Istilah Tbk dan Persero mungkin sudah tidak terasa asing bagi Anda, terlebih jika Anda familier dengan dunia bisnis. Hanya saja, ada beberapa orang yang mengenal kedua istilah ini tanpa tahu perbedaan Tbk dan Persero atau bahkan tak mengenalnya sama sekali. 

Jika Anda termasuk orang yang belum paham apa yang dimaksud Persero Tbk dan apa perbedaan di antara keduanya, Anda bisa memahami lebih jauh tentang topik ini pada penjelasan di bawah. Entah itu untuk menambah pengetahuan umum atau untuk belajar bisnis.

Mengenal Poin-Poin Perbedaan Persero dan Tbk

Penting untuk Anda ketahui bahwa Persero Tbk adalah perusahaan yang berbentuk perseroan. Artinya, keduanya sama-sama merupakan lembaga usaha yang berbadan hukum dan punya sistem saham. Namun, ada beberapa poin yang membedakannya, seperti berikut!

1. Jenis Perseroan

Meskipun sama-sama berbentuk perseroan, namun jenisnya berbeda. Singkatnya, Tbk adalah jenis perseroan terbuka, sehingga semua orang berhak untuk menanamkan modal di sana. Sedangkan Persero adalah jenis perseroan tertutup sehingga penanam modalnya terbatas.

Jadi, jika Anda ingin berperan sebagai investor dan menanamkan modal di suatu perusahaan, maka kemungkinan besar Anda hanya bisa melakukan investasi di perseroan terbuka. Sebab, Persero sangat jarang dan hampir tidak pernah terdaftar di bursa efek.

2. Kepemilikan Perusahaan

Selain itu, ada perbedaan Tbk dan Persero lainnya yang sama sekali tidak boleh Anda lupakan. Sebab, perbedaan inilah yang membuat Anda tidak bisa menanamkan modal di Persero semaunya, yaitu karena perseroan tertutup adalah milik negara Indonesia.

Anda akan mengenal Persero dengan nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan semua perusahaannya berada di bawah Kementerian BUMN. Artinya, sebagian besar saham adalah milik negara, biasanya lebih dari 51% dari total saham secara keseluruhan.

Sedangkan perseroan jenis Tbk bisa dimiliki oleh pihak swasta, tidak harus milik pemerintah Indonesia. Pun begitu dengan proses operasional di dalam perusahaan, yang pada umumnya 100% dijalankan oleh swasta untuk keuntungan pribadi mereka.

Ada banyak contoh perusahaan Tbk di Indonesia, contohnya seperti PT Bank Central Asia Tbk dan PT Gudang Garam Tbk. Sedangkan contoh perusahaan yang berbentuk Persero adalah PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. 

Meskipun begitu, ada beberapa BUMN berbentuk Persero yang juga merangkap sebagai Tbk. Beberapa contohnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, dan perusahaan sejenisnya.

3. Kepemilikan Saham

Salah satu perbedaan Tbk dan Persero yang lain adalah kepemilikan saham, hal ini mengingat sifatnya yang terbuka dan tertutup. Jika perusahaan itu berbentuk perseroan terbuka, maka masyarakat umum punya hak untuk membeli dan menjual sahamnya.

Karena itu, ada ketentuan di dalam undang-undang yang menyatakan bahwa saham di perusahaan Tbk harus dimiliki oleh minimal 300 orang. Sedangkan pada perseroan tertutup, pemilik saham minimal adalah 2 orang dan maksimal adalah 299 orang.

Inilah alasan mengapa ada beberapa Persero yang juga merangkap sebagai Tbk. Misalnya seperti PT Bank Rakyat Indonesia, yang sebagian besar sahamnya adalah milik negara. Namun, ada lebih dari 300 pemilik saham tambahan yang ada di sana.

4. Dewan Direksi

Selain kepemilikan saham, susunan dewan direksi antara perseroan tertutup dan terbuka jelas sangat berbeda. Hal ini mengingat fakta bahwa di Tbk Anda perlu minimal 2 orang di dewan direksi, sedangkan di Persero Anda hanya perlu 1 orang saja.

5. Modal

Pada dasarnya, modal adalah hal yang sangat krusial dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Hanya saja, perlu Anda catat bahwa minimal modal di perseroan tertutup dan terbuka itu berbeda, sesuai dengan peraturan yang tertulis di undang-undang.

Pada perseroan terbuka, Anda memerlukan modal minimal 3 miliar untuk bisa mendirikannya, dan bisa diperoleh dari hasil menjual saham. Sedangkan pada perseroan tertutup, tidak ada batas modal minimal untuk mulai menjalankan kegiatan operasional.

6. Kewajiban 

Perseroan terbuka punya kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan operasional pada badan pengawas, misalnya seperti OJK. Sedangkan pada perseroan tertutup tidak memiliki kewajiban tersebut.

Mengingat perbedaan Tbk dan Persero, apakah Anda tertarik untuk membuat bisnis yang serupa, terutama Tbk? Jika iya, Anda bisa meminta bantuan Legalist.id untuk mendirikan perseroan tersebut untuk Anda dengan layanan yang lengkap, cepat, dan murah!