Ada banyak hal harus disiapkan saat membangun sebuah usaha. Tidak hanya anggaran untuk modal, tapi juga berbagai surat perizinan seperti SIUP dan NIB. Sehingga, sebagai pelaku usaha harus tahu mengenai perbedaan SIUP dan NIB.

Nah, pada kesempatan kali ini, akan mencoba memberikan penjelasan seputar apakah NIB sama dengan SIUP dan TDP?

Pengertian dan Perbedaan SIUP dan NIB

Jadi, SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, sedangkan untuk NIB adalah kependekan dari Nomor Induk Berusaha. Jelas dari namanya saja, keduanya adalah dua dokumen yang berbeda. 

Secara jelasnya, SIUP NIB memiliki definisi atau pengertian dan perbedaannya sebagai berikut ini:

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi dokumen perizinan yang diperlukan agar berbagai sektor usaha dapat beroperasi. Ya, dokumen SIUP memiliki fungsi sebagai bukti legalitas dari usaha yang sedang dijalankan. 

SIUP wajib dimiliki oleh Anda atau perusahaan yang berbentuk PT perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, dan juga BUMN. Sejatinya Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan sesuai dengan alamat domisili perusahaan. 

Nah, ada empat jenis SIUP jika didasarkan pada jumlah modal dan kekayaan bersih dari perusahaan atau usaha. Empat kategori tersebut ada: 

  1. SIUP Mikro untuk bisnis dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000,00
  2. SIUP Kecil untuk bisnis yang memiliki modal dan kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00
  3. SIUP Menengah untuk bisnis yang memiliki  modal dan kekayaan bersih sejumlah Rp500.000.000,00 hingga Rp1000.000.000,00
  4. SIUP Besar  diperlukan oleh bisnis dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar.

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas bisnis pelaku usaha, dan NIB terdiri atas 13 angka, yaitu terdapat angka Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API). 

Dengan demikian, NIB dapat digunakan sebagai dokumen untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan kepabeanan. 

Jadi, NIB dapat digunakan untuk keperluan perizinan dan juga sebagai pendataan usaha di tingkat nasional, sebab kepabeanan ini berurusan dengan pengawasan lalu-lintas keluar dan masuk barang dari Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.

Untuk pelaku usaha pemilik nomor izin ini, maka mereka bisa mengajukan pendaftaran BPJS kesehatan. Dengan adanya BPJS kesehatan pelaku usaha bisa mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan dan kesehatan.

Perbedaan Antara SIUP dan NIB 

Dengan demikian beberapa perbedaan dari keduanya adalah: 

1. Instansi yang mengeluarkan

SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah domisili tempat usaha . Sedangkan, NIB dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).

2. Bentuk

SIUP berbentuk dokumen dengan isi seputar informasi usaha yang dijalankan, serta dilengkapi nomor surat dari instansi atau lembaga berwenang. Lalu, NIB berbentuk nomor induk dengan 13 angka acak yang dilengkapi tanda tangan elektronik sebagai identifikasi usaha.

3. Efektivitas

Jika dibandingkan, NIB tergolong lebih efektif dibandingkan dengan SIUP. Sebab dengan memiliki NIB, maka secara otomatis sudah memiliki TDP. Selanjutnya mengurus NIB juga lebih mudah dibandingkan SIUP.

Hal Penting Perlu Diketahui dari SIUP dan NIB

Setelah mengetahui perbedaan dua dokumen ini, perlu juga ketahui hal lainnya, seperti NIB pengganti SIUP

Jadi, perlu diketahui jika NIB bisa menggantikan SIUP. Tapi ada beberapa sektor usaha yang harus tetap menggunakan SIUP, seperti usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, lalu pertambangan, konstruksi, ekspor-impor, jasa keuangan, serta pariwisata. 

Sehingga kalau Anda bertanya jika sudah punya NIB apakah perlu SIUP, maka jawabannya bergantung sektor usaha yang dijalankan. 

Sebenarnya NIB bisa menggantikan apa saja. Selain menggantikan SIUP, NIB dapat digunakan untuk menggantikan TDP, API, dan kepabeanan..

Urus SIUP dan NIB dengan Jasa Pengurusan Perizinan 

Bagi Anda yang sibuk, bisa saja mengurus dua dokumen ini menjadi hal merepotkan. Oleh karenanya, lebih baik gunakan jasa pengurusan izin. Di Indonesia ada banyak sekali perusahaan yang bergerak di bidang jasa untuk mengurus berbagai izin usaha. 

Berbagai kelebihan juga bisa didapatkan dengan menggunakan jasa ini. Nah, beberapa kelebihan atau keuntungannya adalah:

  • Lebih hemat waktu dan tenaga 
  • Bisa lebih fokus urus usaha tanpa harus memikirkan perizinan, sehingga usaha bisa lebih terkendali untuk meningkatkan keuntungan 
  • Tersedia layanan konsultasi 
  •  pembuatan dokumen perizinan bisa cepat dan mudah tanpa ribet

Tak ada salahnya menggunakan jasa untuk membantu Anda dalam proses pembuatan dokumen perizinan usaha, meskipun dengan menggunakan jasa, Anda harus membayar.

Namun harga yang dibayar jelas sesuai dengan berbagai keuntungan yang akan didapatkan, jadi Anda tak merasa rugi. Silakan kunjungi situs perusahaan Legalist untuk proses pembuatan SIUP dan NIB lebih praktis.