Persekutuan Perdata merupakan salah satu badan usaha yang cukup banyak diminati di Indonesia. Badan usaha ini begitu diminati karena memiliki beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika memilih model bisnis ini.

Namun sebelum itu, pernahkah Anda bertanya apakah pengertian Persekutuan Perdata? Kemudian bagaimana tanggung jawab serta apakah yang membedakannya dengan badan usaha berbentuk firma? Penasaran? Berikut akan dibahas secara detail!

Pengertian Persekutuan Perdata

Mari ketahui apakah yang dimaksud dengan Persekutuan Perdata atau dikenal juga dengan Maatschap. Jadi Maatschap adalah perkumpulan dari 2 atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menghimpun suatu produk atau jasa ke bentuk persekutuan.

Pada dasarnya Maatschap ini dibentuk dengan adanya perjanjian atau kesepakatan para sekutu untuk memasukkan ke dalam persekutuan. Tapi, tidak banyak pula yang menyamakan Maatschap dan Firma.ย 

Lebih lanjut, terdapat perbedaan Maatschap dan Firma. Firma merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 atau lebih, dan tiap sekutu menjalankan operasional atas nama persekutuan. Dan, Maatshcap tiap sekutu berhak menjalankan operasional atas nama sendiri.

Dasar Hukum dari Maatschap

Berikutnya, pemerintah Indonesia telah mengatur seluruh kegiatan serta tanggung jawab dari Maatschap. Adapun dasar hukum Maatschap, sebagai berikut:

  • Tercantum dalam KUH Perdata.
  • Diatur dalam Peraturan Kemenkumham tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

Di dalam dasar hukum tersebut, terdapat ciri-ciri Persekutuan Perdata yang bisa Anda ketahui untuk membedakan dengan firma. Adapun ciri dari Persekutuan Perdata sebagai berikut:

  • Terdapat perjanjian atau kesepakatan antar dua atau lebih sekutu.
  • Tiap pendiri wajib menyumbangkan sesuatu dapat berbentuk barang, uang atau suatu keahlian.
  • Maatschap dibuat dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan yang dapat dibagikan pada seluruh sekutu.
  • Dalam kegiatan operasionalnya tidak ada pemisah antara harta pribadi dengan harta Persekutuan Perdata.

Mendirikan sebuah Persekutuan Perdata, berarti Anda harus mematuhi segala aturan dan menjalankan tanggung jawab. Adapun tanggung jawab Maatschap, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara perseorangan atas tindakannya dengan pihak ketiga.ย 

Beberapa Pertimbangan dalam Mendirikan Maatschap

Sebuah badan usaha tentu memiliki beberapa kekurangan dan juga kelebihan. Tak terkecuali pada Persekutuan Perdata. Selain memberikan kelebihan yang cukup menguntungkan, tapi terdapat kekurangan dari pendirian Maatschap, sebagai berikut!

1. Kelebihan dari Maatschap

Sebelum memutuskan untuk mendirikan badan usaha Maatschap. Ada kelebihan dan kekurangan ย yang harus dipertimbangkan. Terlebih dahulu pahami kelebihan yang bisa didapatkan dari mendirikan Maatschap, berikut:

  • Biaya pendirian yang lebih murah, sehingga Anda bisa menyalurkannya ke urusan lain.
  • Pengelolaan bisnis serta kepemilikan yang lebih fleksibel dibandingkan Perseroan Terbatas.
  • Tanggung jawab, resiko serta keuntungan yang terbagi sama rata dengan sekutu lain.
  • Saling memperkuat posisi sekutu dalam bidang usaha yang sama.
  • Lebih efisien dalam mengelola bisnis.

2. Kekurangan dari Maatschap

Berikutnya, tidak hanya kelebihan tapi kekurangan yang harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mendirikan jenis ini. Adapun beberapa kekurangan yang ditemui ketika Anda mendirikan Maatschap, yakni:

  • Keputusan yang dibuat tidak bisa diputuskan dengan cepat dan harus melalui musyawarah musfakat.
  • Saling berkantungan satu sama lain.
  • Kerap terjadi konflik kecil walaupun pembagian laba telah dilakukan secara adil.

Beberapa kekurangan tersebut perlu diperhatikan, sehingga nantinya segera dapat diatasi dengan adil. Contoh Maatschap yang ada di Indonesia adalah Kantor Akuntan Publik dan juga Kantor Hukum.ย 

Bagaimana Cara Mendirikan Maatschap?

Semakin berkembangnya zaman, Persekutuan Perdata saat ini makin diminati. Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk Maatschap, maka ada beberapa syarat pendirian Maatschap yang harus dipenuhi:

  • Pendiri harus dua orang atau lebih.
  • Dalam pendiriannya memiliki tujuan yang jelas dan sah.
  • Usaha tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Tiap anggotanya harus memiliki kontribusi, bisa berbentuk modal, tenaga ataupun keahlian khusus.
  • Terdapat kontrak kesepakatan tertulis yang disahkan oleh Notaris.

Bagi Anda yang bingung di mana tempat terbaik untuk membuat Persekutuan Perdata, Legalist.id adalah solusinya! Segera konsultasikan permasalahan Anda, Legalist.id akan membantu untuk mengatasinya!

Penutup

Persekutuan Perdata harus didirikan atas dasar kesepakatan atau perjanjian antar dua orang atau lebih. Anda bisa mengurus segala keperluan untuk mendirikan perusahaan Anda di Legalist.id. Untuk lebih lengkap tentang layanannya, kunjungi IG Legalist.