

Lalu, Anda juga perlu mencatat jika di dalam PT Perorangan memiliki pemegang saham tunggal, yang berarti hanya satu orang saja yang berhak memegang saham di sana.

Hal ini berbeda dengan PT biasa yang memiliki pemegang saham lebih dari satu orang.

Jadi, ketiga jumlah modal sudah lebih dari 5 miliar dan jumlah pemegang saham sudah bertambah menjadi lebih dari satu orang. Maka PT Perorangan harus berubah menjadi PT biasa.

Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Setelah Anda tahu apa saja perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. Anda pun perlu tahu bagaimana cara mengubah PT jika ada Anda harus mengubahnya.

Misalnya ketika jumlah modal dan jumlah pemberi modal sudah bertambah sehingga status PT harus Anda ubah.

Supaya lebih mudah, Anda dapat meminta bantuan legalist.id untuk mengurus status PT tersebut.

Hal ini karena untuk mendirikan PT biasa, Anda akan perlu bantuan notaris. Maka dari itu, Anda akan membutuhkan jasa tim legalist.id untuk hal itu.

Selain mengubah status PT, legalist.id juga pastinya bisa membantu Anda. Untuk mendirikan baik PT Perorangan maupun PT biasa dengan cepat dan tanpa harus ribet.

Itulah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang apa saja perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. Dan bagaimana cara mendirikan dan jug mengubah status PT milik Anda.